Tegaskan Kedudukan Saksi Sesuai KUHAP
Dalam nota dupliknya, Jerry Nurcahya salah satu penasihat hukum terdakwa Ririn membenarkan uraian JPU mengenai definisi saksi berdasarkan Pasal 1 angka 47 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya sepakat bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri, atau orang yang menguasai data terkait perkara.
Selain itu, pihak pembela juga tidak menyangkal ketentuan Pasal 1 angka 48 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah. Penasihat hukum menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah menyebut keterangan saksi bukan sebagai alat bukti.
"Siapa yang mengatakan bahwa keterangan saksi bukan alat bukti? Advokat terdakwa tidak pernah menuliskan itu pada nota pembelaan (pledoi)," ujar penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.
Kritik Replik Jaksa yang Dinilai Emosional dan Tendensius
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyayangkan sikap JPU dalam menyusun replik. Mereka menilai tanggapan dari penuntut umum cenderung tendensius dan menyerang personal profesi advokat, yang diduga dipicu oleh terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam persidangan.
Pihak pembela mengingatkan JPU selaku aparat penegak hukum yang digaji oleh uang rakyat untuk tetap menjaga profesionalisme dan ketenangan selama bersidang.
"Makanya membuat repliknya jangan sampai emosi gara-gara terbongkar kejanggalan-kejanggalannya di persidangan. Makanya bismillah dulu agar tidak gelisah dan emosi dalam melaksanakan tugas," tambah penasihat hukum.
Di akhir persidangan, penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh argumen yang mereka sampaikan di persidangan semata-mata dilakukan demi mengungkap kebenaran materiil serta membongkar kejanggalan alat bukti yang ada.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keputusan atau pertimbangan dari majelis hakim.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.