Berita Tentang "Indramayu"
CLOSE ADS
CLOSE ADS


Jurnalpelita - ​INDRAMAYU – Suasana khidmat dan penuh rasa syukur menyelimuti warga Blok Tegal, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Usai menantikan rampungnya pembangunan Jembatan Perintis Garuda, masyarakat setempat menggelar acara syukuran dan doa bersama pada Kamis (25/6/2026) sore.

​Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai tersebut dihadiri langsung oleh Kuwu Desa Kroya, Ardiwan. Turut hadir Babinsa Desa Kroya Koramil 1617/Gabuswetan Kodim 0616/Indramayu, Pelda Tarjoni beserta satu personel, Ketua BPD Desa Kroya, H. Suharto, para sesepuh Blok Tegal, serta sekitar 60 warga setempat.

​Acara diawali dengan ritual doa bersama yang dipanjatkan secara khusyuk. Warga bersyukur atas selesainya infrastruktur penting ini, sekaligus mendoakan agar Jembatan Perintis Garuda dapat memberikan keselamatan, memperlancar mobilitas harian, serta mendongkrak roda perekonomian masyarakat sekitar.

​Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Desa Kroya, Pelda Tarjoni, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh elemen masyarakat. Ia menilai, semangat kebersamaan dan gotong royong warga menjadi kunci utama suksesnya pembangunan jembatan ini.

​"Kami berharap keberadaan Jembatan Perintis Garuda tidak hanya menjadi sarana penyeberangan fisik, tetapi juga mampu meningkatkan aksesibilitas, mempererat hubungan antarwilayah, dan pada akhirnya mendukung kesejahteraan masyarakat Desa Kroya," ujar Pelda Tarjoni.

​Hingga akhir acara, kegiatan syukuran berjalan dengan tertib, aman, dan penuh kehangatan. Momen ini sekaligus mencerminkan kuatnya sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat kewilayahan dalam mengawal pembangunan demi kemajuan daerah.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Pendim


Jurnalpelita - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melaksanakan pemindahan 37 narapidana ke Lapas Kelas I Cirebon dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon pada 24 dan 25 Juni 2026. Kegiatan dilaksanakan sejak pukul 06.00 WIB bertempat di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana terlebih dahulu menjalani rangkaian pemeriksaan oleh petugas. Pemeriksaan diawali dengan pengecekan berkas dan barang bawaan, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan oleh petugas P2U.

Selain itu, petugas medis Lapas Indramayu juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh narapidana yang akan dipindahkan. Petugas registrasi turut memastikan kelengkapan dokumen administrasi sebelum proses pemberangkatan dilaksanakan.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, para narapidana diberangkatkan menuju Lapas Kelas I Cirebon dan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dengan pengawalan ketat dari petugas Lapas Indramayu serta dukungan pengamanan dari pihak Kepolisian. Pengawalan tersebut dilakukan sesuai prosedur pengamanan yang berlaku guna memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan terkendali.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ke lapas lain dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan lebih lanjut, pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, pengurangan overkapasitas, serta penyesuaian penempatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan.

“Melalui pelaksanaan pemindahan narapidana dari Lapas Indramayu, diharapkan tercipta kondisi lapas yang lebih aman, tertib, dan kondusif, serta mendukung optimalisasi pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan bagi seluruh warga binaan,” ujar Berthoni.

Kegiatan pemindahan narapidana tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap memperhatikan prosedur pengamanan dan kelengkapan administrasi pemasyarakatan.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Indramayu memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 47/Pid.B/2026/PN Idm, tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang secara tegas menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Tim Advokat menilai tuntutan JPU yang mengacu pada Surat Tuntutan No. REG.PERK: PDM-02/M.2.21/Eooh.2/01/2026 didasarkan pada pembuktian yang lemah, cacat hukum, dan diduga penuh rekayasa. Mereka meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Kesaksian 21 Saksi Dinilai Lemah dan Tidak Sinkron

​Dalam pledoinya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa dari 21 saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, tidak ada satu pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui secara langsung bahwa Ririn Rifanto turut serta merencanakan atau merampas nyawa para korban.

​Lebih lanjut, tim hukum menyoroti kejanggalan pada keterangan saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan. Berdasarkan analisis lini waktu kejadian pada tanggal 30 Agustus 2025, terdapat ketidakcocokan yang fatal (alibi kuat).

​"Saksi Priyo mengaku menguburkan korban bersama terdakwa setelah mengambil cangkul pada pukul 05.00 WIB. Namun, keterangan dua resepsionis Hotel Adis Syariah Jatibarang yang disumpah—serta diperkuat rekaman CCTV—menyatakan bahwa terdakwa dan Priyo justru sedang melakukan early check-in di hotel pada pukul 05.10 WIB," tulis tim Advokat dalam dokumen pledoi.


​Mengingat status Priyo sebagai saksi yang tidak disumpah, Kuasa Hukum menyatakan keterangannya tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti utama menurut Pasal 237 ayat (6) KUHAP.

Bukti Ilmiah dan Sidik Jari Digugat karena Cacat Kompetensi

​Tim pembela juga menggugat keabsahan alat bukti berupa Berita Acara Perbandingan Sidik Jari pada pintu geser rumah korban dan botol pembasmi serangga merk Vape yang diklaim identik dengan sidik jari terdakwa.

​Petugas Inafis Satreskrim Polres Indramayu, Bripka Denis Dwi Utama, S.H., disebut tidak dapat menunjukkan sertifikat kompetensi keahliannya di persidangan. Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Kompetensi Profesi dan Perkap No. 14 Tahun 2012, setiap olah TKP ilmiah harus dilakukan oleh ahli tersertifikasi. Tanpa adanya sertifikat tersebut, hasil pemeriksaan sidik jari dinilai cacat formil dan harus dikesampingkan.

Terdakwa Mengaku Diadili di Bawah Tekanan dan Mengungkap Pelaku Lain

​Mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rekonstruksi tertanggal 10 November 2025, Ririn Rifanto secara resmi telah mencabut seluruh adegan rekonstruksi tersebut di persidangan. Terdakwa mengaku mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh oknum penyidik selama proses penyidikan agar mengikuti skenario yang ada. Kasus dugaan kekerasan ini pun telah dilaporkan ke Mabes Polri dengan bukti lapor T-8 dan T-9.

​Dalam keterangannya, Ririn membantah terlibat dalam pembunuhan lima korban, yakni Budi Awaludin, Sachroni, Euis Juwita, serta dua anak bernama Ratu Khairunnisa dan Bella. Terdakwa membeberkan bahwa pembunuhan tersebut sebenarnya diotaki dan dilakukan oleh pihak lain, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, yang dipicu oleh masalah utang piutang sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) antara korban Budi Awaludin dan Aman Yani.

Tuntutan Bebas dan Pemulihan Nama Baik

​Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pihak pembela, Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyatakan bahwa keberadaan sidik jari hanya menunjukkan seseorang pernah berada di TKP, bukan bukti langsung melakukan tindak pidana. Ia juga menegaskan perlunya uji digital forensik yang utuh terhadap CCTV yang terpotong-potong, yang sayangnya gagal dihadirkan oleh JPU ke persidangan.

​Menutup Nota Pembelaannya, tim Advokat Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk:

​Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair (Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP) maupun dakwaan sekunder lainnya.

​Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

​Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

​Mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan telepon genggam Redmi A5 kepada terdakwa.

​Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU (Replik) atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - ​INDRAMAYU, – Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (24/6/2026), melayangkan serangan bertubi-tubi terhadap konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa rapuh dan dipenuhi keraguan.

​Dalam pledoinya, tim kuasa hukum secara bedah mempreteli satu per satu alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan JPU selama persidangan.

​Ragukan 21 Saksi dan Legalitas Identifikasi Sidik Jari

​Kuasa hukum menegaskan bahwa dari total 21 saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan, tidak ada satu pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui secara langsung adanya perencanaan pembunuhan sebagaimana yang didakwakan kepada Ririn Rifanto. Fakta ini dijadikan modal utama pembela untuk menggoyang kekuatan pembuktian, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.

​Tak hanya itu, tim pembela juga menyoroti keabsahan hasil pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian. Mereka mengungkapkan fakta persidangan di mana petugas yang melakukan pemeriksaan sidik jari ternyata tidak mampu menunjukkan sertifikat kompetensi saat diminta.

​"Karena tidak didukung sertifikasi keahlian yang sah, validitas dan bobot pembuktian dari hasil pemeriksaan sidik jari tersebut patut dipertanyakan," tulis tim kuasa hukum dalam pledoinya.

​Tuding Keterangan Saksi Kunci Rekayasa

​Serangan paling tajam dalam pledoi tersebut diarahkan kepada keterangan saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan. Kuasa hukum menuding kesaksian Priyo mengandung banyak kejanggalan dan bertolak belakang dengan alat bukti lain yang sempat diputar di ruang sidang.

​Lebih jauh, pihak terdakwa secara gamblang menyebut dugaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di toko milik korban, Budi Awaludin, sebagai sebuah rekayasa. Argumen ini diperkuat oleh bukti rekaman CCTV hotel yang diajukan pembela, yang memperlihatkan keberadaan terdakwa dan saksi di lokasi yang berbeda pada waktu kejadian yang dipersoalkan.

​Gugat Bukti Elektronik Tanpa Ahli Digital Forensik

​Keabsahan sejumlah bukti elektronik yang diajukan JPU juga tidak luput dari gugatan. Tim advokat menilai analisis terhadap rekaman CCTV serta hasil ekstraksi data telepon genggam (handphone) cacat secara prosedur karena tidak pernah diperkuat oleh pemeriksaan ahli digital forensik yang independen. Akibatnya, otentisitas bukti digital tersebut dianggap belum teruji secara hukum maupun ilmiah.

​Hal ini sejalan dengan pandangan ahli pidana yang sempat dihadirkan oleh pihak terdakwa. Ahli tersebut menyatakan bahwa adanya perubahan-perubahan keterangan saksi mengenai lokasi pembunuhan mengindikasikan ketidakkonsistenan yang secara otomatis mereduksi nilai pembuktian.

​Nasib Tuntutan Hukuman Mati di Tangan Hakim

​Melalui rangkaian argumentasi tersebut, tim kuasa hukum Ririn Rifanto berusaha membangun satu kesimpulan besar: konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum menyisakan ruang keraguan yang sangat menganga.

​Jika dalil-dalil dalam pledoi ini berhasil meyakinkan majelis hakim, maka tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan JPU kepada terdakwa dipastikan akan menghadapi ujian berat.

​Kini, bola panas berada di tangan JPU yang bersiap menyusun jawaban atas pledoi (replik). Perhatian publik pun tertuju pada bagaimana jaksa mempertahankan dakwaannya, serta bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan tarik-menarik argumen ini sebelum menjatuhkan vonis akhir. ()


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu melaksanakan kegiatan pengecekan serta pemeliharaan sarana dan prasarana keamanan, SABTU (20/06/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu bersama jajaran struktural dan petugas keamanan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kalapas, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Staf Keamanan, serta Staf Pelaporan dan Tata Tertib. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kondisi sarana dan prasarana keamanan agar tetap dalam keadaan baik, terawat, dan siap digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas pengamanan di lingkungan Lapas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap seluruh sarana dan prasarana keamanan, pemeliharaan perlengkapan keamanan, pencocokan jumlah sarana prasarana dengan data yang tersedia, pembersihan area penyimpanan, serta pembaruan data sarana dan prasarana keamanan.

Kalapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan dan pemeliharaan sarana serta prasarana keamanan merupakan langkah rutin yang sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pengamanan.

“Kegiatan pengecekan dan pemeliharaan sarana serta prasarana keamanan ini merupakan langkah rutin yang sangat penting untuk memastikan seluruh perlengkapan keamanan berada dalam kondisi baik, terawat, dan siap digunakan. Dengan sarpras yang optimal, pelaksanaan tugas pengamanan di Lapas Kelas IIB Indramayu dapat berjalan lebih maksimal, sehingga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Berthoni.

Secara keseluruhan, hasil pengecekan menunjukkan bahwa sarana dan prasarana keamanan di Lapas Kelas IIB Indramayu berada dalam kondisi baik. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Lapas Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - ‎Meriahkan Bulan Bung Karno 2026, 
‎Sebanyak 31 Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Indramayu secara serentak melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka memperingati dan memeriahkan Bulan Bung Karno 2026, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian Surat Keputusan (SK) kepengurusan PAC, Ranting, dan Anak Ranting sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi partai hingga tingkat bawah.
‎Berbagai kegiatan digelar oleh masing-masing PAC dengan melibatkan kader, simpatisan, dan masyarakat. Di antaranya lomba catur, lomba memancing, lomba pidato Bung Karno, turnamen sepak bola, turnamen bola voli, lomba fashion bertema Bung Karno, pasar murah, serta sejumlah kegiatan sosial dan kemasyarakatan lainnya.
‎Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., mengatakan bahwa Bulan Bung Karno merupakan momentum penting bagi seluruh kader untuk mengenang, meneladani, dan mengamalkan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Ir. Soekarno.
‎Menurutnya, peringatan Bulan Bung Karno tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi sarana memperkuat kebersamaan dan soliditas partai dari tingkat DPC hingga anak ranting.
‎“Bulan Bung Karno menjadi momentum bagi seluruh kader untuk terus menanamkan semangat gotong royong, nasionalisme, dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagaimana yang diajarkan Bung Karno. Karena itu, kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya bersifat internal partai, tetapi juga menyentuh langsung masyarakat,” ujar Sirojudin.
‎Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan secara serentak di 31 PAC menunjukkan kesiapan dan kekompakan seluruh struktur partai di Kabupaten Indramayu dalam menjalankan program organisasi serta menjaga komunikasi politik dengan masyarakat.
‎Selain itu, pembagian SK PAC, Ranting, dan Anak Ranting dilakukan sebagai bentuk penguatan kelembagaan partai agar seluruh struktur memiliki legalitas yang jelas dan dapat menjalankan tugas organisasi secara optimal.
‎“Yang paling utama tentu memeriahkan Bulan Bung Karno. Namun yang tidak kalah penting adalah menjadikan kegiatan ini sebagai ajang konsolidasi partai. Melalui kegiatan ini, komunikasi dan koordinasi antara DPC, PAC, Ranting, dan Anak Ranting semakin solid sehingga mesin partai tetap bergerak dan siap menjalankan tugas-tugas organisasi,” katanya.
‎Sirojudin menambahkan, PDI Perjuangan Indramayu akan terus mendorong seluruh kader untuk hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat, sekaligus menjaga semangat perjuangan Bung Karno agar tetap hidup dan relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
‎Dengan beragam kegiatan yang berlangsung di seluruh kecamatan, peringatan Bulan Bung Karno 2026 di Kabupaten Indramayu diharapkan tidak hanya menjadi ajang mengenang sejarah, tetapi juga mempererat hubungan antara kader partai dan masyarakat dalam semangat gotong royong serta persatuan.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu didesak untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) serta menerbitkan payung hukum yang jelas terkait percepatan sertifikasi halal.

Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman sudah bersertifikasi halal paling lambat Oktober 2026.

Sebagimana yang disampaikan oleh Selly Andriany Gantina Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Dapil Jabar VIII saat melakukan kunjungan kerja tentang serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikasi halal mengungkapkan bahwa, ​Kabupaten Indramayu memiliki potensi yang sangat besar dengan tercatat sekitar 77.000 pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 40% pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.

Menurutnya ​Melihat kondisi tersebut, Pemkab Indramayu memiliki pekerjaan rumah (PR) yang besar untuk melakukan halalisasi secara masif. Guna mencapai target tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak berjalan sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan seluruh unsur pemangku kepentingan (stakeholders). Kolaborasi ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pihak swasta melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Sinergi juga perlu dijalin dengan mitra-mitra seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki perhatian besar terhadap urusan halalisasi," Ujarnya kepada wartawan. Jumat, 19/7/2026.

Dalam hal ini, ​Melalui strategi yang matang, masyarakat maupun pelaku usaha di Indramayu diharapkan tidak terkejut saat aturan wajib halal tersebut resmi diberlakukan secara penuh pada 26 Oktober 2026.

Hal ini merupakan Sebagai langkah awal yang konkret, pembentukan Satgas Halal di tingkat daerah harus segera diperkuat secara hukum, minimal dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat humanis dan disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat.

Selly menyebut ​di sisi lain, program ini juga menyasar para pelaku usaha mikro yang merupakan keluarga penerima manfaat Program Pemberdayaan dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

"Melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), para pelaku usaha rentan ini diharapkan dapat dibantu untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis," Tuturnya.

​Kehadiran BPJPH dalam mengawal para penerima bantuan sosial ini diharapkan dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) sekaligus pelecut semangat agar para pelaku UMKM di Indramayu bisa lebih mandiri, naik kelas, dan berdaya saing secara ekonomi setelah mendapatkan bantuan pemberdayaan.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP


Jurnalpelita - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu menerima bantuan tempat sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Jumat (19/6/2026). Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Lapas Kelas IIB Indramayu kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu dalam rangka mendukung peningkatan kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah yang lebih tertib dan terarah di lingkungan Lapas.

Adapun bantuan yang diterima berupa tong sampah terpilah 3 fiber sebanyak 3 pcs, bin kontainer 660 sebanyak 1 pcs, tong tunggal sebanyak 4 pcs, serta tong sampah terpilah 5 fiber sebanyak 2 pcs. Seluruh bantuan tersebut nantinya akan ditempatkan pada Blok hunian wargabinaan  dan titik-titik strategis di lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat bermanfaat dalam menunjang kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan Pemasyarakatan.

“Bantuan tempat sampah ini menjadi bentuk nyata sinergi dan kolaborasi antara Lapas Kelas IIB Indramayu dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Semoga kerja sama ini terus terjalin dengan baik dalam mewujudkan lingkungan Lapas yang bersih, sehat, tertib, dan layak huni,” ujar Fery Berthoni.

Selain mendukung sarana kebersihan, kegiatan ini juga menjadi upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran petugas, warga binaan, dan pengunjung terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya fasilitas tempat sampah yang memadai, diharapkan pengelolaan sampah di lingkungan Lapas dapat berjalan lebih optimal.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu terus mengoptimalkan kegiatan pembinaan kemandirian melalui pemanfaatan lahan produktif di lingkungan Lapas. Salah satu hasil dari kegiatan tersebut adalah panen kangkung yang dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan bahan makanan di dapur Lapas.

Dalam satu kali panen, hasil kangkung yang diperoleh mencapai kurang lebih 40 kilogram. Kegiatan panen dilakukan sebanyak dua kali dalam satu minggu, sehingga total hasil panen kangkung yang dapat dimanfaatkan mencapai kurang lebih 80 kilogram setiap minggunya.

Hasil panen kangkung tersebut selanjutnya diserahkan ke bagian dapur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan Bahan Makanan bagi warga binaan. Pemanfaatan hasil panen ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pengelolaan bahan makanan yang lebih produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui kegiatan ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan panen kangkung ini juga menjadi bukti nyata pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi warga binaan serta pemanfaatan lahan produktif di lingkungan Lapas untuk mendukung kebutuhan BAMA di dapur.

“Melalui kegiatan pertanian sederhana seperti penanaman dan panen kangkung ini, warga binaan dapat memperoleh keterampilan yang bermanfaat. Selain itu, hasil panennya juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan BAMA di dapur Lapas,” ujar Fery Berthoni.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan produktif bagi warga binaan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan Lapas yang aktif, mandiri, dan bermanfaat.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi


Jurnalpelita - Sebuah toko sembako milik Budi Awaludin korban Pembunuhan satu keluarga di Paoman dilaporkan telah dibongkar oleh pihak keluarga dan disaksikan oleh Sohibul Wasilah pengurus RT setempat beserta warga.

Sohibul menyebut, bahwa Pembongkaran ruko tersebut dilakukan atas permintaan keluarga dengan tujuan untuk mengamankan isi sembako yang rencananya akan digunakan untuk keperluan acara tahlilan.

