Jurnalpelita - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu resmi ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penundaan tersebut dengan alasan ingin menyelaraskan materi tuntutan dengan agenda persidangan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ririn Ivanto.
Merespons keputusan tersebut, Ruslandi selaku kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan menyatakan dapat menerima dan menghormati sikap yang diambil oleh JPU. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar konstruksi tuntutan yang disusun jaksa dapat lebih pasti dan akurat.
"Kami menghormati kebutuhan yang diperlukan oleh penuntut umum dalam menyusun requisitor-nya. Penulisan tuntutan itu kan harus pasti dan betul-betul menunjukkan perbuatan dari terdakwa, disesuaikan dengan serangkaian fakta persidangan yang sudah berlangsung," ujar Kuasa Hukum Priyo setelah persidangan.
Ia menambahkan bahwa mengingat peristiwa pidana yang terjadi adalah sama namun melibatkan orang yang berbeda, maka keterkaitan perbuatan antara Ririn Ivanto dan Priyo Bagus Setiawan tidak dapat dipisahkan.
"Oleh karena itu, penyusunan tuntutan memang sangat bergantung pada pembuktian yang nanti disampaikan dalam persidangan Ririn," Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.