Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku atas nama negara. JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berencana.
Poin-Poin Tuntutan Jaksa
Dalam amarnya, JPU menyampaikan dua poin tuntutan utama terhadap terdakwa:
Terdakwa Terbukti Bersalah:
Ririn Rifanto alias Ririn bin Suwitno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Tuntutan Pidana Mati:
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati.
Tanggapan Terdakwa:
"Semuanya Bohong"
Seusai persidangan, terdakwa Ririn sempat dihujani pertanyaan oleh awak media saat hendak dibawa kembali ke ruang tahanan. Ketika dimintai tanggapannya mengenai tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa, Ririn membantah seluruh poin tuntutan tersebut.
"Bohong, Pak. Semuanya bohong," ujar Ririn singkat sambil berlalu memasuki mobil tahanan.
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Internet |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.