CLOSE ADS
CLOSE ADS

Sebut Saksi Minim, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ririn dari semua tuduhan kasus Paoman


Jurnalpelita - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap lima orang korban kembali bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pembacaan Duplik (tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum) oleh Jerry Nurcahya  tim penasihat hukum Terdakwa Ririn Rifanto. Rabu, 1/7/2026.

Dalam dupliknya, Jerry secara tegas menolak seluruh dalil tuntutan dan replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya.

​Tim penasihat hukum Terdakwa menilai, dakwaan pembunuhan berencana yang dialamatkan kepada kliennya sangat rapuh dan kekurangan alat bukti yang sah.

​Pertanyakan Kesaksian 21 Saksi JPU

​Dalam persidangan, Jerry menyoroti 21 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, termasuk saksi Nikko Hadimulya, S.H., dan yang lainnya. Menurutnya, dari puluhan saksi tersebut, tidak ada satu pun yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengetahui bahwa Terdakwa terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.

​"Para saksi yang dihadirkan JPU hanya mengetahui perihal penemuan lima jenazah yang terkubur dalam satu liang lahat, jauh setelah peristiwa itu terjadi. Namun, tidak ada satu pun saksi yang tahu siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut. Bahkan, motif atau adanya masalah antara Terdakwa dengan para korban pun tidak ada yang mengetahui," ujar Jerry saat membacakan duplik.

​Dalam hal ini, ia juga menyayangkan sikap JPU dalam replik sebelumnya yang dinilai emosional dan cenderung menyerang personal penasihat hukum. Mereka mengingatkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya fokus mengungkap kebenaran materiil di persidangan, bukan sekadar menargetkan agar seseorang dihukum.

​Saling Silang Kesaksian Soal Palu Besi

​Fakta persidangan mengenai alat bukti palu besi juga menjadi perdebatan sengit. JPU sebelumnya mendalilkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi Anton Sudanto dan saksi Priyo Bagus Setiawan terkait pemotongan gagang palu besi yang diduga digunakan untuk membunuh.

​Namun, kuasa hukum Terdakwa membedah fakta sebaliknya. Berdasarkan keterangan Anton Sudanto di persidangan, saksi Priyo Bagus Setiawan-lah yang datang sendiri menemui Anton dan meminta gagang palu tersebut dipotong. Ia menilai fakta ini justru menyudutkan posisi saksi Priyo.

​Lebih lanjut, saat Priyo memberikan keterangan sebagai saksi A De Charge (meringankan), ia sempat mengklaim bahwa palu tersebut dipinjam oleh Terdakwa untuk renovasi rumah dan ia diperintah oleh Terdakwa untuk memotong gagangnya.

​"Keterangan saksi Priyo ini berdiri sendiri dan tidak didukung oleh alat bukti sah lainnya. Bahkan saat Majelis Hakim bertanya apakah ada orang lain yang melihat atau mengetahui momen Terdakwa meminjam palu atau menyuruh memotongnya, saksi Priyo dengan tegas menjawab tidak ada," tambah Jerry dalam catatan Dupliknya.

​Tuntut Asas In Dubio Pro Reo

​Menutup dupliknya, tim penasihat hukum Terdakwa mengingatkan Majelis Hakim mengenai ketentuan Pasal 237 ayat (6) KUHAP terkait saksi yang tidak disumpah, di mana keterangannya hanya bisa menjadi tambahan jika bersesuaian dengan saksi yang disumpah. Dalam kasus ini, satu-satunya kesesuaian hanyalah antara Priyo dan Anton mengenai pemotongan palu yang dilakukan sendiri oleh Priyo.

​Karena tidak ada satu pun saksi disumpah yang mengarah pada keterlibatan Terdakwa dalam pembunuhan lima korban, kuasa hukum meminta hakim menerapkan asas hukum In Dubio Pro Reo.

​"Jika terdapat keragu-raguan dalam persidangan karena minimnya alat bukti, maka Hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan atau membebaskan Terdakwa. Demi hukum dan keadilan, kami memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan," pungkas tim penasihat hukum.

​Sidang akan kembali dilanjutkan pada jumat tanggal 3 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP
Juli 01, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget