Jurnalpelita - Keputusan terhadap perselisihan hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2025 kalau dari ketentuan waktu, dinilai menyalahi aturan waktu, karena sudah lampau dari 30 hari sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait dengan keputusan Bupati menyangkut sikap atau jawaban atas permohonan perselisihan yang disampaikan oleh calonnya sendiri atau melalui kuasanya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Ruslandi selaku kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng mengatakan, hal Itu sudah seharusnya 30 hari tepat pada tanggal 17 Januari, namun pada tanggal 28 baru memberikan keputusan.
"Berarti sudah 11 hari lampau waktu. Ini kan sudah dua minggu ya, jadi tetap menyalahi aturan," Katanya saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu. Rabu, 28/1/2026.
Ruslandi menyebut, Pemda bersikukuh bahwa dari tujuh desa itu, keputusannya sama yatu menolak semua, Padahal kata dia, kasusnya masing-masing desa berbeda-beda, tapi memiliki jawaban yang sama.
"Jadi saya pikir jelas hanya permainan administrasi. Dan saya sudah sering sampaikan kalau pengaduan itu jangan sekadar untuk menjadikan pelipur lara gitu, tapi kalau betul betul negara ini negara hukum dan berpegang teguh pada demokrasi yang baik, sebagaimana asas umum administrasi pemerintahan yang baik, tentu adanya transparansi," Tegasnya.
Ruslandi menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pemerintah daerah Indramayu menyampaikan bahwa keputusan itu melalui telaah dan dituangkan di dalam berita acara dari tim. Tapi berita acaranya tidak disertakan kepada masing-masing desa.
"Misalnya Desa Santing permasalahannya apa gitu kan, harusnya di samping keputusan itu dilampirkan juga hasil kajiannya gitu. Kemudian Desa Cibereng masalahnya apa, dilampirkan juga bahan kajian dan telaah dalam bentuk berita acaranya," Ujarnya.
Ruslandi memaparkan bahwa pertanggungjawaban tersebut bukan hanya kemasan berupa surat keputusan yang sama memutuskan dengan bahasa yang sama yaitu ditolak. Menurutnya Kalau ditolak berarti sama saja tidak menghendaki adanya permohonan perselisihan. Dan tidak mungkin keputusan itu menolak ketika ada kasus desa yang satu dipersamakan dengan kasus desa yang lain.
"Kasihan bagi desa-desa yang memang secara substantif itu bisa membuktikan kecurangannya, atau kelalaian daripada panitia penyelenggaranya, atau sifat-sifat melawan hukum, sikap-sikap panitia yang melawan hukum. Nah ini dalam jawabannya atau keputusannya sama ditolak tanpa ada kalimat yang lain. Hanya ditolak mentah-mentah," Cetusnya.
Dalam hal ini Ruslandi berharap agar Dewan sebagai perwakilan rakyat betul-betul bisa menyikapi, bisa melihat dari perspektif pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Karena menurutnya asas administrasi pemerintahan yang baik itu transparan, kepastian hukum, dan ada solusi yang bisa menjawab atas persoalan.
"Jadi kalau saya berharap Dewan bisa merekomendasikan atau DPRD bisa merekomendasikan untuk Desa Cibereng, sepanjang masih akan dibuktikan melalui prosedur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ya hargai dulu hak warga negara untuk memperoleh kepastian hukum," Tuturnya.
Dalam hal ini ia meminta untuk ditunda dulu pelantikannya selama menunggu putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kalau sudah inkracht artinya kami sudah puas menguji secara adil dan bijak atas pelanggaran-pelanggaran, atas norma-norma, atas kaidah-kaidah hukum yang menjadi landasan daripada objek sengketanya atau perselisihan dalam konteks Pemilihan Kuwu serentak ini," Paparnya.
Untuk itu ia meminta kepada semua pihak agar menghargai dulu proses hukum. Kecuali yang memang tidak ada upaya hukum sehingga tidak ada alasan. "Jadi sebaiknya ditunda dulu menunggu putusan Peradilan Tata Usaha Negara baru setelah itu dipersilakan. Bisa kok dilantik secara sendiri gitu, artinya menghormati hukum di negara hukum," Ujarnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Redaksi |


Posting Komentar