​Awal Mula Pembongkaran

Sohibul Wasilah ​Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh salah satu anggota keluarga pemilik toko, Emma, sekitar pukul 07.00 WIB. Melalui sambungan telepon, Emma meminta izin dan bantuan RT untuk ikut membongkar toko milik Mas Budi.

​"Awalnya itu saya sekitar jam 7 pagi ditelepon oleh Ibu Emma. 'Pak RT, ini nanti ikut bongkar toko. Tokonya Mas Budi,' kata Ibu Emma. Saya tanya tujuannya buat apa, katanya isi sembakonya nanti buat acara tahlilan," ujar Ketua RT saat memberikan keterangan.

​Dalam hal ini ia mengatakan bahwa dirinya sempat menolak jika harus melakukan pembongkaran seorang diri demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ia kemudian meminta agar seluruh pihak keluarga berkumpul di lokasi untuk menyaksikan langsung proses tersebut yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Selain keluarga, pihak RT juga menghubungi media untuk ikut mengawal jalannya pembongkaran.

​Di lokasi kejadian, hadir sejumlah pihak antara lain:

Emma (Pihak keluarga)
Pengacara Heri Reang
Jul Elfi
Niko
Masyarakat setempat dan perwakilan media.

​Kondisi Dalam Ruko: Bau Menyengat dan Ruangan Gelap

​Setelah pintu toko berhasil dibuka, Ketua RT dan beberapa saksi langsung masuk ke dalam ruko. Begitu melangkah masuk, tercium aroma tidak sedap yang sangat menyengat dari dalam ruangan.

​"Setelah dibongkar, saya masuk. Bau enggak sedap, kayak bau-bau telur busuk. Saya sempat keluar lagi, lalu masuk lagi," kata RT.

Ia menjelaskan, ​Kondisi di dalam ruko saat itu sangat gelap. kemudian ia meminta warga untuk menaikkan sekring listrik demi menyalakan lampu. Kendati lampu sudah menyala, kondisi di dalam ruko dilaporkan tetap tidak begitu terang.

​Posisi Barang Sembako Tertata Rapi

​Meskipun tercium bau busuk, situasi di dalam ruko tersebut didapati dalam keadaan rapi dan tidak berantakan. Berdasarkan kesaksian Ketua RT, berikut adalah rincian posisi barang-barang di dalam toko:

Bagian Kiri Ruko: Terdapat sebuah meja putih yang di atasnya tersusun beberapa botol minyak sayur secara rapi. Di area ini juga didapati banyak keranjang berisi telur.

Bagian Kanan Ruko: Ditemukan satu karung beras berukuran 25 kg yang masih utuh (belum dibuka). Di sampingnya, terdapat wadah sejenis paso berisi beras sekitar setengah karung yang sudah ditakar dalam kondisi terbuka.

Bagian Lantai: Tergelar sebuah karpet yang posisinya terpasang dengan rapi di sebagian area lantai toko.

Bagian Dalam: Terdapat sebuah kamar di samping area toko yang posisinya juga tampak rapi, meskipun suasananya remang-remang.

​Saat dikonfirmasi mengenai kondisi telur-telur yang membusuk, Ketua RT menegaskan bahwa telur-telur tersebut tidak pecah berantakan di lantai, melainkan masih berada di dalam wadahnya.

​"Yang saya lihat telur yang busuk, yang pecah, itu masih ada di tempatnya. Di tempat keranjang kayu itu, tapi ada kayak kertas tertumpuk di situ. Jadi masih tersusun rapi," jelasnya.

​Hingga saat ini, pihak RT mengaku tidak memperhatikan adanya bercak darah atau kain lap/pakaian bekas di lokasi, lantaran kondisi pencahayaan di dalam ruko yang minim saat pemeriksaan berlangsung.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Partner

Juni 19, 2026 ,


Jurnalpelita - Indramayu, 18 Juni 2026 – Kodim 0616/Indramayu menerima kunjungan kerja Tim Audit Wasrik Itdam III/Siliwangi dalam rangka pelaksanaan post audit Program Kerja dan Anggaran (Progja) Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengawasan percepatan pembangunan Jembatan Perintis Garuda di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dipimpin oleh Kolonel Inf Indra Padang, S.Sos., M.I.Pol., tim melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah titik pembangunan jembatan serta melakukan pemeriksaan administrasi yang meliputi bidang perencanaan, operasi, personel, logistik, dan keuangan.

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya di Desa Sukamelang dan Desa Kroya, Kecamatan Kroya. Kehadiran jembatan baru ini sangat dinantikan karena jembatan lama sudah tidak layak dilalui dan kerap menyulitkan aktivitas warga, terutama para petani saat menuju lahan pertanian maupun ketika mengangkut hasil panen.

Dengan adanya pembangunan jembatan tersebut, diharapkan mobilitas masyarakat menjadi lebih aman, lancar, dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Pendim

Juni 19, 2026 ,


Jurnalpelita - Indramayu,  – Komandan Kodim 0616/Indramayu, Letkol Arm Tulus Widodo, S.E., M.Han., mendampingi Tim Audit Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itdam III/Siliwangi dalam kunjungan kerja pelaksanaan Post Audit Program Kerja dan Anggaran (Progja) Tahun Anggaran 2026 sekaligus melaksanakan pengecekan perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Tim Audit Wasrik yang dipimpin Kolonel Inf Indra Padang, S.Sos., M.I.Pol. melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi KDKMP di berbagai desa di Kabupaten Indramayu. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan administrasi yang meliputi bidang perencanaan, operasi, personel, logistik, dan keuangan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Audit Wasrik memastikan pelaksanaan program percepatan pembentukan dan pengembangan KDKMP berjalan sesuai dengan ketentuan. Tim juga memberikan masukan dan rekomendasi guna menyempurnakan administrasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan kegiatan.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kunjungan kerja ini diharapkan pengembangan KDKMP di wilayah Kabupaten Indramayu dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Pendim


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Kamis, 18/6/2026.

​Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku atas nama negara. JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berencana.

​Poin-Poin Tuntutan Jaksa

​Dalam amarnya, JPU menyampaikan dua poin tuntutan utama terhadap terdakwa:

Terdakwa Terbukti Bersalah:
Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Tuntutan Pidana Mati:
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati.


​Tanggapan Terdakwa:
"Semuanya Bohong"

​Seusai persidangan, terdakwa Ririn sempat dihujani pertanyaan oleh awak media saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan. Ketika dimintai tanggapannya mengenai tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa, Ririn membantah seluruh poin tuntutan tersebut.

​"Bohong, Pak. Semuanya bohong," ujar Ririn singkat sambil berlalu memasuki mobil tahanan.

​Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Internet


Jurnalpelita - ‎Indramayu (Kamis, 18/06)— Dalam rangka mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang sehat, aman, dan layak huni, Klinik Pratama Lapas Kelas IIB Indramayu melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang pengelolaan sampah bagi pegawai dan warga binaan.
‎Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Indramayu dalam menanamkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Pengelolaan sampah dilakukan dengan menekankan prinsip reduce, reuse, recycle serta pendekatan Circular Economy.
‎Melalui kegiatan ini, pegawai dan warga binaan diberikan pemahaman mengenai cara mengurangi sampah, memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan, serta mengolah sampah agar memiliki nilai guna. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lapas yang lebih bersih, sehat, tertata, serta menjadi bekal keterampilan bagi wargabinaan ketika bebas nanti.
‎Penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pengelolaan sampah di lingkungan Lapas Kelas IIB Indramayu. Dengan adanya pemahaman tersebut, seluruh pegawai dan warga binaan diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
‎Kegiatan penyuluhan dilaksanakan oleh tim tenaga medis Klinik Pratama Lapas Indramayu. Pelaksanaan kegiatan juga berlangsung dengan pengawasan jajaran pengamanan agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.
‎Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu menyampaikan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat dan layak huni.
‎“Melalui penyuluhan ini, kami berharap pegawai dan warga binaan semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah berbasis Circular Economy. Kebiasaan sederhana dalam memilah dan mengurangi sampah dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan lapas,” ujar Berthoni.
‎Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Indramayu berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pegawai maupun warga binaan.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget