CLOSE ADS
CLOSE ADS

Hakim Beberkan 5 Hal yang Memberatkan Terdakwa Priyo hingga divonis Penjara Seumur Hidup


Jurnalpelita - ​Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu membacakan sejumlah keadaan yang memberatkan bagi terdakwa Priyo atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga. Dalam persidangan yang diglar pada hari Jumat, 3/7/2026 tersebut, hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mengusik ketenangan masyarakat luas.

​"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis pada masyarakat yang memicu rasa takut, kekhawatiran yang mendalam, dan terusik-nya ketenangan bermasyarakat," ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukumnya.

​Selain dampak psikologis, Majelis Hakim juga membeberkan lima poin utama yang memberatkan posisi terdakwa, antara lain:

Degradasi Moral dan Korban Anak/Lansia: Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan degradasi moral karena tega menghilangkan nyawa satu keluarga sekaligus, termasuk di dalamnya anak-anak atau lansia. Tindakan ini dinilai melanggar nilai kemanusiaan yang sangat mendasar dan memicu kemarahan publik yang luas, baik di dunia nyata maupun di ruang persidangan.

Tuntutan Keadilan yang Kuat: Mengingat kejamnya perbuatan tersebut, muncul tuntutan keadilan yang kuat dari masyarakat agar hukum ditegakkan seadil-adilnya melalui hukuman seberat-beratnya, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Meninggalkan Luka Mendalam: Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan keji yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Kategori Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime): Kasus pembunuhan berencana ini dikategorikan sebagai graviora delicta (kejahatan paling serius) dan super mala per se (perbuatan yang sangat tercela), terlebih karena dilakukan terhadap anak yang memicu viktimisasi yang sangat luas.

Mencoba Melarikan Diri: Terdakwa diketahui sempat melakukan upaya melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum.

​Hakim juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada perdamaian yang sah antara keluarga korban dengan terdakwa. Sejauh ini, prosesnya baru mencapai tahap iktikad atau niat untuk melakukan perdamaian saja.

​Di sisi lain, hakim menegaskan bahwa persidangan ini sempat memicu kegaduhan yang memberikan preseden negatif bagi penegakan hukum. Hakim mengingatkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk menghukum masyarakat, tetapi juga sebagai payung pelindung sekaligus batas kewenangan bagi aparat penegak hukum baik polisi, jaksa penuntut umum, maupun advokat dalam menjalankan tugasnya.

​Sementara itu, dalam persidangan ini hanya ditemukan satu keadaan yang meringankan bagi terdakwa. "Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim memungkasi pembacaan pertimbangan tersebut.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

Selain dampak psikologis, Majelis Hakim juga membeberkan lima poin utama yang memberatkan posisi terdakwa,

Juli 03, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget