Menindaklanjuti peristiwa pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang dilakukan oleh Oknum Polisi di kosan blok ceblok Desa Singajaya, Indramayu terus diungkap, untuk melengkapi pengembangan kasus tersebut, Tim penyidik dari Kepolisian pun menjadwalkan rekonstruksi pada hari Selasa (09/09/25) namun agenda tersebut ditunda.
Menanggapi hal itu, Pengacara korban Putri Apriyani Toni RM mengatakan, adegan rekontsruksi tersebut harus dikawal sesuai kejadian yang mengarah pembunuhan berencana, maka pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Akan terus mengawal prosesnya yang akan dihadiri oleh jaksa tentang rekonstruksi karena hal itu sudah masuk pasal 340 tentang bembunuhan berencana, adegan-adegan yang akan menyimpulkan untuk memperkuat kejadian itu,” ujar Toni RM.
Namun, Toni RM merasa kecewa dengan diundurnya rekonstruksi yang telah dijadwalkan, pasalnya proses tersebut tidak jadi, pihak keluarga korban yang telah menunggu pun ikut merasakannya, namun hal itu tetap menghargai pihak Kepolisan.
“Sangat kecewa sekali rekonstruksi yang diagendakan di Polres Indramayu diundur, karena ada kegiatan di Polda Jabar, maka akan dilakukan pada hari Jumat,” ucap Pengacara Korban Putri Apriyani.