Berita Tentang "ITE"

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB, dalam Apel Gelar Pasukan dalam pengamanan Pilkada 2018 di Kota Cirebon.
CIREBON – Pilkada 2018 semakin dekat, meskipun musim kampanye belum mulai, namun beberapa pendukung sudah mulai mengkampanyekan jagoannya masing-masing. Salah satu alat kampanye yang digunakan adalah dunia media sosial, tak jarang berbagai atribut, poster maupun meme yang bertebaran diberbagai media sosial.

Untuk mencegah terjadinya unsur SARA yang dilakukan oleh para pndukung salah satu cagub dan cawagub, Polres Cirebon menyiapkan setidaknya 50 pasukan cyber yang akan memantau dunia media sosial.

“Pada pengamanan Pilkada 2017, kita telah berkaca. Di mana provinsi Jakarta  bertebaran informasi SARA antara muslim dan non muslim. Isu sara digunakan sebagai media politik merubah opini masyarakat. Kami menghimbau partai politik untuk tidak melakukan hal itu di media sosial,” terang Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB, Minggu (5/1/2018).

Kapolres cirebon menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk 50 anggota sebagai team pengawas di depan layar komputer.
[ads-post]
Dia menambahkan, penggunaan SARA saat Pilkada menjadi rawan perpecahan di kalangan masyarakat. Apalagi, kata Kapolres, penggunaannya lewat media sosial.

“Isu SARA tersebut Sangat rentan muncul di media-media sosial, sehingga masyarakat atau orang tersebut mudah dipengaruhi. Maka hal tersebut perlu adanya antisipasi atau himbauan kepada masyarakat agar Pilkada serentak 2018 menjadi aman, damai dan hangat,” terangnya.

Seperti diketahui, penggunaan politik SARA sangat menghawatirkan akhir-akhir ini, karena 2017 lalu saat Pilkada Jakarta pemanfaatan SARA sempat menghawatirkan kerukukan dan keutuhan warga masyarakat. (Red)

Menyesal pun sudah terlambat. Foto yang harusnya jadi koleksi pribadi terlanjur tersebar. Ros-bukan nama sebenarnya- cuma bisa menyesali, mengapa sang pacar, DS (27), pria asal Passo, Kecamatan Baguala itu tega memposting foto bugilnya ke Facebook.

Ilustrasi perempuan melamun
Ilustrasi
Kejadian itu terjadi pada 28 Desember 2017 lalu. Dari kesaksian korban, foto-foto syurnya itu baru diketahui dari temannya pada Selasa (23/1). Karena tak terima, Ros pun melaporkan kekasihnya DS, ke Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Rabu (24/1).

Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy mengatakan, pelaku sudah diamankan. Dari pengakuannya, DS kesal melihat pacarnya jalan dengan pria lain pada Desember lalu.

“Jadi DS cemburu, lalu menyebar foto kekasihnya itu ke media sosial Facebook,” ungkap Teddy.

Saat ini, pelaku yang berdomisili di Desa Passo itu sudah ditetapkan sebagai tersengka. Diduga foto tersebut diambil pelaku saat mereka berhubungan intim.
[ads-post]
“Dari pengakuan korban, saat itu dia pernah meminta agar fotonya dihapus. DS mengaku sudah, padahal masih menyimpan dan akhirnya disebarkan,” kata Teddy. Perbuatan pelaku diekani Undang-undang ITE. (Red)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh jajaran Pegawai negeri sipil (PNS) agar tak menyebarkan berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.
PNS Jombang tangan kanannya hormat, yang kiri pegang HP saat upacara

Hingga saat ini, BKN sendiri telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan PNS atau biasa disebut juga ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

PPK juga diminta mengarahkan ASN di instansinya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya)

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
[ads-pos]
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. (Red)

Jakarta- Dewan Pers kerap menuding puluhan ribu media yang belum diverifikasi dan ratusan ribu wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan atau UKW, dengan sebutan abal-abal. Upaya Dewan Pers mencitrakan media dan wartawan abal-abal itu sukses membuat wartawan dan seluruh pemilik media kalang-kabut, sehingga terpaksa berduyun-duyun mengikuti proses verifikasi media dan kegiatan UKW dengan biaya tinggi sekalipun.

Sangat sulit mencari pembenaran bahwa pelaksanaan UKW versi Dewan Pers tersebut memang murni untuk peningkatan kualitas dan standar profesi wartawan dan bukan untuk tujuan meraup lembaran rupiah di balik itu.

Tudingan abal-abal telah menjadi senjata Dewan Pers untuk menekan wartawan dan media agar mengikuti verifikasi media dan kegiatan bisnis UKW.

Disadari atau tidak Dewan Pers telah dengan bangganya menjadikan wartawan sebagai objek bisnis UKW abal-abal.
Mengutip ulasan mengenai Definisi sertifikasi kompetensi kerja versi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, bahwa Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.  Untuk memastikan dan memelihara kompetensi diperlukan sistem sertifikasi yang kredibel  berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Perlu diketahui juga, Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP yang merupakan kepanjangan tangan dari BNSP, proses pemberian lisensinya mengadopsi kepada standar ISO 17024.

Nah, dari pertimbangan di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa ke-27 LSP versi Dewan Pers tidak mengacu pada ketentuan tersebut atau tidak professional dan memenuhi standar ISO 17024 alias abal-abal.
[ads-post]
Sejatinya, sertifikasi kompetensi berkaitan dengan pencapaian pengalaman dan kemampuan dari tenaga kerja professional. Jadi perlu digaris bawahi bahwa lembaga yang dapat menentukan seseorang bekerja atau tidak adalah industri atau perusahaan pers (bagi wartawan). BNSP bersama-sama dengan LSP  hanya berada pada posisi membantu industri (perusahaan pers) untuk meyakinkan pihak pelanggannya bahwa mereka menggunakan tenaga (wartawan) kompeten.

Dewan Pers sepertinya perlu mengetahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis penerapan sertifikasi kompetensi yaitu Penerapan Wajib Setifikasi, penerapan Disarankan Sertifikasi (advisory) dan penerapan Sukarela Sertifikasi (voluntary). Penerapan Wajib pada sertifikasi kompetensi dilakukan oleh otoritas kompeten sesuai bidang tekhnisnya berdasarkan regulasi perdagangan jasa antar negara (WTO) terutama GATS yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga penerapan Wajib Sertifikasi harus mengacu pada perjanjian ini. Penerapan Wajib Sertifikasi Kompetensi didasarkan pada hal-hal yang berkaitan dengan safety (keselamatan), security (keamanan), dan mempunyai potensi dispute (perselisihan) besar di masyarakat, dan seharusnya dinotifikasikan ke WTO.
Jadi sangat jelas dan terang benderang bahwa UKW bagi wartawan tidak wajib. Dengan begitu, sudah terbukti UKW yang dilaksanakan Dewan Pers ternyata tidak masuk pada jenis Penerapan Wajib Sertifikasi. Yang paling tepat UKW bagi wartawan diterapkan adalah jenis Penerapan Disarankan. Karena dalam program ini pemerintah memberikan insentif apabila masyarakat turut berpartisipasi dalam program ini, seperti bantuan sertifikasi, bantuan pengembangan kelembagaan dan sebagainya. Sistem inilah yang paling banyak dilaksanakan di dalam negeri. Nah, sistem Penerapan Disarankan Sertifikasi inilah yang paling tepat diterapkan kepada wartawan untuk UKW. UKW seharusnya tidak dijadikan legitimasi seseorang disebut wartawan atau bukan wartawan.

Kebutuhan UKW ini sesungguhnya untuk meyakinkan pelanggan Koran atau pembaca media online, dan pemirsa televisi dan radio untuk percaya bahwa proses pembuatan berita tersebut layak dipercaya karena dikerjakan oleh wartawan professional yang bersertifikat UKW.
Dengan demikian publik atau masyarakat pembaca dan pemirsalah yang menjadi penentu rating maupun jumlah pembaca dan pemirsa dari berita media yang diyakini nilai kebenarannya. Semua akan terseleksi secara alamiah tanpa harus dibuat surat edaran ke mana-mana oleh Dewan Pers mengenai wartawan atau media mana yang harus dilayani.

Seperti contoh mengenai regulasi tentang makanan  biasanya ada label halal dari MUI sehingga masyarakat tahu makanan apa dan restoran mana yang halal dikonsumsi.
Seharusnya, hal itu yang dilakukan Dewan Pers. Tidak perlu memusuhi dan mencela wartawan dan media dengan sebutan abal-abal. Cukup label terverifikasi Dewan Pers dan wartawan bersertifikat UKW dipampang di halaman depan media. Selebihnya biarkan masyarakat yang memilih dan menentukan media seperti apa yang layak dibaca dan ditonton serta didengarnya.

Berdasarkan pengalaman di lapangan, wartawan itu menjadi professional bukan karena ikut UKW abal-abal versi Dewan Pers, melainkan karena sebelum menjadi wartawan terlebih dahulu dilatih dan dididik oleh pimpinan di masing-masing media. Learning by doing atau belajar sambil mengerjakannya. Pendidikan dan peningkatan kualitas itu lazimnya dilakukan oleh level pimpinan redaksi atau redaktur kepada reporter dan Pimpinan redaksi kepada para redaktur di bawahnya. Itu mekanisme umum yang terjadi di keredaksian dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik.
Kalau kemarin ada yang menulis bahwa UKW akan memisahkan antara wartawan professional dan wartawan abal-abal tentunya terbantahkan. Parameter seperti itu justeru terlalu sempit dan tendensius.

Buktinya, sampai hari ini kita masih disuguhkan pemandangan media-media mainstream berskala nasional ‘melacurkan diri’ dengan menjual idealisme pers melalui pemberitaan yang terlalu berpihak kepada arah politik kelompok penguasa. Tulisan ini bukan anti penguasa tapi untuk membuktikan bahwa parameter professional media terverifikasi, dengan segudang wartawan UKW, tidak akan menjamin bahwa karya jurnalistik abal-abal tidak akan terjadi.

Berkaitan dengan verifikasi media yang dilaksanakan Dewan Pers, sudah menjadi pembahasan hangat di kalangan wartawan. Media yang belum diverifikasi Dewan Pers kerap mengalami tindakan diskriminasi dan kriminalisasi akibat pemberitaan. Bahkan, surat edaran Dewan Pers  ke seluruh pemerintah pusat dan daerah, dan ke perusahaan-perusahaan nasional dan daerah telah mengancam eksistensi perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers. Dewan Pers telah menjelma menjadi lembaga tinggi negara yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintah pusat di tingkat kementrian, pemerintah daerah, dan bahkan perusahaan pelat merah dan swasta untuk melaksanakan ketentuan yang dibuatnya hanya melalui selembar Surat Edaran. Begitu superiornya Surat Edaran Dewan Pers sehingga para menteri, gubernur, bupati, walikota, dan pemimpin perusahaan nasional dan daerah tidak berani melawan meskipun jelas-jelas itu (surat edaran Dewan Pers) melanggar dan mencederai kemerdekaan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.  Sudah sangat jelas bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers berbunyi : ‘Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.’ Berbicara masalah hak, maka sebagus apapun peraturan Dewan Pers (menurut dia) jika melanggar hak asazi manusia maka akan berhadapan dengan pelanggaran konstitusi.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  mengatur lembaga-lembaga (bukan hanya lembaga negara) yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan lainnya sebagai berikut : “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepal Desa atau yang setingkat.”

Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU. No. 12 Tahun 2011 selanjutnya mengatur bahwa :   “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”
Dalam pasal 15 ayat (2) huruf F, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut : ‘memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.’
Sangat jelas di situ, Dewan Pers tidak diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat peraturan-peraturan sendiri. Bahkan dalam Undang-Undang Pers jelas tertulis bahwa  fungsi Dewan Pers hanya ‘memfasilitasi.’ Jadi organisasi-organisasi pers lah yang berhak dan berwenang membuat peraturan-peraturan di bidang pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Patut diakui bahwa persoalan yang menjadi kekuatiran dan keresahan sekelompok elit yang mengaku pers professional, adalah dampak dari kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang telah membuka peluang yang sangat luas dan mudah bagi warga masyarakat untuk mendirikan usaha media dalam skala kecil dan menengah. Dalam prakteknya, memang banyak kejadian memprihatinkan dimana sebagian kecil warga masyarakat yang keliru dan salah menggunakan media sebagai alat untuk memeras pejabat dan pengusaha. Namun demikian, itu (penyalahgunaan media) bukan berarti secara global Dewan Pers bisa menggenaralisir dan mencitrakan negative terhadap 43 ribuan media yang belum diverifikasi sebagai media abal-abal yang didirikan dengan tujuan untuk memeras pejabat. Tugas untuk menindak dan menertibkan itu (kasus pemerasan) bukan urusannya Dewan Pers melainkan pihak kepolisian dan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan.

Sudah sangat jelas bahwa Peraturan Dewan Pers sendiri Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers pada poin ke 17 disebutkan : ‘Perusahaan Pers Media Cetak diverifikasi oleh organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers media penyiaran diverifikasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia.’ Jadi verifikasi media itu tugas organisasi pers untuk menertibkan dan mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan media.
Namun, pada prakteknya peraturannya dilanggar sendiri oleh Dewan Pers. Verifikasi media yang seharusnya dilakukan oleh organisasi perusahaan pers justeru diambil alih langsung oleh Dewan Pers.

Sedangkan untuk media online yang saat ini berjumlah puluhan ribu media ternyata belum ada peraturannya sama sekali tentang verifikasi. Jadi, verifikasi media online yang dilakukan Dewan Pers sesungguhnya selain bertentangan dengan Undang-Undang, juga tidak memiliki dasar hukum.

Dengan segala pertimbangan dan acuan hukum di atas maka dapat kami simpulkan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers tentang Verifikasi Perusahaan Pers dan pelaksanaan kegiatan UKW bagi wartawan adalah tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku alias abal-abal.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah sulitnya akses warga masyarakat di daerah yang menjadi korban pemberitaan dan atau wartawan lokal yang menjadi korban kekerasan atau diskriminasi dan pelarangan peliputan, untuk melapor ke Dewan Pers karena jarak dan biaya ke Jakarta cukup memberatkan. Tak jarang pihak-pihak yang merasa dirugikan atau korban pemberitaan terpaksa melaporkan dan menyelesaikan sengketa pers melalui jalur pidana ke pihak kepolisian di daerah. Selama bertahun-tahun Dewan Pers membiarkan kondisi ini terus terjadi dan dialami wartawan dan media. Bahkan Dewan Pers justeru ikut masuk di dalam persoalan kriminalisasi pers dengan membuat rekomendasi ‘sesat’ yang isinya menyatakan bahwa wartawan yang membuat berita bukan wartawan karena belum ikut UKW, dan media yang memberitakan belum diverifikasi, sehingga merekomendasikan kepada pihak pengadu agar meneruskan sengketa pers melalui jalur pidana umum atau pelanggaran UU ITE.

Sebagai solusi dari seluruh permasalahan di atas, baru-baru ini Sekretariat Bersama Pers Indonesia mengumpulkan ribuan wartawan dari berbagai penjuru tanah air untuk mengadakan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018. Mubes ini bertujuan untuk memberi ruang seluas-luasnya bagi wartawan Indonesia untuk menentukan sendiri masa depannya. Mubes Pers Indonesia 2018 ini telah menghasilkan sebuah keputusan besar yakni Deklarasi Pembentukan Dewan Pers Independen atau DPI. Keputusan untuk membentuk DPI ini adalah sebagai jawaban atas kinerja buruk Dewan Pers yang selama ini dianggap sebagai ‘perusak’ kemerdekaan pers. Ratusan milyar rupiah bahkan mungkin sudah triliunan rupiah anggaran negara selama bertahun-tahun habis melalui sekretariat Dewan Pers di Kementrian Kominfo untuk pengembangan kualitas pers nasional, namun masalah pers tidak juga terselesaikan. Sebesar itu anggaran negara tercurah bagi sekretariat Dewan Pers namun masih ada saja sebutan abal-abal terhadap puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan oleh Dewan Pers.  Bahkan, akhir-akhir ini begitu marak kriminalisasi pers terjadi akibat peran rekomendasi Dewan Pers di dalamnya. Satu buah berita seharga nyawa sudah terjadi di Kalimantan Selatan. Almarhum Muhammad Yusuf meregang nyawa dalam tahanan akibat dikriminalisasi karya jurnalistiknya.  Ini bukti bahwa Dewan Pers bukan hanya gagal melindungi kemerdekaan pers tapi telah menjadi bagian dalam upaya mengkiriminalisasi pers. Untuk itulah DPI akan hadir sebagai penyelamat kemerdekaan pers. Nantikan pemilihan Anggota Dewan Pers Independen oleh 51 anggota tim formatur yang akan mengadakan rapat pemilihan pada awal tahun 2019 nanti melalui Kongres Wartawan Indonesia 2019. Kita tentukan sendiri masa depan pers Indonesia menuju pers yang professional dan bertanggung-jawab.

Penulis :
*Heintje G. Mandagie*
Ketua Tim Formatur Pemilihan Dewan Pers Independen/
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Indramayu- Komunitas Jurnalis Universitas Politeknik Negeri Indramayu (Polindra) Yang tergabung dalam wadah KOTAK PENA  adakan seminar Jurnalistik bertema Mengenal Pers Sebagai Media Informasi Di Era Digital, seminar tersebut dilakukan di Aula Polindra pada Sabtu, 15/12/2018.

Para peserta dari mahasiswa Polindra yang mengikuti kegiatan ini sangat antusias ingin mengetahui lebih banyak tentang dunia jurnalistik.

Sedangkan untuk Pemateri dalam kegiatan menghadirkan beberapa jurnalis senior yakni Agung Nugroho dari Koran Pikiran Rakyat dan Heri Sutarma Media Parlemen.


"Ini kegiatan positif, menjadikan jurnalisme sebagai tema kegiatan, Minimal peserta mengenal jurnalistik, setelah mengenal mereka mencintai, kemudian setelah mencintai mereka melakukan aktivitas jurnalistik," kata Agung diwawancarai usai kegiatan.

Sebagai salah satu pemateri, agung memberi wawasan pada para peserta tentang cara menulis berita yang baik dan tidak keluar jalur undang - undang pers dan kode etik jurnalistik.

"Tadi saya juga menjelaskan koridor - koridor tentang jurnalistik, tentunya karya dari peserta tadi nantinya membuat tulisan yang sesuai koridor jurnalistik, selain dari koridor tekhnis seperti judul, lead, isi, 5W1H, struktur piramida terbalik, juga yang terpenting aspek etikanya, aspek moralnya, aspek legalnya, supaya peserta tidak memproduksi berita yang tidak sesuai kaidah." Tandasnya.

"Semakin banyak orang yang mencintai jurnalistik, makin terbuka bahwa nanti kedepan dunia jurnalisme menjadi bangkit lagi,menjadi pilihan banyak orang baik itu sebagai profesi maupun sebagai keterampilan yang lebih bersifat individual." Harap Agung.

Masih pada tempat yang sama M. Syahndra Ramadhan (19) selaku ketua pelaksana seminar mengungkapkan betapa antusiasnya peserta seminar yang digelarnya "Alhamdulillah acara ini berjalan lancar, dan peserta pun antusias mengikuti acara tersebut" Ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa acara tersebut untuk yang kedua kalinya, dan berharap kedepannya akan terus berjalan. "Ini acara yang ke dua kalinya" Terangnya.
[ads-post]
Pria yang akrab disapa Syahndra ini berharap kedepannya KOTAK PENA ini tetap eksis dan terus berkembang. "Harapan saya komunitas ini terus berkembang, dan bukan hanya eksis di ruang lingkup kampus saja, tetapi juga di luar kampus" Pungkasnya.
(Guntur)

Indramayu-Selasa(03/12/2018) Mapolres Indramayu kedatangan tamu kehormatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto Kapolda Jawa Barat,Kedatangannya ke Mapolres Indramayu dengan tujuan mendeklarasikan Pemilihan Umum tahun 2019 yang Damai.

Acara tersebut di hadiri Kasdim Kodim 0616,Kajari,Saefudin anggota DPRD,H.Daniel Mutaqien Syafiuddin anggota DPR RI,Perwakilan Parpol peserta pemilu tahun 2019,Tokoh Agama,Ormas kepemudaan,Dan 40 Pemilik Kendaraan yang teridentifikasi.

Pada kesempatan itu juga kapolda gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum polres Indramayu,Kasus Curanmor yang berhasil di ungkap sejumlah 312 kasus dengan 24 pelaku yang berhasil di tangkap.

40 kendaraan bermotor yang berhasil di identifikasi pemiliknya,Pada hari itu di serahkan kepada pemiliknya secara simbolis yang di lakukan oleh Irjen Pol Agung Budi Maryoto di dampingi oleh Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki.

Irjen Agung Budi Maryoto pada saat Deklarasi Damai di depan para tamu undangan menyampaikan,"kita akan memasuki pesta demokrasi yang lebih besar,yaitu pemilu serentak,ada lima pemilihan,artinya apa,hanjatan yg besar ini.karena pemerintah melakukan penghematan anggaran,Dan tentunya ada perbedaan waktu pencoblosan.
[ads-post]
"Berdasarkan simulasi yang dilakukan KPU,Pemilu tahun depan saat penghitungan suara. Baru selesai sampai dengan jam sepuluh malam. Jumlah TPS juga secara otomatis akan bertambah,Akan tetapi jumlah personil polisi tidak bertambah.oleh karena itu,akan ada sentra Penegakan Hukum Terpadu(gakumdu) untuk menanggulangi hal yang tidak di inginkan.

Lanjut Agung,"Sekarang kita sudah memasuki tahapan inti pemilu,itu cukup panjang,dengan adanya tehnologi yang tinggi,karena kemajuan tehnologi yang sangat cepat.Terkadang pemberitaannya tidak bener semua,yang lebih dikenal HOAX,dan Ujaran kebencian,jika itu terjadi,dan itu ada delik hukumnya.Kita akan melakukan penegakan hukum,agar situasi bisa lebih tenang dan berdasarkan UU ITE.

"untuk pilpres karena ada dua pasangan calon,dan masyarakat indramayu juga akan terpecah menjadi dua.kita harus menjaga suhu politik.

"Dan para ulama juga harus bisa mengademkan masyarakat dalam isi dakwahnya.

"Kalau terjadi konflik dua kelompok,akan sangat susah untuk memulihkannya.

"Apa yang bisa kita kerjakan pada saat pemilih tahun lalu yang berjalan dengan sangat baik,maka sekarang juga kita harus lebih baik kedepannya.

"Oleh karena ini dalam menyikapi dalam pemberitaan yang belum tahun kebenarannya ,kita harus bertanya ke pada yang lebih mengetahuinya.

Yang terakhir saya mohon kepada para alim ulama mengademkan masyarakat,karena kita adalah negara yang besar,jangan sampai ada radikalisme.kita harus menjaga NKRI yang kita cintai."tuturnya Agung

Lain dengan Amir Korban Curanmor ketika di beri kesempatan untuk menyampaikan perasaan di depan para tamu,"Motor saya adalah motor kredit,Setelah selesai kredit atau lunas selama tiga bulan.pada malam harinya hilang,Dan saya laporan ke polsek pasekan pasekan,Pada saat saya pulang masyarakat banyak yang bilang percuma laporan ke polsek.karena motornya tidak akan ketemu.tapi pak kapolres bisa membuktikan bahwa pemikiran masyarakat itu salah,saya mengucapkan banyak terima kasih apresiasi atas kinerja Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki,walaupun dinas di Indramayu baru satu bulan,beliu bisa membuktikan bahwa anggotanya mampu mengungkap kasus ini.sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang sebesar besarnya kepada kapolres."terangnya

H.Daniel mutaqien syafiuddin memberikan Apresiasi kinerja Polres Indramayu,"walaupun cuacanya panas tapi insyaallah suasana dan masyarakatnya adem adem,saya mengucapkan terimah kasih dan sangat mengapreasi atas keberhasilan mengungkap kasus curanmor.tentu saja kinerja baik polres Indramayu harus juga di dukung oleh masyarakat,dengan cara hindari dengan membeli kendaraan yang tidak lengkap kendaraannya."Ungkapnya
(Redaksi)

Sebanyak Kurang lebih 40 Advokat mengikuti sosialisasi aplikasi layanan eletronik pengadilan atau e-court yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Indramayu pada selasa 18/9/2018.

