CLOSE ADS
CLOSE ADS

Pledoi Ririn Rifanto Serang Jantung Dakwaan JPU, Kuasa Hukum nilai dakwaan jaksa rapuh dan dipenuhi keraguan


Jurnalpelita - ​INDRAMAYU, – Nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (24/6/2026), melayangkan serangan bertubi-tubi terhadap konstruksi dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa rapuh dan dipenuhi keraguan.

​Dalam pledoinya, tim kuasa hukum secara bedah mempreteli satu per satu alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan JPU selama persidangan.

​Ragukan 21 Saksi dan Legalitas Identifikasi Sidik Jari

​Kuasa hukum menegaskan bahwa dari total 21 saksi yang telah dihadirkan di muka persidangan, tidak ada satu pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui secara langsung adanya perencanaan pembunuhan sebagaimana yang didakwakan kepada Ririn Rifanto. Fakta ini dijadikan modal utama pembela untuk menggoyang kekuatan pembuktian, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.

​Tak hanya itu, tim pembela juga menyoroti keabsahan hasil pemeriksaan sidik jari di lokasi kejadian. Mereka mengungkapkan fakta persidangan di mana petugas yang melakukan pemeriksaan sidik jari ternyata tidak mampu menunjukkan sertifikat kompetensi saat diminta.

​"Karena tidak didukung sertifikasi keahlian yang sah, validitas dan bobot pembuktian dari hasil pemeriksaan sidik jari tersebut patut dipertanyakan," tulis tim kuasa hukum dalam pledoinya.

​Tuding Keterangan Saksi Kunci Rekayasa

​Serangan paling tajam dalam pledoi tersebut diarahkan kepada keterangan saksi kunci, Priyo Bagus Setiawan. Kuasa hukum menuding kesaksian Priyo mengandung banyak kejanggalan dan bertolak belakang dengan alat bukti lain yang sempat diputar di ruang sidang.

​Lebih jauh, pihak terdakwa secara gamblang menyebut dugaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di toko milik korban, Budi Awaludin, sebagai sebuah rekayasa. Argumen ini diperkuat oleh bukti rekaman CCTV hotel yang diajukan pembela, yang memperlihatkan keberadaan terdakwa dan saksi di lokasi yang berbeda pada waktu kejadian yang dipersoalkan.

​Gugat Bukti Elektronik Tanpa Ahli Digital Forensik

​Keabsahan sejumlah bukti elektronik yang diajukan JPU juga tidak luput dari gugatan. Tim advokat menilai analisis terhadap rekaman CCTV serta hasil ekstraksi data telepon genggam (handphone) cacat secara prosedur karena tidak pernah diperkuat oleh pemeriksaan ahli digital forensik yang independen. Akibatnya, otentisitas bukti digital tersebut dianggap belum teruji secara hukum maupun ilmiah.

​Hal ini sejalan dengan pandangan ahli pidana yang sempat dihadirkan oleh pihak terdakwa. Ahli tersebut menyatakan bahwa adanya perubahan-perubahan keterangan saksi mengenai lokasi pembunuhan mengindikasikan ketidakkonsistenan yang secara otomatis mereduksi nilai pembuktian.

​Nasib Tuntutan Hukuman Mati di Tangan Hakim

​Melalui rangkaian argumentasi tersebut, tim kuasa hukum Ririn Rifanto berusaha membangun satu kesimpulan besar: konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum menyisakan ruang keraguan yang sangat menganga.

​Jika dalil-dalil dalam pledoi ini berhasil meyakinkan majelis hakim, maka tuntutan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan JPU kepada terdakwa dipastikan akan menghadapi ujian berat.

​Kini, bola panas berada di tangan JPU yang bersiap menyusun jawaban atas pledoi (replik). Perhatian publik pun tertuju pada bagaimana jaksa mempertahankan dakwaannya, serta bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan tarik-menarik argumen ini sebelum menjatuhkan vonis akhir. ()


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Redaksi

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum secara bedah mempreteli satu per satu alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan JPU selama persidangan.

Juni 24, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget