CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kerugiannya Cuma 163 juta, Kejari Indramayu hentikan Kasus dugaan Penyimpangan dana Hibah KNPI

Jurnalpelita
 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah menghentikan tindak lanjut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 lalu. Meski Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar Rp163 juta, perkara tersebut dinyatakan tidak berlanjut dengan alasan dana telah dikembalikan ke kas daerah.

Hal itu disamoaikan oleh Ali Usman, selaku Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu dan didampingi Karta selaku staf saat ditemui di kantor Kejaksaan Indramayu memberikan keterangan terhadap tindak lanjut kasus KNPI. Selasa, 20/1/2026.

Ia menjelaskan bahwa sebelum ada laporan, di Inspektorat sudah melakukan audit investigatif, atau audit tertentu karena ada laporan masuk ke Inspektorat, akhirnya Inspektorat itu melakukan audit, maka Kejaksaan atau Kepolisian itu menunggu hasil dari Inspektorat dulu.

Menurutnya hal itu dilakukan berdasarkan MOU antara Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri itu Nomor 1 Tahun 2023, bahwa kalau ada penanganan perkara sedang dilakukan oleh Inspektorat, maka Kejaksaan atau Kepolisian itu menunggu hasil dari Inspektorat dulu.

"Begitupun sebaliknya ketika Kejaksaan sudah masuk, nah dari Kepolisian dan juga dari Inspektorat nunggu hasil dari kita," Katanya.

Ali menjelaskan, sebelum melakukan penyelidikan, pihaknya telah melakikan klarifikasi dari awal, namun setelahnya diketahui bahwa di Inspektorat sedang berjalan untuk auditnya, sehingga pihak Kejari mengembalikan perkara tersebut terlebih dulu ke Inspektorat.

"Untuk hasil investigasi dan auditnya dari Inspektorat itu dikeluarkanlah berupa kerugian negaranya, totalnya ada 163 juta," Jelasnya.

Ali menambahkan, bahwa pihak inspektorat memberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut. Untuk itu karena di dalam 60 hari ada pengembalian, sehingga di pihak Kejari pun belum bisa menindaklanjuti.

"Karena diselesaikan di Inspektorat artinya ya kita belum bisa tindak lanjut," Tuturnya.

Menurutnya, karena sudah ada pemulihan terus juga ada edaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu bahwa ketika belum masuk ke ranah penyidikan atau masih ranahnya penyelidikan tidak bisa ditindaklanjuti.

"itu kalau misal ada pengembalian kerugian negara, maka bisa juga tidak dilakukan tindak lanjut seperti itu." Paparnya.

Menurutnya,​ berdasarkan surat edaran Jampidsus Nomor 765 Tahun 2018 yang menjelaskan terhadap petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana dalam tahap penyelidikan. "Jadi kalau merujuk SOP itu ketika ada pengembalian di penyelidikan maka perkara itu bisa tidak ditindaklanjuti seperti itu." Terangnya.

Disinggung soal ketika semua kasus kalau masih penyelidikan dan uang negara dikembalikan maka kasus dihapuskan dan tidak dilanjutkan kembali Ali pun membantah, ia menegaskan bahwa maksud dari surat edaran tersebut bukan dihapuskan, namun kasus tersebut juga harus melihat urgensinya.

"Kalau misalnya kerugiannya besar artinya misal sampai di atas 2 M atau di atas 3 M nah itu bisa ditindaklanjuti juga," Paparnya.

Ia menyebut, bahwa mengingat kerugian yang dilakukan KNPI berdasarkan perhitungan dari Inspektorat 163 Juta dan sudah dikembalikan juga. "Karena menilai asas manfaat untuk perputaran roda pemerintahan juga seperti itu sih." Pungkasnya.


Pena 
  By.
Aji AP
Editor
By.
Aji AP
Foto / Video
By.
Aji AP

Hal itu disamoaikan oleh Ali Usman, selaku Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu dan didampingi Karta selaku staf

21.1.26

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget