Pada kesempatan di Persidangan Majelis Hakim menegaskan bahwa tanpa kehadiran ahli digital forensik, tidak ada pihak yang memiliki kapasitas untuk memvalidasi dan menerangkan bukti-bukti elektronik tersebut secara hukum.
"Kalau hasil digital forensiknya ada tapi ahlinya tidak hadir, ya berarti tidak ada yang bisa menerangkan. Bukti-bukti elektronik yang ditayangkan itu seyogianya harus diterangkan oleh ahli digital forensik, bukan oleh penyidik," ujar Toni saat memberikan keterangan kepada awak media. Pada Kamis, 11/6/2026 kemarin.
Peran Krusial Ahli Digital Forensik
Penyampaian bukti digital oleh penyidik di awal persidangan seperti rekaman pergerakan tertentu, hanya berfungsi sebagai informasi awal. Untuk memastikan keabsahan bukti tersebut agar dapat digunakan secara sah dalam proses hukum, diperlukan penilaian dari seorang ahli.
Menurut Toni, Setidaknya ada tiga poin utama yang hanya bisa dibuktikan dan diterangkan oleh ahli digital forensik:
Autentikasi: Memastikan keaslian dari dokumen atau bukti digital yang diajukan.
Keutuhan (Integritas Data): Menjamin bahwa bukti elektronik tersebut utuh dan belum mengalami modifikasi atau manipulasi.
Relevansi Isi: Menganalisis apakah isi dari bukti digital tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana atau perbuatan yang disangkakan.
"Oleh karena itu, kehadiran ahli dalam persidangan menjadi mutlak diperlukan guna memberikan kejelasan hukum yang objektif dan valid terhadap seluruh bukti digital yang ada," Pungkasnya.
Pena | By. | Aji AP |
Editor | By. | Aji AP |
Foto/Video | By. | Aji AP |


