Anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AN (29) resmi menunjuk Pengacara Ruslandi, S.H., sebagai kuasa hukumnya. Penunjukan tersebut dilakukan sejak 30 September 2025, menyusul adanya aduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu terkait dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik sebagai anggota legislatif.
Informasi mengenai penunjukan kuasa hukum ini awalnya diperoleh awak media dari sumber internal. Untuk memastikan kebenarannya, wartawan kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Ruslandi.
“Iya betul, Bu AN sudah memberi kuasa khusus kepada saya sejak tanggal 30 September,” ujar Ruslandi saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Dengan ditunjuknya Ruslandi sebagai kuasa hukum, AN kini secara resmi memiliki pendamping hukum dalam menghadapi seluruh proses klarifikasi maupun tahapan pemeriksaan lainnya yang akan dijalankan oleh BK DPRD Indramayu.
Sebelumnya, AN juga telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan klarifikasi di hadapan BK DPRD Indramayu guna menjawab seluruh tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan AN dalam membela diri dan menjaga nama baiknya sebagai wakil rakyat.
Kasus yang menimpa AN menjadi perhatian publik setelah adanya aduan resmi dari kuasa hukum IR, yang tak lain adalah suaminya sendiri. Aduan tersebut berisi dugaan pelanggaran sumpah/janji serta kode etik anggota DPRD Indramayu dengan tuduhan perzinahan.