CLOSE ADS
CLOSE ADS

Polres Indramayu Ringkus 30 Tersangka Narkoba Dalam Dua Bulan, Amankan Ratusan Gram Sabu Dan Ribuan Obat Keras



Jurnalpelita - INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu gencar melakukan operasi pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, polisi berhasil menggulung puluhan tersangka dari belasan kecamatan berbeda.

​Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang menyatakan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara intensif sejak bulan April hingga minggu pertama Juni 2026.

​"Kami dari Polres Indramayu, khususnya Satresnarkoba, menyampaikan hasil upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum ini kami lakukan selama kurang lebih dua bulan," ujarnya saat konferensi pers. Jumat, 5/6/2026.


Puluhan Kasus dan Tersangka Diamankan

​Selama periode tersebut, Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus dengan total 30 orang tersangka. Dari puluhan tersangka yang ditangkap, mayoritas berperan sebagai pengedar.

  • Profil Tersangka: 26 orang di antaranya merupakan pengedar, sedangkan 4 orang lainnya adalah pengguna.
  • Rincian Kasus Narkotika (17 Kasus/20 Tersangka):
    • Sabu: 15 kasus dengan 18 tersangka (16 laki-laki, 2 perempuan).
    • Tembakau Sintetis: 2 kasus dengan 2 tersangka (seluruhnya laki-laki).
  • Rincian Kasus Obat Keras Tertentu (8 Kasus/10 Tersangka):
    • ​Melibatkan 8 tersangka laki-laki dan 2 perempuan.

Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Butir Obat Keras

​Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar yang siap diedarkan di wilayah hukum Indramayu.

​Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita oleh petugas:

Jenis Barang Bukti dan Jumlah
Sabu 129,68 gram
Tembakau Sintetis 76,04 gram
Ekstasi 4 butir
Obat Keras Tertentu (Total) 3.347 butir
· Tramadol 1.113 butir
· Hexymer 1.868 butir
· Dextro 210 butir
· Lain-lain 156 butir
Telepon Genggam (HP) 27 unit
Uang Tunai Rp1.714.000
Timbangan Digital 6 buah
Kendaraan Roda Dua 7 unit



Operasi penangkapan ini tersebar luas di 17 kecamatan di Kabupaten Indramayu, meliputi wilayah Indramayu, Sindang, Bapakbunder, Pasekan, Sliyeg, Widasari, Losarang, Patrol, Bongas, Sukra, Haurgeulis, Anjatan, Gabuswetan, Cantigi, Kroya, Lohbener, hingga Kertasemaya.

Modus Operandi dan Ancaman Hukuman Berat

​Modus operandi yang digunakan para pelaku narkotika adalah dengan mengedarkan, menjual, perantara, hingga menyalahgunakan barang haram tersebut. Sementara untuk kasus obat keras, pelaku terbukti mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa izin edar resmi.

​Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat menjerat:

  • Pengedar Narkotika (Sabu & Tembakau Sintetis) > 5 Gram: Diperkarakan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
  • Pengedar Narkotika < 5 Gram: Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
  • Pelaku Obat Keras Tertentu: Dijerat Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga paling lama 12 tahun.

​Polres Indramayu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba dan berkomitmen penuh untuk menjaga wilayah Indramayu tetap kondusif serta bersih dari peredaran barang haram.


7 unit


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet
Juni 05, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget