Jerry Nurcahya salah satu Penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto membacakan isi materi Duplik tentang bukti rekaman CCTV dan Berita Acara Laboratorium Forensik yang secara signifikan mematahkan keterangan sejumlah saksi kunci.
Dalam persidangan dengan agenda Replik telah diputar kembali file video CCTV berkode Recv02, 20250829184220@f0002013.avi. Perhatian tertuju pada frame huruf F dan G (frame 4118 dan 4665) dengan timestamp tertanggal 30 Agustus 2025 antara pukul 02:46:02 hingga 02:46:19 WIB.
Rekaman tersebut memperlihatkan suasana di depan teras sebuah rumah dengan kondisi pencahayaan yang sangat redup. Tampak seseorang sedang menggotong sebuah objek berukuran cukup besar, lalu memasukkannya ke dalam mobil bak terbuka yang terparkir di pinggir jalan.
Tegasan Ahli: "SUATU BENDA", Bukan Manusia
Berbeda dengan tuduhan yang dilayangkan selama ini, hasil analisa resmi dari Pemeriksa Forensik Digital menyatakan dengan tegas bahwa objek yang dipindahkan oleh seseorang di dalam video tersebut adalah "suatu benda", dan bukan sesosok jenazah.
Hasil ilmiah ini dinilai bersesuaian dengan konsistensi keterangan terdakwa sejak awal pemeriksaan. Terdakwa menyatakan bahwa objek berukuran besar yang ia naikkan ke mobil malam itu merupakan bahan pangan berupa beras dan telur.
Terkait kecurigaan mengapa beras tersebut justru dimuat di kursi depan (kabin) dan bukan di area bak belakang, terdakwa memberikan argumen logis kepada penasihat hukumnya.
"Kunci handle pintu bak mobil saat itu sedang rusak dan sangat keras, sehingga tidak bisa dibuka. Karena itulah barang-barang terpaksa dimasukkan ke kursi depan," ujar terdakwa kepada penasehat hukumnya yang dibacakan lewat catatan Duplik.
Logika Hukum dan Kejanggalan Kesaksian
Kuasa hukum terdakwa juga mengajak majelis hakim untuk melihat visual secara utuh menggunakan logika yang wajar. Pada jam pengambilan video tersebut, jalanan di sekitar lokasi masih terlihat ramai oleh kendaraan yang berlalu-lalang.
Secara rasional, sangat tidak mungkin terdakwa bersama saksi Priyo Bagus Setiawan berani memindahkan sebuah jenazah di pinggir jalan raya dalam gestur yang santai di tengah situasi yang ramai.
Keberadaan alat bukti surat berupa Berita Acara Laboratorium Forensik ini dinilai menjadi titik balik yang krusial. Bukti ilmiah ini secara telak mematahkan kesaksian sepihak dari saksi Priyo Bagus Setiawan dan saksi Verbalisan (penyidik) Prasetyo yang sebelumnya bersikeras menyatakan bahwa objek tersebut adalah jenazah korban Budi Awaludin.
"Pemeriksa Digital Forensik yang memiliki keahlian khusus dan sertifikasi resmi saja tidak berani menyimpulkan objek itu sebagai jenazah, melainkan secara tegas menyebutnya sebagai 'suatu benda'. Maka, kesaksian yang menyebut itu adalah jenazah jelas terbantahkan oleh sains," tegas kuasa hukum terdakwa menutup eksepsinya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.