Hal tersebut disampaikan oleh Suparto Agustinus selaku pamong budaya cagar Budaya dan Museum perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Indramayu saat memberikan keterangan terkait proses pemindahan dan pengamanan pusaka daerah.
Menurut Tinus, sejak awal pusaka Trah Lodra dipinjamkan kepada pemerintah daerah oleh pihak pemegang amanat. Dalam hal ini, penanggung jawab dan pihak-pihak terkait termasuk Dinas Kebudayaan memiliki komitmen bersama untuk memastikan pusaka tersebut tetap berada di lingkungan budaya yang semestinya.
Apresiasi Renovasi Gedung Pancaniti
Tinus menyampaikan apresiasi kepada bagian perlengkapan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah merenovasi Gedung Pancaniti. Gedung yang sebelumnya tergolong sempit tersebut kini telah diperluas.
Kendati demikian, renovasi gedung tersebut belum rampung sepenuhnya. Sejumlah bagian interior belum selesai dikerjakan, termasuk pemasangan teralis jendela di lantai atas. Selain itu, tata letak interior dinilai masih memerlukan penyesuaian agar lebih representatif dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung maupun wisatawan yang datang.
Titipkan Pusaka di Rumah Pemelihara Demi Keamanan
Karena proses renovasi dan interior gedung belum sepenuhnya rampung, Tinus menyebut pihak dinas memutuskan untuk menitipkan sementara Pusaka TradhTrah Lodra kepada juru pelihara, Bapak H. Dasuki, yang berada di Desa Pekandangan. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan pusaka selama Gedung Pancaniti belum dinilai layak untuk ditempati.
Dari aspek pengamanan, Tinus mengakui bahwa penyimpanan di rumah pribadi memiliki standar keamanan yang masih cukup lemah dibandingkan fasilitas resmi. Oleh karena itu, pihak dinas telah berkoordinasi dengan bagian perlengkapan untuk melengkapi sejumlah fasilitas pengamanan tambahan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV) baik di area luar maupun dalam gedung.
Menariknya, pihak Trah Lodra juga mengusulkan agar akses CCTV tersebut nantinya dapat diakses langsung oleh pihak Trah Lodra, sehingga mereka dapat ikut memantau kondisi pusaka secara berkala.
Komitmen Pengembalian Sesuai Perjanjian
Pemerintah memastikan bahwa pusaka tersebut wajib dikembalikan ke Gedung Pancaniti sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian awal yang dibuat pada era kepemimpinan Bupati H. Irianto Syafiudeen atau akrab dipanggil kang Yance (sekitar tahun 2001–2002).
Pihak dinas secara rutin terus mendorong percepatan penyelesaian renovasi agar pusaka kebanggaan masyarakat Indramayu tersebut dapat segera kembali ke tempat yang layak, aman, dan dapat dinikmati kembali oleh masyarakat luas.
Pena | By. | Jidam P |
Editor | By. | Jidam P |
Foto/Video | By. | Jidam P |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.