CLOSE ADS
CLOSE ADS

Dari Somasi hingga Laporan Polisi: Toni RM lakukan Langkah Tegas Selamatkan Keuangan Desa Rancasari


Jurnalpelita - ​Indramayu — Pemerintah Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, yang dipimpin Wamin melalui kuasa hukumnya, Toni R.M., S.H., M.H., dan partner, resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap perangkat desa lama. Langkah ini diambil menyusul temuan adanya dugaan pelanggaran pengelolaan aset desa berupa tanah bengkok dan titisara yang merugikan keuangan desa hingga miliaran rupiah.

​Permasalahan ini bermula ketika Kuwu Wamin (Kepala Desa) Rancasari yang baru dilantik pada 12 Februari 2026 berdasarkan SK Bupati Indramayu tertanggal 15 Januari 2026, memegang kewenangan penuh atas pengelolaan keuangan dan aset desa sesuai Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Saat melakukan inventarisasi aset desa seperti tanah bengkok dan titisara, Kuwu Wamin justru dituduh melakukan penyerobotan oleh perangkat desa lama yang sudah berhenti. Kuwu Wamin bahkan sempat dilaporkan ke pihak inspektorat, namun hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti karena aset masih dikuasai oleh perangkat lama.

​Menghadapi situasi tersebut, Kuwu Wamin yang didampingi oleh kuasa hukum Toni RM bergerak cepat. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 29.3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Bengkok dan Titisara di mana pengelolaannya wajib melalui sistem lelang terbuka dan hasilnya dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) pemerintah desa lantas menggelar lelang terbuka pada Agustus 2026.

​Kendati lelang telah sukses digelar, pemenang lelang ternyata tidak dapat menggarap lahan tersebut di lapangan karena tanah bengkok masih dikuasai oleh pamong atau kepala desa yang lama.

​"Padahal kita sudah melakukan lelang itu sejak 14 Agustus. Tapi di lapangan, tanah bengkok masih dikuasai oleh pamong lama. Padahal kita sebagai pemerintah desa sudah melelangkan aset desa untuk disewa, namun di lapangan masih dikuasai, bahkan jelang musim rendeng ini kita khawatir pemenang lelang dirugikan," ujar Kuwu Rancasari saat berkonsultasi di Kantor Hukum Toni RM & Partners.

​Lebih lanjut, pengacara Toni RM mengungkapkan fakta mengejutkan hasil audit dan investigasi mendalam terhadap dokumen APBDes dari tahun 2018 hingga 2025. Berdasarkan temuan hukum, tercatat adanya dugaan pelanggaran beruntun dalam pengelolaan aset desa:

​Tahun 2018–2020: Tidak dilaksanakan lelang dan uang hasil sewa tidak dimasukkan ke rekening kas desa (potensi kerugian sekitar Rp370 juta per tahun atau total mencapai lebih dari Rp1 miliar).


​Tahun 2021–2022: Terdapat audit inspektorat dari PADes tahun 2021, sehingga ada masuk kas desa sebesar Rp748 juta untuk 2 tahun.


​Tahun 2023: Tidak ada lelang, dan realisasi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang masuk hanya Rp45 juta dari target Rp374 juta (terdapat kekurangan sekitar Rp329 juta).


​Tahun 2024: Dilakukan lelang dan berhasil dimasukkan ke rekening kas desa.


​Tahun 2025: Tidak ada lelang, dan hanya masuk kas desa sebesar Rp45 juta dari target yang seharusnya, sehingga menyisakan kekurangan sekitar Rp329 juta.


"​Secara akumulatif, total dugaan penyimpangan dan kerugian dari tidak dilaksanakannya lelang serta tidak disetorkannya uang sewa tanah bengkok ke kas desa oleh perangkat lama dari tahun 2018 hingga 2025 ditaksir mencapai angka Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar," Ujar Toni.

Menurut Toni, ​Sebelum menempuh jalur hukum formal, pihaknya telah melayangkan somasi kepada perangkat desa lama agar ada solusi pengembalian. Namun, somasi tersebut diabaikan tanpa ada respons yang kooperatif.

​"Sebelumnya kami sudah melayangkan somasi kepada perangkat desa lama terkait penggarapan ini, barangkali ada solusi, ternyata diabaikan dan tidak ada respons. Maka, minggu ini kami laporkan ke Unit Tipikor Polres Indramayu," tegas pengacara Toni RM di kantornya, Senin (5/10/2026).

​Toni RM menegaskan, jika nantinya dalam audit oleh pihak kepolisian dan inspektorat terbukti adanya aliran dana yang tidak disetor, maka pihak perangkat desa lama harus mengembalikan uang negara sebesar Rp1,6 miliar lebih tersebut dalam jangka waktu 60 hari.

​"Kalau tidak mampu atau tidak bisa mengembalikan, ya mau tidak mau diproses secara pidana. Laporkan orang yang telah melaporkan, kunjungi orang yang mengunjungi, baiki orang yang berbuat baik pada kita, hormati orang yang menghormati kita, hargai orang yang menghargai kita," pungkas Toni RM dengan tegas.


Pena  
 By.
Jidam P
Editor
By.
Jidam P
Foto/Video
By.
Jidam P

Kepala Desa) Rancasari yang baru dilantik pada 12 Februari 2026 berdasarkan SK Bupati Indramayu tertanggal 15 Januari 2026

19.58.00

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget