Lucky mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya praktik penjualan miras yang menggunakan berbagai modus atau gimmick, bahkan hingga mengaitkannya dengan hafalan ayat-ayat suci Al-Qur'an. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan yang tidak dapat ditoleransi.
"Di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol atau minuman keras. Saya merasa prihatin dengan adanya penjualan miras menggunakan gimmick menghafal ayat suci Al-Qur'an, bagi saya itu penghinaan luar biasa," ujar Lucky Hakim.
Sebagai bentuk tindakan nyata, Lucky menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Indramayu untuk memperketat pengawasan dan menggelar razia secara masif di seluruh wilayah.
Ia menegaskan agar tidak ada lagi peredaran pelbagai merek miras, baik produk lokal maupun luar, yang dijual secara bebas di tengah masyarakat.
"Saya meminta kepada Kasatpol PP, tidak boleh ada setetes pun peredaran miras di Indramayu, sesuai dengan Perda kita. Jika masih ada yang nekat beredar, tolong segera dirazia," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap sinergi antara aparat penegak Perda dan masyarakat dapat menciptakan suasana daerah yang aman, kondusif, serta bebas dari dampak negatif minuman keras.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto/Video | By. | Internet |

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.