CLOSE ADS
CLOSE ADS

Jaksa Tuntut Terdakwa Priyo Bagus 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana dan Kekerasan Anak


Jurnalpelita - ​INDRAMAYU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin Almarhum Burjono dengan hukuman 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis, 18 Juni 2026.

​Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

​Dalam amarnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Priyo Bagus Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama berupa pembunuhan berencana, serta melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

​"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

​Penyitaan Barang Bukti

​Selain tuntutan kurungan penjara, JPU juga memaparkan sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Riris Lifanto alias Irin bin Suwitno. Barang bukti tersebut di antaranya:

​1 buah cangkul dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang 56 cm.

​1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, foto olah TKP, video penemuan bayi di dalam polisi (sic), serta dokumen hasil celebrate digital forensic.

​Di akhir pembacaan tuntutan, JPU membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.

​Pihak JPU berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mencerminkan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Aji AP

​Dalam amarnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Priyo Bagus Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan

Juni 18, 2026

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget