Menanggapi hasil tersebut, Jerry Nurcahya salah satu kuasa hukum Ririn Rifanto menyatakan kekecewaannya dan menilai proses penyidikan tidak berjalan secara adil.
"Artinya, jika hasilnya tidak ditemukan informasi yang terkait maksud pemeriksaan, berarti hasilnya tidak ada rekaman terkait tindak pidana pembunuhan. Ini tidak fair. Penyidik tidak ada itikad untuk mengungkap kebenaran," ujar Jerry saat membacakan Duplik dalam persidangan yang digelar di pengadilan negeri Indramayu. Rabu, 1/7/2025.
Keberadaan Pria Misterius di Rekaman CCTV
Menurut Jerry, dalam rekaman CCTV Toko Bangunan tersebut sebenarnya terlihat jelas seorang laki-laki yang memasuki pagar rumah korban, Budi Awaliuddin, pada tanggal 29 Agustus 2025 pukul 05.01 WIB. Rumah korban sendiri merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pembunuhan yang memakan lima korban jiwa. Untk itu Jerry mempertanyakan mengapa hasil labfor bisa dinyatakan tidak terkait dengan perkara tersebut.
Memurutnya Majelis Hakim sebenarnya telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengidentifikasi wajah laki-laki misterius tersebut. Identifikasi ini dimaksudkan untuk membandingkan wajah pria di pagar rumah korban dengan wajah terdakwa serta saksi, Priyo Bagus Setyawan, yang juga terekam di CCTV sebuah bengkel. "Namun, pihak penuntut umum dinilai tidak memenuhi permintaan Majelis Hakim tersebut," Ujarnya.
Dugaan Pemotongan Durasi Rekaman CCTV
Dalam hal ini pihak Kuasa Hukum terdakwa menduga ada unsur kesengajaan dari penyidik dan penuntut umum untuk tidak mendalami secara utuh rekaman tersebut. Mereka menduga, jika identifikasi dilakukan dan hasilnya ternyata tidak identik dengan wajah terdakwa maupun saksi Priyo Bagus Setyawan, maka akan terungkap keberadaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan berdarah ini.
Lebih lanjut, pihak Kuasa hukum membeberkan adanya sejumlah durasi rekaman CCTV Toko Bangunan yang hilang atau tidak ditampilkan di persidangan, antara lain:
Tangga 28 Agustus 2025 (Pukul 21.36 WIB) hingga 29 Agustus 2025 (Pukul 00.23 WIB): Rekaman dengan durasi kurang lebih 3 jam tidak ditampilkan.
Tangga 29 Agustus 2025 (Pukul 00.53 WIB hingga 05.00 WIB): Rekaman dengan durasi sekitar 4 jam juga tidak ada. Rekaman baru muncul pada pukul 05.01 WIB saat pria misterius tersebut masuk ke pagar rumah korban.
Tanggak 30 dan 31 Agustus 2025: Rekaman CCTV pada kedua tanggal tersebut sama sekali tidak ada.
Untuk itu Pihak kuasa hukum menegaskan, jika tujuannya adalah mencari kebenaran materiil, seluruh rekaman CCTV Toko Bangunan harus dibuka secara transparan di persidangan tanpa ada yang disembunyikan.
"Hal ini penting agar persidangan tidak hanya fokus untuk menghukum terdakwa dan saksi Priyo Bagus Setyawan saja, melainkan benar-benar mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut," Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | AJI Ap |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.