CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kuasa Hukum Ririn Rifanto Sebut Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Penuh Rekayasa


Jurnalpelita - INDRAMAYU – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Kabupaten Indramayu memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu dengan nomor perkara 47/Pid.B/2026/PN Idm, tim penasihat hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang secara tegas menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Tim Advokat menilai tuntutan JPU yang mengacu pada Surat Tuntutan No. REG.PERK: PDM-02/M.2.21/Eooh.2/01/2026 didasarkan pada pembuktian yang lemah, cacat hukum, dan diduga penuh rekayasa. Mereka meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Kesaksian 21 Saksi Dinilai Lemah dan Tidak Sinkron

​Dalam pledoinya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa dari 21 saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum di persidangan, tidak ada satu pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui secara langsung bahwa Ririn Rifanto turut serta merencanakan atau merampas nyawa para korban.

​Lebih lanjut, tim hukum menyoroti kejanggalan pada keterangan saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan. Berdasarkan analisis lini waktu kejadian pada tanggal 30 Agustus 2025, terdapat ketidakcocokan yang fatal (alibi kuat).

​"Saksi Priyo mengaku menguburkan korban bersama terdakwa setelah mengambil cangkul pada pukul 05.00 WIB. Namun, keterangan dua resepsionis Hotel Adis Syariah Jatibarang yang disumpah—serta diperkuat rekaman CCTV—menyatakan bahwa terdakwa dan Priyo justru sedang melakukan early check-in di hotel pada pukul 05.10 WIB," tulis tim Advokat dalam dokumen pledoi.


​Mengingat status Priyo sebagai saksi yang tidak disumpah, Kuasa Hukum menyatakan keterangannya tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti utama menurut Pasal 237 ayat (6) KUHAP.

Bukti Ilmiah dan Sidik Jari Digugat karena Cacat Kompetensi

​Tim pembela juga menggugat keabsahan alat bukti berupa Berita Acara Perbandingan Sidik Jari pada pintu geser rumah korban dan botol pembasmi serangga merk Vape yang diklaim identik dengan sidik jari terdakwa.

​Petugas Inafis Satreskrim Polres Indramayu, Bripka Denis Dwi Utama, S.H., disebut tidak dapat menunjukkan sertifikat kompetensi keahliannya di persidangan. Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Kompetensi Profesi dan Perkap No. 14 Tahun 2012, setiap olah TKP ilmiah harus dilakukan oleh ahli tersertifikasi. Tanpa adanya sertifikat tersebut, hasil pemeriksaan sidik jari dinilai cacat formil dan harus dikesampingkan.

Terdakwa Mengaku Diadili di Bawah Tekanan dan Mengungkap Pelaku Lain

​Mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rekonstruksi tertanggal 10 November 2025, Ririn Rifanto secara resmi telah mencabut seluruh adegan rekonstruksi tersebut di persidangan. Terdakwa mengaku mengalami tindakan kekerasan dan penganiayaan oleh oknum penyidik selama proses penyidikan agar mengikuti skenario yang ada. Kasus dugaan kekerasan ini pun telah dilaporkan ke Mabes Polri dengan bukti lapor T-8 dan T-9.

​Dalam keterangannya, Ririn membantah terlibat dalam pembunuhan lima korban, yakni Budi Awaludin, Sachroni, Euis Juwita, serta dua anak bernama Ratu Khairunnisa dan Bella. Terdakwa membeberkan bahwa pembunuhan tersebut sebenarnya diotaki dan dilakukan oleh pihak lain, yaitu Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, yang dipicu oleh masalah utang piutang sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) antara korban Budi Awaludin dan Aman Yani.

Tuntutan Bebas dan Pemulihan Nama Baik

​Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan pihak pembela, Prof. Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H., dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyatakan bahwa keberadaan sidik jari hanya menunjukkan seseorang pernah berada di TKP, bukan bukti langsung melakukan tindak pidana. Ia juga menegaskan perlunya uji digital forensik yang utuh terhadap CCTV yang terpotong-potong, yang sayangnya gagal dihadirkan oleh JPU ke persidangan.

​Menutup Nota Pembelaannya, tim Advokat Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk:

​Menyatakan terdakwa Ririn Rifanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair (Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP) maupun dakwaan sekunder lainnya.

​Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

​Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

​Mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan telepon genggam Redmi A5 kepada terdakwa.

​Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU (Replik) atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP
Juni 24, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget