Pemda layangkan surat perintah pengosongan kantor Parpol, Ini kata Ketua DPC PDIP Indramayu

Sebagaimana yang diterima oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) DPC Kab. Indramayu bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah

Munculnya surat edaran tentang permohonan pengosongan bebrapa gedung milik pemerintah Kabupaten Indramayu membuat para penerima manfaat merasa kecewa, sebab selama ini mereka sudah merasa nyaman dan belum pernah adanya perintah soal pengosongan gedung.

Sebagaimana yang diterima oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) DPC Kab. Indramayu bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu tersebut berisi meminta agar segera dikosongkan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemerintah daerah yang dituangkan dalam surat Sekda Nomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 tersebut. Namun meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara adil dan merata tanpa tebang pilih.

“Karena suratnya sudah resmi dari Sekda, ya silakan saja diambil alih. Tapi dengan catatan harus ada keadilan. Artinya, partai-partai lain yang juga menempati aset milik Pemda seperti Golkar dan PPP pun wajib dikosongkan,” ujar H. Sirojudin. Jumat. 4/7/2025.

Baca Juga
1 of 137

Lebih lanjut, H. Sirojudin meminta agar Pemkab Indramayu tidak hanya fokus pada gedung yang digunakan oleh partai politik, melainkan juga seluruh aset milik pemerintah daerah, baik berupa bangunan, kendaraan, maupun barang inventaris lainnya yang saat ini masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu di luar pemerintahan.

Berita Lainnya
1 of 157

“Bukan hanya gedung, tapi juga bangunan, kendaraan, dan seluruh aset milik Pemda harus ditertibkan. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan yang tebang pilih,” tambahnya.

H. Sirojudin menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak akan tinggal diam jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakadilan.

“Kalau tidak ada keadilan yang merata dalam hal pengelolaan aset Pemda, PDI Perjuangan pasti akan melakukan perlawanan. Intinya harus dengan prinsip keadilan yang merata,” tegasnya.

Sementara itu, merujuk pada surat pinjam pakai yang masih berlaku sampai 2027. Artinya, siapapun bupatinya harus menghormati keputusan pemimpin sebelumnya.

“Jangan sampai kebijakan diambil hanya karena suka atau tidak suka terhadap pihak tertentu. Pemerintahan itu harus berjalan berdasarkan aturan, bukan selera pribadi.” Tutupnya.

Comments
Loading...