Menanggapi isu tersebut, pihak pengelola menilai kabar itu tidak berdasar karena tidak disertai identitas maupun kejelasan pihak yang menjadi korban. Seluruh penarikan retribusi di lapangan dipastikan telah menggunakan karcis resmi pasar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak Inspektorat telah turun tangan dengan melakukan pengawasan serta klarifikasi langsung kepada Kepala Pasar Jatibarang.
Kepala Pasar Daerah Jatibarang, H. Samsuri, yang berlokasi di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menegaskan bahwa besaran pungutan yang menjadi kewenangan pengelola pasar memiliki ketentuan yang sangat jelas dan transparan. Ia meminta agar masyarakat dan pedagang dapat membedakan antara retribusi resmi dengan iuran lain yang dilakukan oleh pihak di luar kewenangan pengelola.
“Kalau ada tuduhan mengenai iuran tertentu, harus jelas siapa korbannya, siapa yang menarik, berapa nominalnya, dan untuk apa. Jangan sampai semua pungutan kemudian dianggap sebagai pungutan pengelola pasar,” ujar Samsuri saat memberikan klarifikasi.
Rincian Tarif Retribusi Resmi Pasar
Samsuri memaparkan rincian resmi tarif retribusi yang dikelola oleh pihaknya berdasarkan jenis tempat berjualan, antara lain:
- Kios: Rp4.500 per hari per unit.
- Los: Rp3.600 per hari per unit.
- Pelataran: Rp2.000 per hari per unit.
- Biaya Keamanan: Rp1.000 per hari.
“Silakan kalikan nilai rupiah retribusi yang dikelola pihak kami yang resmi ada karcisnya. Kalau disebutkan ada pedagang yang membayar hingga Rp70 ribu atau Rp80 ribu per hari, siapa yang memungut dan untuk apa? Ada tidak jumlah yang resmi mencapai nominal sebesar itu?” pungkasnya.
Terkait klaim adanya iuran pos sebesar Rp20.000, pengelola menegaskan perlunya kejelasan apakah nominal tersebut merupakan retribusi pasar, iuran dari pihak lain, atau pengeluaran pribadi pedagang.
Tegaskan Perbedaan dengan Iuran Kebersihan IPP
Selain itu, Samsuri juga memberikan penjelasan terkait iuran kebersihan atau sampah yang turut disebut dalam tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan kebersihan yang dilakukan oleh IPP berada di luar tanggung jawab pengelola pasar dan tidak memiliki kaitan kedinasan dengan pengelola resmi Pasar Daerah Jatibarang.
Oleh karena itu, pembayaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pungutan dari pengelola pasar.
Langkah Lanjut dan Keterbukaan Informasi
Persoalan terkait dugaan pungutan ini juga telah dikonsultasikan dan ditanyakan langsung kepada pihak Inspektorat agar mekanisme serta aturan penarikan dapat dinilai secara objektif berdasarkan kewenangan masing-masing pihak.
Pihak pengelola menyatakan terbuka terhadap segala bentuk kritik maupun laporan dari pedagang, asalkan disampaikan dengan informasi yang jelas, transparan, dan dapat diverifikasi. Samsuri berharap masalah ini dapat diselesaikan secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Internet |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.