Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman sudah bersertifikasi halal paling lambat Oktober 2026.
Sebagimana yang disampaikan oleh Selly Andriany Gantina Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP Dapil Jabar VIII saat melakukan kunjungan kerja tentang serap aspirasi dan temu konsultasi layanan sertifikasi halal mengungkapkan bahwa, Kabupaten Indramayu memiliki potensi yang sangat besar dengan tercatat sekitar 77.000 pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 40% pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.
Menurutnya Melihat kondisi tersebut, Pemkab Indramayu memiliki pekerjaan rumah (PR) yang besar untuk melakukan halalisasi secara masif. Guna mencapai target tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak berjalan sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan seluruh unsur pemangku kepentingan (stakeholders). Kolaborasi ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga pihak swasta melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Sinergi juga perlu dijalin dengan mitra-mitra seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki perhatian besar terhadap urusan halalisasi," Ujarnya kepada wartawan. Jumat, 19/7/2026.
Dalam hal ini, Melalui strategi yang matang, masyarakat maupun pelaku usaha di Indramayu diharapkan tidak terkejut saat aturan wajib halal tersebut resmi diberlakukan secara penuh pada 26 Oktober 2026.
Hal ini merupakan Sebagai langkah awal yang konkret, pembentukan Satgas Halal di tingkat daerah harus segera diperkuat secara hukum, minimal dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat humanis dan disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat.
Selly menyebut di sisi lain, program ini juga menyasar para pelaku usaha mikro yang merupakan keluarga penerima manfaat Program Pemberdayaan dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).
"Melalui kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), para pelaku usaha rentan ini diharapkan dapat dibantu untuk memperoleh sertifikasi halal secara gratis," Tuturnya.
Kehadiran BPJPH dalam mengawal para penerima bantuan sosial ini diharapkan dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) sekaligus pelecut semangat agar para pelaku UMKM di Indramayu bisa lebih mandiri, naik kelas, dan berdaya saing secara ekonomi setelah mendapatkan bantuan pemberdayaan.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.