Meskipun terjadi penundaan, pihak penasihat hukum tetap menyatakan keyakinannya sejak awal persidangan, termasuk dalam nota pembelaan (pleidoi) dan duplik, bahwa Ririn tidak bersalah. Menurutnya, tidak ada unsur niat jahat (mens rea) yang dilakukan oleh kliennya dalam perkara ini.
Soroti Kejanggalan Alat Bukti Jaksa
Penasihat hukum juga membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya terkait ketidaksesuaian waktu pada rekaman CCTV.
"Ada ketidaksesuaian waktu. Pada tanggal 30 jam 05.10, disebutkan bahwa saksi Prio menyuruh Ririn mengambil cangkul di rumah pabrik. Namun di jam yang sama, Ririn justru terekam CCTV berada di Hotel Adis Syariah Jati Barang," jelas penasihat hukum.
Selain masalah waktu, pihak pengacara juga mempertanyakan keabsahan bukti digital forensik dan temuan bercak darah di warung yang baru diungkap setelah 9 bulan kejadian. Padahal, warung tersebut sempat disewakan kepada orang lain dan telah dibersihkan secara menyeluruh. Pengacara juga menyayangkan ketidakhadiran ahli digital forensik dari pihak JPU dalam persidangan, serta tidak adanya berita acara sumpah terkait hal tersebut.
Fakta Hasil Lab: 'Gotong Mayat' Ternyata Berisi Benda
Kejanggalan lain yang disoroti oleh penasihat hukum adalah mengenai narasi "gotong mayat" yang sempat beredar. Berdasarkan dokumen hasil lab nomor 43/FA-F/2025 dari Puslabfor Mabes Polri, objek yang digotong tersebut secara forensik teridentifikasi sebagai benda besar, bukan jenazah manusia.
Sementara itu, terkait keberadaan saksi kunci lainnya, Aman Yani, pihak pengacara menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih belum diketahui keberadaannya karena sering berpindah-pindah tempat (mobile). Meski demikian, ia meyakini bahwa Aman Yani masih hidup dan keberadaannya sangat penting untuk dicari guna membuat perkara ini menjadi terang benderang.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.