Keluarga Putri Apriyani korban pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga merasa tidak puas dengan pasal yang menjerat Alvian, dalam keterangan saat konferensi pers, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS adalah pelaku,” Ucap Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang. Selasa, 26/8/2025.
Untuk itu Ia berjanji akan menindak tegas. Yang bersangkutan sudah di PTDH dan pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara saat ditemui di kantor Toni RM, Karja yang merupakan ayah Putri Apriyani sangat menyayangkan atas pasal yang telah diterapkan. “Tidak? Tidak, Pak, kami Tidak puas ya? Harapan kami hukuman mati atau seumur hidup” Cetusnya.
Masih i temoat yang sama, Toni RM selaku kuasa hukum Keluarga Putri Apriyani menuturkan bahwa Untuk menggali motifnya ini direncanakan atau tidak, tentu harus diperiksa terlebih dahulu. Sementara saat dirilis itu Alvian Sinaga belum diperiksa. “Sehingga pasal yang dikenakan sementara menurut Kaset, 338 dan atau 351 KUHP,” Jelasnya.
Toni pun memaklumi, karena memang belum diperiksa. Oleh karenanya, dalam hal ini Toni masih menunggu dan juga meminta kepada Kaset reskrim polres Indramayu untu secepatnya memberikan perkembanhan terbaru. “Kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya, yaitu pasal 340 KUHP, mohon kabari saya,” Ujarnya.
Toni meminta kepada keluarga untuk menghormati dulu dan memberikan waktu kepada penyidik melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada perencanaan atau tidak. Masuk tidak unsur pidananya.