Dalam persidangan tersebut, Jerry Nurcahya salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Ririn Rifanto menyatakan secara tegas tetap pada isi Nota Pembelaan (Pledoi) yang telah dibacakan sebelumnya. Pihaknya menolak seluruh dalil hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Tuntutan maupun Replik.
Soroti Tafsir Alat Bukti Saksi
Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh Penasihat Hukum adalah terkait interpretasi keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah. Penasihat Hukum meluruskan kekeliruan asumsi JPU yang termuat dalam Replik.
"Kami sepakat dengan pengertian Saksi berdasarkan Pasal 1 angka 47 KUHAP serta definisi Keterangan Saksi sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 48 KUHAP yang diuraikan oleh Penuntut Umum. Namun, kami perlu menegaskan bahwa Penasihat Hukum tidak pernah menyatakan dalam Pledoi bahwa keterangan saksi bukanlah alat bukti," ujar Jerry saat membacakan duplik.
Ingatkan JPU untuk Tidak Tendensius
Lebih lanjut, Penasihat Hukum menyayangkan sikap JPU dalam menyusun replik yang dinilai mulai menyerang personal profesi advokat. Pihaknya mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap menjaga profesionalisme dalam koridor persidangan demi tegaknya keadilan, bukan sekadar memaksakan penghukuman.
Jaga Profesionalisme:
Penuntut Umum diharapkan dapat bersikap objektif, tidak emosional, serta menghindari narasi yang cenderung tendensius menyerang pribadi Advokat.
Fungsi Penegakan Hukum:
Mengingatkan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa tujuan persidangan adalah mengungkap kebenaran materiil secara jernih, bukan sekadar menargetkan agar seseorang dijatuhi hukuman (target pemidanaan).
Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan Putusan.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.