Jurnalpelita - Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman kembali memunculkan dinamika baru. Kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, menyoroti dugaan ketidaksesuaian aliran dana hasil gadai mobil korban, sementara pihak jaksa menegaskan proses pembuktian masih berjalan dan membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan fakta baru di persidangan.
Toni RM menilai keterangan saksi Evan justru menjadi poin penting yang dapat meringankan kliennya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil gadai mobil milik korban, Budi, disebut ditransfer ke akun Dana dengan nomor tertentu yang diyakini milik korban.
“Hadirnya Evan ini poin buat Ririn dan Priyo adalah mengenai uang hasil gadai mobilnya Budi yang digadaikan oleh Evan itu ditransfer ke rekening Dana Budi. Dan ini dipastikan oleh saksi Evan benar-benar nomor Budi karena sudah disimpan lama nomornya,” ujar Toni, di sela-sela sidang, Rabu (15/04/2026).
Namun, Toni mempertanyakan dakwaan terhadap Priyo yang disebut mengambil uang hasil gadai tersebut melalui akun berbeda. Ia menegaskan adanya perbedaan nomor akun Dana yang digunakan, sehingga menurutnya tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai aliran dana yang sama.
“Priyo didakwa mengambil uang di BRILink menggunakan akun Dana tertentu sebesar 3 juta. Sementara Evan mentransfer uang gadai ke nomor lain. Ini berbeda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toni menilai penyidik tidak menyertakan bukti penting berupa mutasi transaksi yang menghubungkan kedua akun tersebut.
“Penyidik tidak membuktikan dalam berkasnya, tidak melampirkan mutasi transaksi dari sini ke sini kapan. Jadi kalau dibilang ini uang hasil gadai mobil, ini berbeda,” katanya.
Ia juga mengungkap dugaan adanya peran pihak lain, yakni sosok bernama Joko, yang disebut memberikan akses akun Dana kepada Priyo.
“Ini sepertinya nomor baru milik pelaku Joko, kemudian memanfaatkan Priyo untuk mengambil uang dari Dana Budi. Tapi saya baca di berkas tidak ada bukti mutasi ke rekening itu,” ujarnya.
Terkait peran Ririn, Toni menilai kliennya tidak mengetahui adanya pembunuhan tersebut. Ia menilai komunikasi Ririn dengan sejumlah pihak justru menunjukkan ketidaktahuan.
“Secara psikologis, kalau Ririn pelaku, ngapain dia telepon ke sana ke mari? Faktanya Ririn baru tahu pembunuhan itu tanggal 8 saat Priyo akan ditangkap,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Eko Supramurbada, menyatakan bahwa seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan evaluasi dan bisa ditindaklanjuti oleh penyidik jika mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang nanti terbukti di persidangan dan ada fakta yang mengarah ke pihak lain, nanti kita sampaikan ke Polres. Bisa saja dilakukan penyidikan baru,” ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini jaksa masih fokus membuktikan dakwaan melalui saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
“Sampai hari ini masih jaksa yang membuktikan dakwaan dengan menghadirkan alat bukti, baik saksi, surat maupun lainnya,” jelasnya.
Terkait munculnya nama-nama lain dalam persidangan, Eko menegaskan hal tersebut belum bisa dijadikan dasar hukum tanpa didukung alat bukti yang cukup.
“Tidak bisa kita jadikan dasar langsung. Harus ada alat bukti lain melalui penyidikan baru,” katanya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa saksi Evan dihadirkan untuk memperjelas alur perkara, mengingat namanya sempat disebut dalam persidangan sebelumnya.
“Kita panggil Evan untuk memperjelas alur cerita. Nanti saksi lain yang mendukung pembuktian juga akan kita hadirkan,” pungkasnya.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan satu keluarga tersebut.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Redaksi |
