Indeks
CLOSE ADS
CLOSE ADS

30.1.26 , ,


Jurnalpelita - Indramayu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu terus berupaya memperkuat kemandirian warga binaan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Pada Kamis (29/01/2026), jajaran Lapas Indramayu melaksanakan kunjungan koordinasi ke PLN Nusantara Power UP Indramayu guna menjajaki pemanfaatan material Fly Ash – Bottom Ash (FABA) sebagai bahan baku produktif.

Kegiatan koordinasi dan peninjauan langsung ke area  PLN Nusantara Power UP Indramayu ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Fery Berthoni. Kedatangan Lapas Indramayu disambut hangat dan diterima langsung oleh pihak manajemen PLN Nusantara Power UP Indramayu Indramayu, yakni Bapak Fuad Arifin selaku Senior Manager dan Bapak Agus Kurniawan selaku Manajer Business Support.Langkah ini diambil sebagai implementasi nyata dukungan penuh terhadap 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam hal pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan kerja yang produktif.

​"Fokus utama kami adalah pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan kerja yang produktif sehingga dapat menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui kerja sama dengan PLN Nusantara Power UP Indramayu, kami berharap material FABA ini dapat menjadi sarana pelatihan sekaligus sarana produksi bagi warga binaan," jelas Berthoni

FABA, yang merupakan sisa pembakaran batu bara, memiliki potensi besar untuk diolah menjadi berbagai material konstruksi seperti paving block, batako, hingga bahan bangunan lainnya. Dalam kunjungan tersebut, tim dari Lapas Indramayu melihat langsung proses pengelolaan limbah di PLN Nusantara Power UP Indramayu guna memastikan aspek teknis dan standar kualitas yang diperlukan.

​Diskusi antara pihak Lapas dan manajemen PLN Nusantara Power UP Indramayu berlangsung hangat. Keduanya membahas peluang kerja sama berkelanjutan, mulai dari dukungan bahan baku hingga pendampingan teknis bagi para warga binaan.

Selain aspek ekonomi, langkah ini juga sejalan dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan upaya revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Dengan mengoptimalkan sinergi bersama mitra strategis seperti PLN Nusantara Power UP Indramayu, Lapas Indramayu berharap dapat menciptakan ekosistem pembinaan yang mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat luas setelah para warga binaan bebas nantinya.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Humas Lapas Indramayu

29.1.26 ,


Jurnalpelita - Indramayu, - Bertempat di Universitas Wilalodra, bakal calon kuwu pejabat antar waktu mengikuti serangkaian tes tertulis dan wawancara oleh panitia pemilihan PAW Jatibarang Baru dan beberapa dinas dari Pemkab Indramayu Jawa Barat pada Kamis (29/01/2026)
Diikuti sebanyak 7 orang bakal calon didampingi masing-masing pendukung.

Dari 7 orang bakal calon yang mengikuti seleksi akan di peroleh 3 orang yang nantinya ditetapkan sebagai calon PAW Kepala Desa 
Diman dalam tes tertulis ini merupakan kerjasama antara panitia Pilkades PAW Desa Jatibarang Baru, Camat Jatibarang dan Dinas PMD Kabupaten Indramayu.

Dari 7 kandidat bakal calon, satu diantara adalah kaur kasi pelayanan desa aktif yang saat ini mengambil cuti untuk turut serta mendaftarkan diri sebagai kandidat.

Abdul Fitri yang akrab disapa Lurah Abdul lahir 1981, dirinya mulai mengabdi dan aktif di kepemerintahan bermula saat dirinya menjadi salah satu tokoh pemuda di desa tersebut.
Lurah Abdul bertekad ingin terus mengabdi menjadi pelayan dan siap memberikan pemikiran dan tenaga untuk kemajuan Jatibarang Baru yang saat ini beliau pun masih menjadi perangkat desa.

Saat diwawancarai awak media, Abdul Fitri mengungkapkan dirinya siap mengikuti kontestan pemilihan Kuwu pejabat antar waktu yang akan diselenggarakan oleh panitia pemilihan Kuwu pada 18 Febuari 2026 Nanti.

"Alhamdulillah serangkaian tes yang diselenggarakan oleh pihak panitia di Universitas Wilalodra saya dan 6 kandidat lainnya sudah selesai, kami sepakat siapapun nanti yang akan mengikuti rangkaian acara selanjutnya untuk ditetapkannya sebagai calon Kuwu hanya 3 kandidat dari 7 peserta bakal calon Kuwu pejabat antar waktu harus legowo dan menerima Apapun yang disampaikan panitia pemilihan Kuwu PAW yang nanti diumumkan pada tanggal 2 februari 2026", Ujarnya.

Abdul pun menuturkan bhawa dirinya mempunyai impian mewujudkan Jatibarang Baru menjadi desa yang berbasis mandiri dengan mengutamakan pendidikan sebagai modal utama bagi masyarakat agar terus bisa bersaing di era yang serba modern.

"Insyaallah jika saya dikehendaki bisa memimpin Jatibarang Baru, saya akan lebih meningkatkan pemberdayaan masyarakat, UMKM mikro dan menjaga toleransi beragama dikarenakan di Desa Jatibarang Baru banyak beragama warga", Sambungnya.

Dipenutup kata tak lupa Abdul Fitri meminta doa restu dan dukungan kepada masyarakat Jatibarang Baru, serta kelak terpilih nanti beliau pun siap mengabdi bersama-sama masyarakat membangun Jatibarang Baru dengan rukun damai dan berwibawa.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

29.1.26 ,


Jurnalpelita - Komisi III DPRD KabupatenPanitia dan tim seleksi harus diisi orang-orang yang benar-benar kompeten dan profesional.  Indramayu menggelar rapat audiensi bersama Panitia Seleksi (Pansel), Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta pihak terkait dalam rangka klarifikasi proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, S.T., berlangsung hingga dini hari dan dihadiri lengkap oleh seluruh pihak.

Kiki Arindi menjelaskan bahwa audiensi berjalan secara terbuka dengan kehadiran seluruh unsur yang terlibat dalam proses seleksi.

“Pertama, semua hadir. Panitia seleksi hadir lengkap dan Tim UKK juga hadir semua, Jadi kami menanyakan seluruh proses seleksi secara terbuka,” ujar Kiki.

Dalam rapat tersebut, Komisi III memeriksa dokumen dan laporan yang disampaikan Pansel dan UKK. Dari hasil pengecekan, Komisi III tidak menemukan persoalan pada tahapan psikotes.

“Yang pertama kami tanyakan adalah hasil psikotes. Hasilnya ditampilkan, nilai seluruh peserta disandingkan dan kami hitung. Untuk psikotes, setelah dicek, tidak ada masalah,” jelasnya.

Namun, persoalan muncul pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Kiki menegaskan pihaknya meminta dokumen resmi nilai peserta untuk dilakukan perhitungan.

“Saya minta dokumen nilai peserta. Sebelum saya hitung, saya tanya dulu ke Pak Ahmad Syadeli sebagai Ketua Tim UKK, apakah nilai tersebut hasil penilaian perorangan atau kolektif tiga anggota UKK. Pak Ahmad Syadeli menyampaikan bahwa itu hasil penilaian bertiga dan menjadi tanggung jawab bersama,” ungkap Kiki.

Setelah dilakukan penghitungan, Komisi III menemukan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara dokumen nilai dan laporan yang disampaikan kepada DPRD.

“Setelah saya hitung, ternyata nilai dalam dokumen berbeda dengan nilai yang dilaporkan ke kami. Berdasarkan dokumen, nilainya berbeda dan perbedaannya signifikan. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Menurut Kiki, perbedaan tersebut terjadi pada dua tahapan, yakni ujian tertulis dan ujian makalah. Meski sempat dijelaskan oleh anggota UKK bahwa terdapat nilai yang baru masuk, Komisi III tetap berpegang pada keterangan Ketua Tim UKK bahwa nilai dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif.

Selain persoalan nilai, Komisi III juga menyoroti potensi keanggotaan partai politik peserta seleksi. Dari sembilan peserta awal, hanya lima orang yang dinyatakan lolos.

“Kami minta KTP seluruh peserta untuk dicek ke KPU melalui SIPOL. Walaupun ada surat pengunduran diri dari partai atau surat pernyataan dari DPC, itu belum cukup kuat kalau di SIPOL masih tercatat sebagai anggota,” kata Kiki.

Ia menegaskan, pengecekan ke KPU merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi.

“Panitia seleksi harus memastikan langsung ke KPU. Kalau belum dicek ke SIPOL, itu menjadi kelemahan dalam proses,” ujarnya.

Rapat audiensi tersebut berlangsung cukup panjang. Kiki menjelaskan, awalnya rapat dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB, namun karena peserta yang hadir baru dua orang, rapat terpaksa diskors. Rapat baru dapat berjalan efektif sekitar pukul 20.30 WIB setelah seluruh peserta dinyatakan lengkap, dan akhirnya berakhir sekitar pukul 00.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten IndramayuIr. Aep Surahman, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dengan tujuan utama menghasilkan dewan pengawas yang profesional dan berkualitas.

“Proses seleksi ini dilakukan bersama komisi, dengan harapan menghasilkan dewan pengawas yang memang baik,” ujar Aep.

Ia menekankan bahwa Dewan Pengawas Perumdam TDA telah ditetapkan secara resmi dan saat ini sudah mulai bekerja, sehingga sudah sepatutnya diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya.

“Kita beri kesempatan kepada dewan pengawas untuk bekerja. Dari situ akan terlihat kualitas kerja yang dihasilkan. Dewan pengawas juga harus waspada dan menjalankan fungsinya secara maksimal,” katanya.

Aep menambahkan, kinerja Dewan Pengawas ke depan akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Ia juga berharap Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan.

Terkait data keanggotaan partai politik di KPU, Aep menyebut hal tersebut bersifat teknis dan telah dilakukan perbaikan.

“Data KPU itu teknis. Ada beberapa hal yang sudah diralat dan tidak berpengaruh terhadap substansi maupun hasil keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, Staffsus Bupati IndramayuSalman selaku anggota Tim UKK Open Bidding, menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait proses seleksi pada prinsipnya telah dijawab oleh Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi. Ia menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada Pansel.

“Saya tidak dalam kapasitas menjawab semua pertanyaan. Kewenangan itu ada pada Ketua Pansel,” ujar Salman.

Namun demikian, Salman menjelaskan bahwa dirinya sempat menjawab pertanyaan yang menyentuh kapasitasnya sebagai anggota UKK, khususnya terkait aspek legalitas. Ia meluruskan bahwa Pasal 7 yang dipersoalkan merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Panitia Seleksi, bukan UKK.

“Ketentuan itu melekat pada Pansel, bukan pada saya sebagai anggota UKK,” tegasnya.

Terkait perbedaan nilai, Salman menjelaskan bahwa mekanisme penilaian dilakukan dengan menggabungkan nilai dari dua penilai sebelumnya, kemudian ditambahkan dengan nilai darinya dan dirata-ratakan. Penilaian dilakukan secara profesional berdasarkan relevansi jawaban peserta karena soal bersifat sistem integratif.

“Dalam soal, tidak ada benar atau salah mutlak. Penilaian adalah hak preogratif tim UKK berdasarkan kualitas dan relevansi jawaban,” jelasnya.

Sebagai penutup, Kiki Arindi menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan panitia dan tim seleksi ke depan.

“Ini bukan hal sepele. Panitia dan tim seleksi harus diisi orang-orang yang benar-benar kompeten dan profesional. Kalau dari awal sudah selektif, maka proses selanjutnya akan lebih baik,” pungkasnya.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

28.1.26 ,


Jurnalpelita - IndramayuDirektur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Dirkeswat) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Adhayani Lubis, melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu pada Rabu (28/01/2026).Kunjungan ini bertujuan untuk memantau secara langsung kesiapan infrastruktur serta standarisasi layanan perawatan kesehatan dan pengolahan makanan bagi Warga Binaan

​Lapas Indramayu Terima Kunjungan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas  2025 dengan menerapkan alur kerja satu arah. Sistem ini dirancang untuk menjamin higienitas maksimal, mulai dari tahap penerimaan bahan, proses pencucian di area steril, hingga ketepatan gramasi porsi makanan yang wajib dipastikan melalui kalibrasi alat timbang secara berkala. 

​Sektor kesehatan juga menjadi perhatian serius dalam peninjauan ini. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Direktur mendorong akselerasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh warga binaan agar mereka mendapatkan jaminan perlindungan medis yang menyeluruh. Hal ini dibarengi dengan rencana pembangunan loket khusus pembagian obat guna meningkatkan keamanan dan ketertiban petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan harian.

​Lebih lanjut, Lapas Indramayu didorong untuk mengimplementasikan Program Pemasyarakatan Sehat secara menyeluruh, yang mencakup : pertama Manajemen Bahan makan yang meastikan kualitas, keberaihan dan pemenuhan gizi. Kedua Standarisasi Kamar Sehat dan kesehatan lingkungan, aturan ini meliputi pembatasan barang pribadi maksimal 6 potong pakaian per orang untuk menjaga sirkulasi udara, serta kewajiban pengecatan dinding kamar menjadi warna putih bersih agar suasana lebih terang dan higienis. Selain itu, pengawasan rutin terhadap sanitasi, saluran air, dan kebersihan seluruh blok hunian menjadi langkah krusial dalam mencegah timbulnya penyakit menular.

​Sebagai penutup, modernisasi sistem administrasi turut diperkuat melalui digitalisasi kompilasi surat-menyurat di bagian Tata Usaha agar pimpinan dapat memantau perkembangan informasi secara transparan dan real-time.  Keberhasilan implementasi standar baru di Lapas Indramayu ini diproyeksikan akan menjadi percontohan bagi Unit Pelaksana Teknis lainnya di seluruh Indonesia dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih modern dan humanis.


Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

28.1.26 , ,


Jurnalpelita -  - Nama Sri Budi Hardjo Herman mencuat sebagai salah satu figur kuat calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu periode 2026–2030. Pria yang akrab disapa SBH ini dikenal sebagai sosok multitalenta dengan segudang pengalaman di dunia olahraga, baik sebagai pengurus maupun atlet.

SBH pernah menjabat sebagai pengurus KONI Indramayu masa bhakti 2002–2006. Pada periode tersebut, ia berhasil membawa Tim Sepak Bola Indramayu meraih medali emas Pekan Olahraga Daerah (Porda) Jawa Barat tahun 2003, sebuah pencapaian bersejarah yang masih dikenang hingga kini.

Selain kiprahnya di sepak bola, SBH juga merupakan mantan atlet catur yang sukses meraih medali di ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda). Dedikasinya terhadap olahraga catur tidak berhenti di situ. Hingga kini, ia masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Provinsi Catur Jawa Barat sejak 2006 hingga sekarang. 

Dengan pengalaman panjang tersebut, SBH dinilai memahami betul pahit manisnya mengurus pembinaan olahraga di berbagai cabang. Hal ini membuatnya dianggap pantas menjadi calon Ketua KONI Indramayu yang mampu membawa perubahan positif.

Sejumlah cabang olahraga di Indramayu menilai SBH sebagai figur yang tepat untuk memimpin KONI. Mereka menekankan bahwa kepemimpinan SBH akan membawa semangat baru dalam pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta pengelolaan organisasi yang lebih profesional.

“SBH bukan hanya paham dunia olahraga, tetapi juga punya pengalaman nyata dalam membina atlet dan mengelola organisasi. Figur seperti ini yang dibutuhkan KONI Indramayu,” ujar Ketua Pengkab PBVSI Kabupaten Indramayu Moh. Makholidin Al -Khuddriyi, S. Ag Rabu 28 Januari 2026.

Moh. Makholidin Al-Khuddriyi atau yang akrab disapa Kang Uho, menilai bahwa figur Sri Budi Hardjo Herman bukan saja dikenal sebagai sosok yang kental dengan dunia politik, tetapi juga memiliki rekam jejak panjang di dunia olahraga.

“SBH bukan hanya politisi, tetapi juga seorang organisatoris dan pembina olahraga sejati. Ia paham betul bagaimana membangun prestasi dari bawah, karena pernah menjadi pengurus KONI, atlet, sekaligus pembina cabang olahraga,” ujarnya.

Menurut Kang Uho, pengalaman SBH yang pernah membawa Tim Sepak Bola Indramayu juara Porda 2003, serta kiprahnya sebagai mantan atlet catur peraih medali Kejurda, menunjukkan kapasitasnya sebagai figur multitalenta. Ditambah lagi, SBH masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Provinsi Catur Jawa Barat sejak 2006 hingga sekarang.

“Dengan segudang pengalaman itu, sangatlah pantas jika SBH disebut sebagai calon kuat Ketua KONI Indramayu periode 2026–2030. Ia bukan hanya memahami teori, tetapi juga praktik pembinaan olahraga di lapangan,” kata Kang Uho.

"Satu lagi saya lupa pengalaman SBH, dia juga pernah menduduki sebagai Bendahara bahkan  Wakil Ketua Klub Sepak Bola Persindra Indramayu. Dan ini menambah kuat pengalaman yang dia miliki,"tambahnya.

Kang Uho menyampaikan keyakinannya bahwa jika Sri Budi Hardjo Herman terpilih sebagai Ketua Umum KONI Indramayu periode 2026–2030, beliau mampu menghadirkan terobosan baru dalam hal anggaran untuk pembinaan cabang olahraga. 

“Kami optimis SBH bisa mencari solusi kreatif untuk kebutuhan anggaran pembinaan atlet. Beliau memiliki jaringan luas, beberapa perusahaan, dan rekan bisnis yang juga peduli terhadap dunia olahraga. Itu modal penting untuk mendukung program KONI ke depan,” ujarnya. 

Menurut Kang Uho, keberadaan SBH sebagai figur yang tidak hanya berpengalaman di dunia olahraga tetapi juga memiliki kapasitas di bidang usaha, akan menjadi nilai tambah. Dukungan dari kalangan bisnis diyakini dapat memperkuat pembiayaan kegiatan olahraga di Indramayu, sehingga tidak hanya bergantung pada dana hibah pemerintah daerah.

Dengan kombinasi pengalaman sebagai pengurus KONI, mantan atlet, serta jejaring bisnis yang kuat, SBH dinilai mampu membawa KONI Indramayu lebih maju. “Kami ingin KONI dipimpin oleh sosok yang bisa menggerakkan semua potensi, baik dari pemerintah, swasta, maupun masyarakat. SBH punya kapasitas itu,” tambah Kang Uho.

Kang Uho menekankan bahwa KONI Indramayu membutuhkan sosok yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga benar-benar memahami pahit manisnya membina atlet di berbagai cabang olahraga. Figur seperti SBH diyakini mampu membawa KONI Indramayu lebih maju dan berprestasi di tingkat provinsi maupun nasional.

SBH disebut-sebut sebagai calon kuat menjelang Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Indramayu yang dijadwalkan pada 12 Februari 2026. Publik olahraga Indramayu menaruh harapan besar agar pemilihan Ketua KONI menghasilkan sosok yang berintegritas, visioner, dan mampu membawa olahraga daerah ke tingkat lebih tinggi. 

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

28.1.26 , ,


Jurnalpelita - Keputusan terhadap perselisihan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 kalau dari ketentuan waktu, dinilai menyalahi aturan waktu, karena sudah lampau dari 30 hari sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan keputusan Bupati menyangkut sikap atau jawaban atas permohonan perselisihan yang disampaikan oleh calonnya sendiri atau melalui kuasanya.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng mengatakan, hal Itu sudah seharusnya 30 hari tepat pada tanggal 17 Januari, namun pada tanggal 28 baru memberikan keputusan.

"Berarti sudah 11 hari lampau waktu. Ini kan sudah dua minggu ya, jadi tetap menyalahi aturan," Katanya saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu. Rabu, 28/1/2026.

Ruslandi menyebut, Pemda bersikukuh bahwa dari tujuh desa itu, keputusannya sama yatu menolak semua, Padahal kata dia, kasusnya masing-masing desa berbeda-beda, tapi memiliki jawaban yang sama.

"Jadi saya pikir jelas hanya permainan administrasi. Dan saya sudah sering sampaikan kalau pengaduan itu jangan sekadar untuk menjadikan pelipur lara gitu, tapi kalau betul betul negara ini negara hukum dan berpegang teguh pada demokrasi yang baik, sebagaimana asas umum administrasi pemerintahan yang baik, tentu adanya transparansi," Tegasnya.

Ruslandi menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemerintah daerah Indramayu menyampaikan bahwa keputusan itu melalui telaah dan dituangkan di dalam berita acara dari tim. Tapi berita acaranya tidak disertakan kepada masing-masing desa.

"Misalnya Desa Santing permasalahannya apa gitu kan, harusnya di samping keputusan itu dilampirkan juga hasil kajiannya gitu. Kemudian Desa Cibereng masalahnya apa, dilampirkan juga bahan kajian dan telaah dalam bentuk berita acaranya," Ujarnya.

Ruslandi memaparkan bahwa pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kemasan berupa surat keputusan yang sama memutuskan dengan bahasa yang sama yaitu ditolak. Menurutnya Kalau ditolak berarti sama saja tidak menghendaki adanya permohonan perselisihan. Dan tidak mungkin keputusan itu menolak ketika ada kasus desa yang satu dipersamakan dengan kasus desa yang lain.

"Kasihan bagi desa-desa yang memang secara substantif itu bisa membuktikan kecurangannya, atau kelalaian daripada panitia penyelenggaranya, atau sifat-sifat melawan hukum, sikap-sikap panitia yang melawan hukum. Nah ini dalam jawabannya atau keputusannya sama ditolak tanpa ada kalimat yang lain. Hanya ditolak mentah-mentah," Cetusnya.

Dalam hal ini Ruslandi berharap agar Dewan sebagai perwakilan rakyat betul-betul bisa menyikapi, bisa melihat dari perspektif pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Karena menurutnya asas administrasi pemerintahan yang baik itu transparan, kepastian hukum, dan ada solusi yang bisa menjawab atas persoalan.

"Jadi kalau saya berharap Dewan bisa merekomendasikan atau DPRD bisa merekomendasikan untuk Desa Cibereng, sepanjang masih akan dibuktikan melalui prosedur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya hargai dulu hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum," Tuturnya.

Dalam hal ini ia meminta untuk ditunda dulu pelantikannya selama menunggu putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kalau sudah inkracht artinya kami sudah puas menguji secara adil dan bijak atas pelanggaran-pelanggaran, atas norma-norma, atas kaidah-kaidah hukum yang menjadi landasan daripada objek sengketanya atau perselisihan dalam konteks Pemilihan Kuwu serentak ini," Paparnya.

Untuk itu ia meminta kepada semua pihak agar menghargai dulu proses hukum. Kecuali yang memang tidak ada upaya hukum sehingga tidak ada alasan. "Jadi sebaiknya ditunda dulu menunggu putusan Peradilan Tata Usaha Negara baru setelah itu dipersilakan. Bisa kok dilantik secara sendiri gitu, artinya menghormati hukum di negara hukum," Ujarnya.


Pena  
 By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto/Video
By.
Redaksi



Jurnalpelita - Merespons kondisi darurat akibat curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Indramayu akhir-akhir ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Sosial (Dinsos) bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada korban bencana banjir. Pada Selasa, 27 Januari 2026 kemarin, logistik telah dikirimkan ke wilayah sekitar tanggul Sungai Cimanuk yang kondisinya kritis hingga menyebabkan air meluap ke permukiman warga.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Waskam mengatakan, bantuan berupa bahan pangan dan sandang didistribusikan melalui Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi. Hingga saat ini, seluruh lini sektor terkait tetap dalam posisi siaga untuk mengantisipasi adanya potensi banjir susulan.

“Kami telah menyalurkan bantuan logistik berupa beras, makanan siap saji, mi instan, serta perlengkapan keluarga seperti selimut dan pakaian. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan tidak ada warga yang kekurangan bahan pangan di lokasi pengungsian maupun di rumah-rumah yang masih tergenang,” ujar Waskam saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Selain bantuan logistik, Dinas Sosial juga telah berkoordinasi dengan Tagana (Taruna Siaga Bencana) untuk mendirikan dapur umum di titik-titik pengungsian yang paling terdampak. Hal ini dilakukan guna menjamin asupan makanan sehat bagi anak-anak dan lansia yang rentan terhadap penyakit pascabanjir.

Pemerintah Kabupaten Indramayu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada petugas jika debit air kembali meningkat atau terjadi kerusakan infrastruktur lainnya. Petugas gabungan dari BPBD, Dinsos, dan TNI/Polri terus melakukan pemantauan intensif di sepanjang aliran sungai guna meminimalisir dampak risiko bencana yang lebih besar.

Pena  
 By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto/Video
By.
Redaksi

27.1.26 , ,


Jurnalpelita - Penolakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu atas eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum, seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Putri Apriyani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ria Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Agus dan Bayu yang telah menolak eksepsi Pengacara Terdakwa Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani beberapa waktu lalu.

"Majelis dalam memutus menolak eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum," Tegas Toni RM saat dihubungi via Whatsapp. Selasa, 27/1/2026.

Dalam hal ini menurut Toni TM, Semua eksepsi Pengacara Terdakwa yaitu perlawanan kewenangan mengadili, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat jelas dan lengkap, kesalahan penulisan pekerjaam sudah dipecat tapi masih ditulis Polri sehingga error in persona, dan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu, semua ditolak karena surat dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bahkan Toni menyebut, Sebaliknya justru eksepsi Pengacara Terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak beralasan hukum itu sudah pas, karena memang eksepsi Pengacara Terdakwa tidak beralasan hukum makanya ditolak.

"Eksepsi jangan buat gaya-gayaan agar Pengacara dinilai bekerja dan hebat oleh klien, justru kalau eksepsi ditolak apalagi Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukumnya bahwa eksepsi itu tidak beralasan hukum maka bisa malu Pengacaranya karena hal formil saja tidak paham, apalagi membela ke materiil pokok perkara," Cetusnya

Menurut Toni RM Dengan ditolaknya eksepsi Pengacara Terdakwa, pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara. Ia dan keluarga korban akan kawal terus persidangan ini sampai putusan.

"Saya berharap nanti Terdakwa dihukum berat minimalnya seumur hidup karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang harusnya melindungi malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar korbannya, membunuh perempuan lagi," Pungkasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget