Memasuki sidang ke dua kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian Sinaga terhadap Putri Apriyani, kuasa Hukum Alvian mengajukan Eksepsi atau sanggahan formal yang diajukan oleh pihak tergugat melalui kuasa hukumnya. Senin, 12/1/2026.
Eksepsi itu diajukan terhadap gugatan atau dakwaan jaksa pada sidang pertama minggu lalu di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan tujuan agar pengadilan menggagalkan proses hukum sejak dini demi efisiensi dan keadilan.
Menanggapi hal itu, Toni RM selaku kuasa hukum Putri menyampaikan bahwa tiga eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, selanjutnya kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alvian sudah dipecat dari Polri tetapi Jaksa masih menulis pekerjaannya masih Polri, dan yang terakhir tidak ada cap basah atau stample resmi kejaksaan.
"Pada intinya penasehat hukum meminta Jaksa bahwa dakwaan untuk dibatalkan," ucap Toni RM saat wawancara.
Menurut Toni RM, bahwa dakwaan bisa dibatalkan telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bilamana dalam dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, kemudian dakwaan itu disusun dan tidak menjelaskan uraian tindak pidana, tidak menjelaskan waktu dan kejadian tindak pidana atau tempus dan lokus, maka dapat dibatalkan,
"Tetapi dakwaan JPU itu sudah jelas dan sudah lengkap," jelas Toni RM.
Dalam hal ini menurut Toni, pada sidang dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap. itu sudah jelas menguraikan tindak pidana bagaimana cara melakukannya, kemudian sudah jelas waktu dan tempat di kos Rifda empat blok Ceblok, Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, kejadiannya pun jelas pada Agustus 2025.
"Maka dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap," Terangnya.
Toni RM menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Alvian pada sidang itu keliru, sehingga eksepsi itu dipastikan ditolak. Sebab menurut Toni Tiga eksepsi yang diajukan keliru, sehingga dipastikan eksepsi pertama ditolak karena dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas.
Kemudian kata Toni, kesalahan penulisan tidak membuat dakwaan dibatalkan, karena yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari kejaksaan.
"Jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHAP, jadi sidang dakwaan eksepsi itu pasti ditolak," tutupnya.
Pena | By. | Redaksi |
Editor | By. | Redaksi |
Foto / Video | By. | Internet |


