Sorotan utama tertuju pada ketimpangan mencolok antara besaran retribusi resmi yang disetorkan ke Kas Daerah Pemkab Indramayu dengan realisasi penarikan uang sewa yang dipatok kepada para peserta pameran di lapangan.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparra) Kabupaten Indramayu Nomor 400.4.11.3/ 1288 /Bidor tertanggal 02 Oktober 2026, nilai retribusi resmi penggunaan prasarana olahraga GOR Singalodra selama 20 hari kegiatan (1–20 Oktober 2026) hanya ditetapkan sebesar Rp20.000.000,-. Anggaran tersebut disetorkan langsung ke Kas Daerah melalui Bank BJB merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan gambaran yang bertolak belakang. Panitia pelaksana bersama pihak ketiga (vendor) diduga melakukan penarikan biaya sewa hingga jutaan rupiah per lapak.
Berdasarkan data operasional pameran, terdapat ratusan lapak yang berdiri di area GOR Singalodra dengan rincian:
- Area Bisnis: 15 stand
- UMKM Binaan: 15 stand
- Kedinasan: 16 stand
- Area Wahana Hiburan: ±120 stand (dikelola vendor)
- Lapak Sekitar Lapangan Basket: 20 stand
Dengan perkiraan tarif sewa yang melambung antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per stand, total akumulasi uang sewa yang berhasil dihimpun dari ratusan pedagang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Angka ini berbanding terbalik dengan retribusi yang masuk ke pendapatan daerah sebesar Rp20 juta, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai transparansi serta legalitas aliran dana sisa penarikan tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan pada Senin (12/10/2026), Panitia Pelaksana Pameran, Dikdik, tidak menampik adanya variasi harga sewa lapak yang beredar di masyarakat. Ia berdalih alasan bahwa perbedaan harga tersebut dipicu oleh keterlibatan rantai pemasaran (marketing) serta pembagian area kerja sama dengan vendor dan pihak desa setempat.
"Panitia sekretariat tidak menjual langsung seluruh lapak. Untuk wahana hiburan dan area tertentu dikelola oleh vendor. Kami dari panitia memegang area pameran pembangunan untuk dinas, UMKM binaan, dan bisnis," kata Dikdik.
Mengenai meroketnya tarif sewa hingga Rp4 juta per lapak, Dikdik berdalih bahwa hal tersebut berkembang di tingkat vendor dan tim pemasaran lapangan.
"Kalau dari vendor harganya memang bervariasi. Ada juga keterlibatan tim pemasaran yang berkembang di lapangan. Namun, bagi kami di panitia pusat, fokus utamanya adalah menjaga kelancaran dan marwah pameran pembangunan ini," ujarnya.
Di tengah tingginya biaya sewa bagi pedagang umum, Dikdik juga mengungkapkan adanya kebijakan pembebasan biaya sewa (gratis) untuk beberapa pelaku UMKM tertentu. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah taktis agar pameran tidak tampak sepi saat pembukaan (opening ceremony).
"Ada juga stand yang kita gratiskan, khususnya untuk UMKM. Kebijakan ini saya ambil supaya tidak ada stand yang kosong saat pembukaan. Kita ingin suasana pameran ramai dan marwah pameran pembangunan Indramayu seperti dulu bisa kembali dirasakan masyarakat," tambah Dikdik.
Namun, kebijakan tebang pilih ini justru memicu rasa ketidakadilan di antara para pedagang yang dipatok harga mahal.
Meski demikian, desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Indramayu turun tangan mengusut tuntas dugaan komersialisasi serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perhelatan Hari Jadi Indramayu ke-499 ini terus menguat di tengah masyarakat.
Pena | By. | Tim |
Editor | By. | Tim |
Foto/Video | By. | Tim |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.