Saptono Setiawan SH. M, Hum Ketua Pengadilan Negeri Indramayu menjelaskan program terbaru Mahkamah Agung (MA) berupa aplikasi layanan elektronik pengadilan atau e-court sangat penting bagi advokat, Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan.
Pemberlakuan e-court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai dengan cepat, murah, sederhana, kata Saptono diruang kerjanya.
Animo advokat untuk mengerti e-court sangat tinggi, buktinya dari 20 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 40 advokat, katanya.
Senada diucapkan Andri selaku narasumber sosialisasi yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Indramayu mengungkapkan, E-court merupakan sistem daring (online) yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di pengadilan secara elektronik.
Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi e-court untuk beracara di pengadilan. E-court merupakan sistem layanan daring bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik ucapnya.
Lewat e-court, kata andri, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.
Andri menjelaskan, untuk dapat melakukan gugatan perkara perdata melalui sistem e-court, calon member/advokat harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui web https://ecourt.mahkamahagung.go.id.
Registrasinya harus menyertakan (upload) data diri dan profesi advokat, setelah itu akan mendapatkan notifikasi verifikasi sebagai member resmi di portal resmi e-court kemudian member bisa melakukan login terangnya.
Sementara itu Unggul Tri E.M SH.MH Wakil Ketua Pengadilan Negeri Indramayu menganggap e-court merupakan langkah revolusioner MA.
Aplikasi e-court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban menjadi terjawab,& ujarnya.
Ini memotong hukum acara, MA ingin menunjukkan ke dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet, tambah unggul
(Tim Redaksi)

Mayjen TNI Djoko Setiadi telah resmi dilantik Presiden Joko Widodo menjabat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 130/P Tahun 2017.
Mayjend Djiko Setiadi saat di lantik jadi kepala BSSN
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen Djoko Setiadi mengatakan, hoax tidak selamanya negatif. Menurut dia, hoax  juga ada yang bersifat membangun.
[post_ads]
"Ada yang positif dan negatif. Saya imbau kepada kawan-kawan putra-putri Indonesia, mari kalau itu hoax  membangun ya silakan saja," ujar Djoko di Istana Negara Jakarta, Rabu (3/1/2018). Seperti dikutip dari laman liputan6.

Menanggapi pernyataan tersebut parta gerinda pada akun resmi twitternya mengantakan bahwa hoax tetaplah hoax, tidak ada tidak ada kebohongan yang baik.

Berikut isi Kultwit dari @gerindra

Hoax tetaplah Hoax, sesuatu yang tidak benar tetaplah tidak benar, tidak tergantung kepada siapa yang melakukan. Tidak ada kebohongan yang baik.
[post_ads_2]
Partai Gerindra @Gerindra03/01/2018 18:50:17 WIB

Karena ada istilah; "Penguasa membuat hoax demi keperluan berhias. Sementara hoax dari rakyat sinyal kuat ketidakpercayaan pada penguasa”. #HoaxMembangun

Partai Gerindra @Gerindra03/01/2018 17:55:18 WIB

1. Selamat sore menjelang malam tweeps, admin ingin sedikit membahas tentang #HoaxMembangun ala Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi. pic.twitter.com/PjcLMEhW0c

2. Seperti kita ketahui Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi mengatakan, lembaganya akan turut berperan untuk membasmi hoax yang banyak bertebaran di media sosial. Hal ini disampaikan Djoko usai dilantik oleh @jokowi di Istana Negara.

3. Yang menjadi pertanyaan saat ini beliau juga mengatakan; "Saya imbau kepada kawan-kawan, putra-putri bangsa Indonesia ini, mari sebenarnya kalau hoax itu hoax membangun ya silakan saja,” #GagalPaham #HoaxMembangun pic.twitter.com/Gaxd3Ehsnw

4. Perlu kita ajarkan sekali lagi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘hoaks’ adalah ‘berita bohong.’ Dalam Oxford English dictionary, ‘hoax’ didefinisikan sebagai ‘malicious deception’ atau ‘kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat’.

5. Kita perjelas sekali lagi agar benar-benar dipahami; HOAX = KEBOHONGAN YANG DIBUAT DENGAN TUJUAN JAHAT.

6. "Ekonomi meroket, harga-harga terjangkau, hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, kondisi utang negara dalam level aman, pemerintah sukses membuat rakyat bahagia”. Apakah ini yang dimaksud dengan #HoaxMembangun ?

#HoaxMembangun @jokowi pic.twitter.com/QEyPFvib9O

7. “Dananya ada.. Dananya ada.. tinggal kita mau kerja apa engga” Masih ingat pernyataan tersebut pada Debat Capres 2014 lalu perihal pembangunan infrastruktur?? #HoaxMembangun pic.twitter.com/d81

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget