Berita Tentang "PNS"

Berita gembira bagi anda para fresh graduated atau individu yang mau berkarya di lini pemerintahan.
Ilustrasi

Pemerintah Republik Indonesia sudah mengumumkan Tahun 2018 ini akan merekrut besar-besaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi daerah-daerah.

Kebutuhan formasi masih digodok Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disesuaikan dengan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendaftaran diperkirakan Februari-Maret ini.

Kabar rencana rekrutmen CPNS oleh pemerintah tahun ini banyak mencuri perhatian netizen.

Terbukti kata kunci pencarian tentang pendaftaran CPNS 2018 sempat menjadi tranding di Google beberapa waktu lalu.

Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018.

Terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat pendaftaran dibuka. Oh yah, berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan sarjana berbeda.

Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:
    • Tenaga Profesional
      • Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

        1. Fotokopi KTP
        2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
        3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
        4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
    • Dokumen Tambahan
      • Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

        1. Materai Rp 6.000
        2. Fotokopi KTP
        3. Fotokopi ijazah/STTB
        4. Fotokopi ijazah SD
        5. Fotokopi ijazah SLTP
        6. Fotokopi ijazah SLTA.

Dilansir dari tribun-timur.com dari penerimaan CPNS gelombang I dan II, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar:
    • Dibuka Maret 2018
      • Kementrian PAN-RB, Asman Abnur, mengatakan penerimaan CPNS masih dalam proses validasi data usulan formasi dari setiap daerah.

        Pembukaan CPNS akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018.

        Tetapi pendaftaran rencananya akan dibuka sejak Februari 2018.
         
    •  Persyaratan Umum Pendaftaran
      • Ada beberapa persyaratan umum pendaftar.

        a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

        b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.

        Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM.

        Kemudian gelombang kedua untuk beberapa Kementerian dan Lembaga yang jadi rekrutmen terakhir.

        Nah tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah.

        Lowongan yang dibukan pun lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

        Kabar baik, pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun ini.

        c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

        d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.

        e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
[ads-post]
    • SMA dan Sarjana
      • Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.

        Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

        a. Fotokopi KTP
        b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
        c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
        d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

        Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

        a. Materai Rp 6.000
        b. Fotokopi KTP
        c. Fotokopi ijazah/STTB
        d. Fotokopi ijazah SD
        e. Fotokopi ijazah SLTP
        f. Fotokopi ijazah SLTA.
         
    • Formasi yang Dibutuhkan
      • Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.

        "Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.

        Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.

        Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.

        Sementara terkait formasi dan jurusan yang dibutuhkan belum fix.

        Dikutip dari Tribunnews.com, saat ini Kementerian PANRB akan melakukan pembahasan setelah validasi usulan formasi tersebut masuk. "Setelah validasi selesai, kami akan melakukan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, termasuk melihat kapasitas fiskal," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

        Adapun formasi yang diprioritaskan antara lain guru, tenaga kesehatan, serta formasi jabatan yang spesifik. "Hal itu disesuaikan bisnis utama instansi dalam rangka membidik Nawacita," katanya. (TribunTimur/Rasni Gani)
         

Kumpulan Soal Palsu

Masyarakat diminta untuk mewaspadai dan tidak mempercayai kabar bohong (hoax) yang berisi kumpulan soal tes CPNS. Hal itu sudah tersebar di media sosial, khususnya aplikasi percakapan WhatsApp.

"Kami pastikan itu adalah khabar bohong atau hoax. Untuk itu kami minta masyarakat lebih waspada dan tidak mempercayainya," ucap Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PANRB di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Untuk mengecoh pembaca agar mempercayai isinya, hoax tersebut diawali dengan kutipan pernyataan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB. Hal itu untuk meyakinkan pemabca pada Februari 2018 dibuka pendaftaran CPNS 2018.

"Pernyataan itu sama sekali tidak benar. Memang Pak Menpan sudah memberikan sinyal bahwa tahun 2018 ada rencana membuka kembali penerimaan CPNS, baik pusat maupun daerah. Namun untuk waktu dan jumlah formasinya belum ditetapkkan," ungkap Herman.

Dijelaskan lebih jauh, bahwa saat ini Kementerian PANRB masih menunggu validasi usulan formasi dari instansi, termasuk dari Pemerintah Daerah. Validasi tersebut, diminta disampaikan secara online melalui aplikasi e-Formasi dan diharapkan sudah masuk semua akhir bulan Januari ini.

Herman menghimbau warga masyarakat untuk lebih jeli dalam menerima dan mengakses informasi terkait CPNS. "Apabila ingin mengetahui informasi seputar CPNS, agar mengakses portal menpan.go.id bkn.go.id serta portal instansi pemerintah terkait dengan domain go.id. Jangan percaya informasi yang sumbernya tidak jelas," ucapnya.

Herman menduga, beredarnya khabar bohong tersebut ujung-ujungnya penipuan atau penawaran jasa latihan soal CPNS. "Berdasarkan pengalaman, patut diduga beredarnya hoax tersebut muaranya ke penipuan atau motif bisnis menawarkan jasa latihan soal CPNS," papar Herman. (Red)

Sumber : Tribun

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh jajaran Pegawai negeri sipil (PNS) agar tak menyebarkan berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
PNS Jombang tangan kanannya hormat, yang kiri pegang HP saat upacara

Hingga saat ini, BKN sendiri telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan PNS atau biasa disebut juga ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

PPK juga diminta mengarahkan ASN di instansinya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya)

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
[ads-pos]
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. (Red)

Indramayu,(30/10/2018)- Bertempat Di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra,tampak  Suasana hening mengiringi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Pejabat Administrator,Pejabat pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Tampak Bupati Indramayu Hj Anna Shopanah menyatakan Sebagai Upaya Penyegaran,pembinaan dan Karier dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai kebutuhan Organisasi.bagian Integral dari upaya Reformasi Birokrasi,guna mewujudkan tata Pemerintahan yang baik (good governmant)

Pejabat struktural yang dilantik 258 Pejabat yang dituangkan dengan keputusan Bupati Nomor : 324,4/KEP,323-BKPSDM/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Pelantikan dan Pengambilan sumpah/ janji Pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu ( 4 orang ).

keputusan Bupati Indramayu Nomor : 821.2/KEP. 324-BKPSDM tanggal 30 Oktober 2018 rentang Pelantikan dan pengambilan Sumpah pejabat administrator (46 orang ).

Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 824.4/ KEP .325- BKPSDM tentang janji dan pengambilan sumpah / Janji Pejabat Pengawas di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu (188 orang).

keputusan Bupati Indramayu nomor : 821. 26 / KEP 326- BKPSDM / 2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang janji kepala unit pelaksana teknis PUSKESMAS di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu (8 orang ).

Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 821.28/KEP 301- BKPSDM /2018 tanggal 1 November 2018 tentang Pelantikan Pejabat Fungsional Auditor melalui impassing di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu  (5 orang).

Keputusan Bupati Indramayu Nomor ; 823 / KEP .286- BKPSDM / 2018 tanggal 10 Oktober 2018 tentang pelantikan pejabat pengawas penyelenggara urusan pemerintahan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu (7 orang )

Dengan telah dilaksanakanya pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi Pratama Pejabat Administrator,pejabat pengawas dan pejabat Fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu.diharapkan agar dapat memegang komitmen dan amanah sesuai sumpah jabatan yang harus dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT,Masyarakat dan pemerintah Kabupaten Indramayu.

sebagai mana tertuang dalam pakta integritas dalam rangka mewujudkan visi dan misi kabupaten Indramayu,terwujudnya masyarakat Indramayu yang Religius maju mandiri  (REMAJA ),dan misi Sapta karya mulih harja sesuai dengan target kinerja,wewenang,tanggung jawab,tugas dan Fungsi yang diemban. 
(Otong.s)

Demi memperjuangkan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi harapan semua kaum honorer, seorang guru tidak tetap (GTT) honorer Sukma Umbara, nekat berjalan kaki dari Indramayu ke Istana Presiden di Jakarta.
Pejalanan Sukma Umbara, seorang guru honorer Indramayu yang nekat berjalan kaki hingga Jakarta sudah tiba di Cianjur.

Sukma yang merupakan pendidik di SDN Cadasngampar di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu mengawali perjalanannya pada Senin lalu (15/10) dan pada Sabtu (20/10) malam sudah berada di Cianjur.

Sukma beristirahat di Cianjur sebelum meneruskan perjalanannya hari ini (21/10). Menurut Ketua Tim Investigasi DPP Forum Honorer K2-Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2-PGRI) Riyanto Agung Subekti, ikhtiar Sukma berjalan kaki dari Indramayu menuju Jakarta menjadi vitamin bagi seluruh honorer K2.

Tanpa memedulikan terik matahari matahari, angi dan kadang hujan, Sukma terus bersemangat demi menyampaikan aspirasi para guru honorer kepada Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, Riyanto menuturkan, Sukma pada 19 Oktober 2018 tepat jam 16.00 WIB tiba di gedung PGRI Kota Bandung. Di sana ada pengurus PGRI Kecamatan Lembang dan Kabupaten Bandung Barat yang mengawal Sukma.
[ads-post]
Selanjutnya, guru yang akrab disapa dengan panggilan Kang Sukma itu diterima Ketua PGRI Kota Bandung Maman Sulaeman serta para honorer yang tergabung dalam Forum Asosiasi Guru Tenaga Honorer (AGTH) - PGRI Kota Bandung.
"Kehadiran Kang Sukma disambut dengan keharuan dan tidak terasa banyak honorer yang meneteskan air matanya," kata Itong -panggilan akrab Riyanto, Minggu (21/10).

Itong menambahkan, Pengurus Pusat FHK2-PGRI terus mendukung ikhtiar Kang Sukma. "Kami mengimbau kepada kawan-kawan honorer yang lain terus mendoakan Kang Sukma agar kesehatan, keselamatannya selama di perjalanan panjang ini terus tetap terjaga dalam keadaan prima tanpa suatu halangan," tuturnya.

Itong juga meminta pengurus PGRI di kabupaten/kota yang dilalui dan disinggahi Sukma bisa menerima kehadiran pejuang bagi honorer itu. Sebab, kalangan honorer sejak awal berjuang selalu bersinergi dengan PGRI

"Semoga perjuangan Kang Sukma tidak sia-sia dan bisa langsung bertemu Presiden Jokowi di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2018, hanya untuk meminta keadilan kapan diselesaikannya masalah honorer di Indonesia yang sudah mengabdi lama mengharapkan untuk diangkat jadi PNS lewat kebijakan seorang presiden. Entah itu perpres atau kepres,” pungkas Itong.

Sukma nekat berjalan kaki sejauh ratusan kilometer dari Indramayu hingga Jakarta dmi mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Biarlah saya yang maju. Siapa tahu dengan jalan kaki, presiden mau mendengarkan aspirasi seluruh honorer K2 terutama Kabupaten Indramayu," kata guru di SDN Cadasngampar Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu ini, Kamis (18/10).

Sejak Senin, 15 Oktober, pria yang akrab disapa Kang Sukma itu memulai aksi jalan kakinya. Misinya tidak lain menyampaikan aspirasi honorer K2 langsung ke Presiden Jokowi, bila bertemu nanti.
Dia tahu, aksi jalan kakinya ini penuh risiko. Itu sebabnya, sebelum melakukan perjalanan dia sudah membuat surat pernyataan. Isinya dia bertanggung jawa penuh bila sesuatu terjadi dengannya.
"Aksi ini murni inisiatif saya. Tidak ada paksaan dari pihak manapun. Ini semata-mata demi perjuangan mendapatkan hak kami sebagai PNS setelah bertahun-tahun mengabdi menjadi honorer," ujar Kang Sukma.
Dia menyebutkan, nantinya sebelum bertemu Jokowi, akan lebih dulu mendatangi Gedung DPR RI di Senayan. Dia percaya masih ada banyak legislator yang tetap konsisten mendukung perjuangan honorer K2 menjadi PNS.

 Baginya, tidak ada status yang layak untuk honorer K2 selain PNS. Karean wacana status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat tidak diinginkan K2.
"Menjadi PPPK sama saja menjerumuskan nasib kami ke jurang yang sama. Kami ingin menghabiskan sisa umur kami dengan menikmati status PNS," ucap yang belum tahu sampai tanggal berapa tiba di Jakarta.

Para guru honorer Kabupaten Indramayu kembali melakukan aksi damai di halaman Pendopo Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Mereka masih tetap menuntut nasib guru honorer yang tak jelas nasibnya
kali ini mereka lebih banyak dari pada demo yang dilakukan di depan UPTD pendidikan kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu beberapa waktu yang lalu.
Kegigihan mereka dalam menuntut haknya itu terlihat dari seluruh guru honorer beristighotsah di halam pendopo kabupaten Indramayu di bawah sengatan matahari yang sangat panas mereka tetap semangat.
Aksi damai guru honorer di pendopo Indramayu

"Menurut Siti Nurbaeti guru honorer dari SDN Tenajar II salah satu peserta demo bahwa "pada prinsipnya kami hanya menuntut Pemerintah untuk lebih jelas menentukan arah nasib kami, yang lebih pentingnya jangan ada persyaratan usia diatas 35 tahun itu tidak bisa menjadi cpns atau pns karena mereka lebih lama dalam pengabdianya rata-rata sudah belasan tahun dengan honor yang sangat kecil gajihnya antara 150 s-d 300 ribu/bulan,"Ucap nurbaeti,senin (24/09/2018
Lanjut Nurbaeti seharusnya seluruh guru honorer diprioritaskan untuk menjadi cpns/pns atau kalau pun ada tes cpns maka para guru honorer yang usianya diatas 35 tahun itu masuk dalam jalur khusus,"Tegas dengan nada kesal

Sementara dalam pantauan MP suana di alun-alun pendopo dan sekitarnya sangat kondusive,arus lalulintas pun berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik di Pendopo Kabupaten Indramayu dan seluruh kegiatan Intansi yang ada di lingkungan kabupaten pun berjalan seperti biasanya.

"Kami berdoa bersama dan beristighotsah dihalaman pendopo kabupaten Indramayu ini murni ingin mengetuk hati para pemangku kebijakan di negeri ini agar memperhatikan kejelasan nasib para guru honorer." Pungkas Fitrayandi Korlap (REDAKSI)

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget