Jurnalpelita - Indramayu- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu terus berupaya memenuhi hak-hak warga binaan melalui penyediaan layanan Warung Telekomunikasi Khusus pemasyarakatan (Wartelsuspas). Fasilitas ini memungkinkan warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga secara legal, aman, dan berada dalam pengawasan petugas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Rachmad Putra, menjelaskan bahwa sistem Wartelsuspas berbasis Android dan dapat digunakan untuk telepon suara maupun video call. Setiap warga binaan memiliki akun pribadi berupa ID dan password yang digunakan untuk mengakses layanan tersebut.
“Setiap warga binaan memiliki akun masing-masing. Mereka tinggal melakukan top up saldo, mulai dari nominal kecil, atau menggunakan voucher. Jika masih ada sisa saldo, dapat digunakan kembali dan tidak bisa dipakai oleh orang lain,” jelas Rachmad, Rabu (13/05/2026).
Lebih lanjut Rachmad menegaskan bahwa layanan Wartelsuspas memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa warga binaan berhak untuk berkomunikasi secara legal, dan pelaksanaannya diatur oleh lapas melalui fasilitas seperti Wartelsuspas,” ujar Rachmad.
Saat ini, Lapas Indramayu menyediakan tiga unit Wartelsuspas yang ditempatkan di Blok A, Blok C, dan blok wanita. Setiap unit diawasi langsung oleh petugas guna memastikan komunikasi berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Salah seorang warga binaan wanita, Silvi, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Wartelsuspas. Menurutnya, fasilitas tersebut memudahkan dirinya untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga.
“Setiap hari saya menggunakan fasilitas ini untuk menelepon keluarga. Sangat membantu karena komunikasi menjadi lancar dan kami bisa tetap terhubung dengan keluarga,” ungkap Silvi.
Sementara itu, warga binaan lainnya, Diantoro, menilai Wartelsuspas menjadi sarana yang penting untuk menjaga hubungan dengan keluarga selama menjalani masa pidana. Menurutnya, layanan yang tersedia, termasuk video call, membuat warga binaan dapat melepas rindu dengan lebih nyaman.
Keberadaan Wartelsuspas menjadi wujud komitmen Lapas Indramayu dalam memberikan pelayanan yang humanis sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban. Melalui fasilitas ini, warga binaan tetap dapat menjalin komunikasi dengan keluarga secara legal, terawasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Redaksi |
