Toni RM : Kapolres Indramayu jangan Lindungi Alvian Sinaga, segera Terapkan Pasal 340 KUHP

Pihak keluarga korban melalui Toni RM selaku kuasa hukumnya, mendesak agar pasal 340 KUHP

Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang menyeret nama oknum polisi, Alvian Maulana Sinaga, terus menyedot perhatian publik. Setelah agenda rekonstruksi digelar di Halaman belakang Markas Polisi Resor (Mapolres) Indramayu pada hari jumat 12/9/2025. Perdebatan muncul terkait pasal yang diterapkan oleh penyidik.

Pihak keluarga korban melalui Toni RM selaku kuasa hukumnya, mendesak agar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diterapkan. Namun, penyidik hingga kini masih menetapkan pasal 338 KUHP.

Pengacara Ruslandi sedang mendampingi tersangka manjalani Rekonstruksi
Pengacara Ruslandi Kuasa Hukum Alvian Sinaga sedang mendampingi tersangka manjalani Rekonstruksi.

Sebagimana yang diungkapkan oleh Ruslandi selaku kuasa hukum tersangka, menilai wajar jika pihak keluarga korban berharap pelaku agar dijerat dengan pasal terberat.

Berita Lainnya
1 of 165
Baca Juga
1 of 146

“Kalau dari pihak keluarga korban, siapapun juga, termasuk saya, tentu ekspektasi itu tinggi sekali. Karena mereka kehilangan orang tercinta, maka wajar meminta penjeratan pasal 340 KUHP. Namun secara objektif, penyidik sudah tepat menerapkan pasal 338 berdasarkan fakta material,” ujar Rusland saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu.

Menurutnya, hasil rekonstruksi yang memperagakan 24 adegan memperlihatkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi secara mendadak, emosional, dan tanpa perencanaan matang.

Sementara, Toni RM kuasa hukum korban menyebut, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada rekonstruksi agar memgetahui bahwa kasus pembunuhan tersebut direncanakan, untuk itu Toni mendesak agar Kapolres Indramayu segera menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Toni RM, kuasa hukum keluarga Putri Apriyani

“Jadi dari hasil rekonstruksi tersebut jika dihubungkan dengan pengakuan Alvian Sinaga memang sama seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, menerangkan bahwa pembunuhan ini direncanakan,” Katamya.

Toni menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap kapan perencanaan pembunuhan terhadap Putri Apriyani tersebut dilakukan, sehingga tidak ada alasan bagi Kapolres untuk ragu menerapkan pasal 340 kepada Alvian Sinaga.

Sebab kata Toni, setelah tersangka dan Putri cekcok karena tersangka (Alvian Sinaga) pakai uang Putri sebesar 32 juta tidak bisa kembalikan, keduanya tidur. Lalu sekira pukul 3.30 tersangka bangun, kemudian sempat merenung berfikir kalau Putri tidak dihabisi maka Putri nanti nagih lagi dan marah-marah lagi, kemudian Putri dibekap pakai bantal. Setelah dibekap Putri lemas namun masih bergerak, kemudian tersangka mencekik leher Putri sampai meninggal dunia.

“Dari hasil rekontruksi terdapat adegan Tersangka merenung sebelum melalukan pembunuhan, artinya merenung itu memikirkan bagaimana cara membunuh Putri,” Tegasnya.

Dalam hal ini Toni menegskan bahwa kasus tersebut sangat jelas ketika merenung itu sedang merencanakan bagaimana menghabisi Putri, sehingga terungkap jelas bahwa pembunuhan terhadap Putri adalah pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.

“Saya minta kepada Kapolres Indramayu agar segera menerapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kalau tidak segera diterapkan maka kami menduga Kapolres melindungi Alvian Sinaga,” Pungkasnya.

Kasus ini dipastikan masih akan berlanjut ke tahap persidangan. Publik kini menanti apakah jaksa akan menguatkan dakwaan sesuai pasal yang diterapkan penyidik atau mengakomodasi tuntutan keluarga korban yang mendesak penggunaan pasal 340 KUHP.

Comments
Loading...