Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Dalam amarnya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Priyo Bagus Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama berupa pembunuhan berencana, serta melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Penyitaan Barang Bukti
Selain tuntutan kurungan penjara, JPU juga memaparkan sejumlah barang bukti yang dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Riris Lifanto alias Irin bin Suwitno. Barang bukti tersebut di antaranya:
1 buah cangkul dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang 56 cm.
1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, foto olah TKP, video penemuan bayi di dalam polisi (sic), serta dokumen hasil celebrate digital forensic.
Di akhir pembacaan tuntutan, JPU membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.
Pihak JPU berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mencerminkan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.