CLOSE ADS
CLOSE ADS

Sidang Kasus Paoman: Penasihat Hukum Terdakwa Kritik Replik Jaksa yang Dinilai Emosional dan Tendensius


Jurnalpelita - ​Indramayu — Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan satu kluarga di Paoman Indramauyu yang menyeret nama Ririn Rifanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 1/7/2026 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari tim penasihat hukum terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, pihak pembela menyoroti sejumlah poin, khususnya mengenai substansi keterangan saksi serta sikap penuntut umum yang dinilai emosional.

​Tegaskan Kedudukan Saksi Sesuai KUHAP

​Dalam nota dupliknya, Jerry Nurcahya salah satu penasihat hukum terdakwa Ririn membenarkan uraian JPU mengenai definisi saksi berdasarkan Pasal 1 angka 47 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya sepakat bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri, atau orang yang menguasai data terkait perkara.

​Selain itu, pihak pembela juga tidak menyangkal ketentuan Pasal 1 angka 48 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah. Penasihat hukum menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah menyebut keterangan saksi bukan sebagai alat bukti.

​"Siapa yang mengatakan bahwa keterangan saksi bukan alat bukti? Advokat terdakwa tidak pernah menuliskan itu pada nota pembelaan (pledoi)," ujar penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.

​Kritik Replik Jaksa yang Dinilai Emosional dan Tendensius

​Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyayangkan sikap JPU dalam menyusun replik. Mereka menilai tanggapan dari penuntut umum cenderung tendensius dan menyerang personal profesi advokat, yang diduga dipicu oleh terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

​Pihak pembela mengingatkan JPU selaku aparat penegak hukum yang digaji oleh uang rakyat untuk tetap menjaga profesionalisme dan ketenangan selama bersidang.

​"Makanya membuat repliknya jangan sampai emosi gara-gara terbongkar kejanggalan-kejanggalannya di persidangan. Makanya bismillah dulu agar tidak gelisah dan emosi dalam melaksanakan tugas," tambah penasihat hukum.

​Di akhir persidangan, penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh argumen yang mereka sampaikan di persidangan semata-mata dilakukan demi mengungkap kebenaran materiil serta membongkar kejanggalan alat bukti yang ada.

​Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keputusan atau pertimbangan dari majelis hakim.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

tim penasihat hukum menyayangkan sikap JPU dalam menyusun replik. Mereka menilai tanggapan dari penuntut umum cenderung tendensius dan menyerang perso

Juli 02, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget