Polemik munculnya di internal Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Indramayu menyusul beredarnya surat keterangan tentang tidak adanya konflik internal partai terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2024-2029.
Merujuk pada surat bernomor SKet-50/DPD/GOLKAR/VI/2025 itu ditandatangani oleh Plt. Ketua DPD Partai Golkar Indramayu H. Daniel Mutaqien Syafiuddin, ST dan Sekretaris Drs. H. Muhaemin, M.Si.
Namun yang menjadi sorotan, Sekertaris DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Drs. H. Muhaemin, M.Si mengaku tidak merasa menandatangani surat itu.
Dalam keterangannya kepada media, Drs. H. Muhaemin, M.Si menyatakan dirinya sepakat dengan isi surat tersebut yang menyebutkan tidak ada konflik internal antara Almarhum Drs. H. Haryono, M.Si dengan H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si dalam proses PAW.
Bahkan menurutnya, sesuai undang-undang, ketika Pak Haryono wafat, otomatis posisinya digantikan oleh H. Tatang, dan hal itu menjadi domain keputusan KPU.
“Saya setuju isinya, tidak ada konflik. Cuma saya tidak merasa menandatangani surat itu. Nah, di situ kok ada tanda tangan saya. Ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Muhaemin juga menyebut kemungkinan tanda tangan tersebut merupakan hasil scan, meskipun dirinya belum melihat fisik dokumen secara langsung.
“Kalau palsu tidak, saya belum tahu fisiknya. Mungkin saja hasil scanning,” katanya.
Terkait hal ini, dirinya berencana melakukan koordinasi internal di lingkungan Partai Golkar. “Kita organisasi lah ya, nanti saya konfirmasi ke pimpinan, sekretariat, kenapa bisa seperti ini. Kan harusnya sepele tinggal koordinasi, saat itu saya sudah ada di rumah, baru pulang haji.” imbuhnya.
Muhaemin juga mengingatkan, lazimnya setiap surat resmi partai ditandatangani lebih dulu oleh sekretaris, lalu baru ketua.
“Nah ini kenapa sampai begini? Sensitifitasnya kok hilang? Tapi ya sudah lah, nanti kita minta klarifikasi.” pungkasnya.