Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Kabupaten Indramayu Hj. Emilia Kusnandar, S.Pd., M.M. sekaligus Ketua Panitia Seleksi BCKS Indramayu menyampaikan bahwa saat ini seluruh tahapan seleksi sedang berproses dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dari total 139 pendaftar calon kepala sekolah, sebanyak 3 peserta dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi akibat ketidaklengkapan berkas hingga kendala izin pribadi.
"Saat ini proses seleksi sedang berjalan. Kami memastikan seluruh tahapannya mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia, penetapan tim penguji, hingga pelaksanaan uji kompetensi. Tidak ada celah untuk penyimpangan atau praktik jual beli jabatan," tegasnya saat diwawancarai media. Senin, 21/9/2026.
Ia menepis isu adanya transaksi materi dalam proses seleksi. Menurutnya, pengalaman dan evaluasi sebelumnya bersama pihak Inspektorat menjadi acuan penting agar seluruh permasalahan administrasi maupun tata kelola di sekolah dapat diselesaikan secara tuntas sebelum pejabat baru ditempatkan.
Selain itu, pihak Disdik juga menekankan pentingnya pemenuhan syarat kualifikasi, seperti masa kerja minimal 8 tahun bagi calon kepala sekolah, guna menjaga standar kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan.
"Melalui seleksi ini, Disdik Indramayu berharap dapat meminimalisir banyaknya posisi Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah yang kosong akibat pensiun atau purna tugas, sekaligus melahirkan pemimpin sekolah yang berintegritas tinggi," Pungkasnya.
Pena | By. | Jidam P |
Editor | By. | Jidam P |
Foto/Video | By. | Jidam P |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.