Iklan

Merasa dicurangi, Dua calon kuwu dua Desa yakni Santing dan Mulyasari datangi DPRD Indramayu

Adam Pramuja
Selasa, 06 Januari 2026 | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T20:01:01Z

Dua calon kuwu dari dua desa yakni Kasnita alias Itol dari Desa Mulyasari, Kec. Bangodua, Kab. Indramayu dan Hj. Nurhasanah dari Desa Santing, Kec. Losarang, Kab. Indramayu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dan ditemui langsung oleh Komisi I di ruang rapat utama. Selasa, 6/1/2026.

Kehadiran mereka ini menindaklanjuti laporan sebelumnya tentang dugaan kecurangan pada pemilihan kuwu beberapa waktu lalu.

Kasnita atau biasa disapa Kuwu Itol menyampaikan, bahwa kedatangan mereka Ke DPRD Indramayu untuk meminta kepastian tentang laporan yang dilayangkan sebelumnya.

Sementara hal senada juga disampaikan oleh Hj. Nurhasanah, ia bersama timnya mendatangi DPRD untuk meminta penjelasan.

Dalam kesempatan yang sama, Solihin, selaku kuasa pendamping dua desa tersebut menjelaskan saat melakukan audiensi dengan komisi satu yaitu Tatang, dari fraksi golkar menyampaikan bahwa kedua calon kuwu merasa keberatan pada saat kontestasi tidak dilakukan secara Jurdil (Jujur dan Adil). 

"Alhamdulillah kami telah menyampaikan keluhan, argumentasi dan keberatan, karena adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstrukrur dan masif" ujarnya pada awak media pada.

Solihin melanjutkan, pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh oknum KPPS nomor satu di Desa Mulyasari pada TPS digital, serta TPS 6 di Desa Santing. pada dialog itu jelas keduanya keberatan, menurutnya operator di TPS itu tidak dibolehkan mengarahkan dibilik suara itu sendirian tanpa ada saksi dari semua calon.

"Hal itu melanggar undang-undang dan merugikan kami, maka untuk Desa Mulyasari dan Desa Santing agar mengulang secara manual demi terwujudnya azas demokrasi dan keadilan di Kabupaten Indramayu," tegas Solihin.

Kuasa hukum pendamping dua desa itu Meminta pada tim penyelesaian dalam hal ini bukan hanya melalui pendekatan azas formalitas, tetapi harus melakukan pendekatan subtansial dimana ada pelanggaran yang mendasar yang mencidrai azas demokrasi yaitu LUBER.

"Kami meminta nota kesepakatan dilanjutkan kepada pimpinan DPRD untuk merekomendasikan, agar bupati dan tim penyelesaian mengulang pada TPS digital di Desa Mulyasari dan Desa Santing" Pungkas Solihin.

Sebagaimana diketahui bahwa keduanya menyampaikan tuntutan yang sama yaitu dugaan kecurangan pada proses pilwu dengan sistem digital.

Dari informasi yang diterima dugaan kecurangan di Desa Mulyasari adalah pada saat pemilihan para panitia mengarahkan kepada calon tertentu untuk dipilih.

Sedangkan di desa Santing, dugaan kecurangan juga di saat pemilihan, namun pada prosesnya para saksi dari ke dua calon tidak diperbolehkan untuk menyaksikan proses pemilihan dan hanya para panitia yang menyaksikan. Untuk itu Hj. Nurhasanah yang merupakan calon nomor urut 2 menuding bahwa para panitia merupakan kelompok lawan.


Pena
By.
Adam
Editor
By.
Adam
Foto / Video
By.
Adam
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Merasa dicurangi, Dua calon kuwu dua Desa yakni Santing dan Mulyasari datangi DPRD Indramayu

Trending Now