CLOSE ADS
CLOSE ADS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Tolak Eksepsi kuasa Hukum Alvian Sinaga, Toni RM : sangat tepat



Jurnalpelita - Penolakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Indramayu atas eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum, seperti yang disampaikan oleh Toni RM selaku Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Putri Apriyani menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ria Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Agus dan Bayu yang telah menolak eksepsi Pengacara Terdakwa Alvian Maulana Sinaga pelaku pembunuhan terhadap Putri Apriyani beberapa waktu lalu.

"Majelis dalam memutus menolak eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum," Tegas Toni RM saat dihubungi via Whatsapp. Selasa, 27/1/2026.

Dalam hal ini menurut Toni TM, Semua eksepsi Pengacara Terdakwa yaitu perlawanan kewenangan mengadili, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat jelas dan lengkap, kesalahan penulisan pekerjaam sudah dipecat tapi masih ditulis Polri sehingga error in persona, dan tidak ada stempel basah Kejaksaan Negeri Indramayu, semua ditolak karena surat dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP baru Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025

Bahkan Toni menyebut, Sebaliknya justru eksepsi Pengacara Terdakwa dinilai Majelis Hakim tidak beralasan hukum itu sudah pas, karena memang eksepsi Pengacara Terdakwa tidak beralasan hukum makanya ditolak.

"Eksepsi jangan buat gaya-gayaan agar Pengacara dinilai bekerja dan hebat oleh klien, justru kalau eksepsi ditolak apalagi Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukumnya bahwa eksepsi itu tidak beralasan hukum maka bisa malu Pengacaranya karena hal formil saja tidak paham, apalagi membela ke materiil pokok perkara," Cetusnya

Menurut Toni RM Dengan ditolaknya eksepsi Pengacara Terdakwa, pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara. Ia dan keluarga korban akan kawal terus persidangan ini sampai putusan.

"Saya berharap nanti Terdakwa dihukum berat minimalnya seumur hidup karena Terdakwa seorang Anggota Polisi yang harusnya melindungi malah membunuh dengan sadis, dicekik kemudian dibakar korbannya, membunuh perempuan lagi," Pungkasnya.


Pena
By.
Redaksi
Editor
By.
Redaksi
Foto / Video
By.
Internet

Majelis dalam memutus menolak eksepsi Pengacara Terdakwa pembunuhan berencana tersebut sudah tepat dan berdasarkan hukum

27.1.26

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget