Jurnalpelita - Indramayu — Majelis Hakim secara tegas menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa Priyo Bagus Setiawan maupun Ruslandi selaku tim penasihat hukumnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Jumat, 3/7/2026 kemarin, hakim menilai dalil kejujuran yang selama ini digaungkan oleh terdakwa tidak terbukti secara hukum.
"Menimbang bahwa pembelaan terdakwa pada pokoknya adalah memohon hukuman yang seadil-adilnya, dengan pendapat bahwa terdakwa sudah menceritakan semua kejadian kenyataannya, dan tidak mau lagi menuruti saksi Ririn, serta terdakwa sudah lelah dengan kebohongan saksi Ririn," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara itu, tim advokat terdakwa dalam pledoinya juga memohon agar kliennya mendapatkan hukuman pemidanaan yang seringan-ringannya.
Kesaksian Terdakwa Dipatahkan Rekaman CCTV
Namun, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan penilaian pengadilan, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa Priyo di persidangan dinilai tidak sepenuhnya benar. Dalil-dalil tersebut dinilai runtuh setelah disandingkan dengan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi lain.
"Bahkan banyak terbantahkan berdasarkan silogisme perkesesuaian keterangan saksi Prasetyo dan saksi Tubagus Misantoso, serta visualisasi frame-frame rekaman CCTV," tegas Hakim.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai bahwa klaim kejujuran terdakwa yang seolah-olah sudah menceritakan seluruh kejadian sesuai kenyataan, sepenuhnya tidak terbukti secara hukum.
Sindiran Menohok Hakim: Bandingkan dengan Derita Korban
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga memberikan tanggapan menohok terkait pembelaan terdakwa. Hakim menyatakan bahwa pembelaan tersebut sama sekali tidak dapat dibandingkan dengan dampak fatal dan penderitaan mendalam yang dialami oleh keluarga korban.
"Hal tersebut tentu saja tidak dapat dibandingkan dengan retakan-retakan kepala seorang lansia yang di masa tuanya hanya mengisi hidupnya dengan ibadah," kata Hakim dengan nada bergetar.
Hakim juga mengungkit penderitaan mendalam anak dan istri korban yang kehilangan figur kepala keluarga secara tragis.
"Ditambah jeritan tangis seorang anak, dan anak yang bahkan belum bisa memanggil kata 'Ayah' atau 'Ibu'. Atau harapan seorang istri sekaligus ibu yang tertidur menunggu suaminya kembali membawa rezeki. Sekarang semua sudah hilang, nyawa melayang, hingga hanya menyisakan bayang-bayang yang malang bagi keluarga yang tersayang," lanjut Hakim.
Hanya Terima Lampiran Perdamaian sebagai Itikad Baik
Atas dasar rincian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan dari terdakwa maupun advokatnya patut untuk ditolak. Namun, hakim memberikan satu pengecualian kecil terkait lampiran yang ada di dalam nota pembelaan.
Hakim menerima lampiran berupa berita acara permohonan maaf dan perdamaian yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai pihak pertama, saksi Julherpi sebagai pihak kedua, serta disaksikan oleh Nining Sukaningsih dan Nelly Julilana.
Kendati demikian, surat perdamaian tersebut tidak menghapus pidana terdakwa. Hakim menilai dokumen itu hanya sebatas bentuk itikad baik semata untuk berdamai, lantaran belum memenuhi syarat hukum yang lengkap bagi keluarga korban.
"Dinilai hanya sebagai itikad untuk perdamaian, karena berita acara tersebut belum dilengkapi alas hak waris atau hak kompensasi yang diakui secara hukum bagi pemberi maaf dimaksud," pungkas Hakim.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.