Beredarnya kabar tentang pembangunan Posyandu Jeruk Keprok yang dibangun di atas lahan milik pribadi Kuwu, Ahmad Mujani Nur, Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat ditemui di geudung DPRD saat usai mengikuti rapat paripurna sangat menyayangkan dengan adanya proyek pemerintah yang dibiayai oleh Dana Desa dan dilaksanakan tanpa memperhatikan ketentuan prosedural yang semestinya.
Menurutnya, penggunaan anggaran pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum seperti Posyandu wajib memenuhi aturan yang berlaku, salah satunya terkait status lahan. Dalam hal ini ia menegaskan kalau anggaran Dana Desa itu untuk Posyandu, maka harus dihibahkan.
“Jadi sebelum proses pembangunan, tanahnya harus dihibahkan dulu. Baru boleh menggunakan bisa melaksanakan pembangunan posyandu dengan anggaran pemerintah,” Tegas Ahmad Mujani. Senin, 30/6/2025.
Ia menjelaskan, jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka hal itu telah menyalahi aturan. Oleh karena itu, langkah yang harus dilakukan eksekutif adalah memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan mencari solusi terbaik.
“Solusinya bisa saja bangunan itu dibongkar, atau pemilik lahan bersedia menghibahkan kepada pemerintah desa, tapi diproses dulu aturannya.” tambahnya.
Ahmad Mujani menambahkan bahwa dirinya menyatakan akan segera menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan Komisi I DPRD Indramayu yang membidangi urusan pemerintahan desa.
“Nanti akan saya sampaikan ke pimpinan komisi. Biasanya, jika ada persoalan seperti ini, ketua komisi akan langsung menyampaikan ke pimpinan dewan untuk mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait ke DPRD, untuk klarifikasi sekaligus meminta bukti-bukti terkait pembangunan tersebut,” jelasnya.
Ahmad Mujani juga mengingatkan seluruh pemerintahan desa di Indramayu agar lebih cermat dan patuh terhadap prosedur saat menggunakan anggaran negara, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Semua harus sesuai aturan, karena uang rakyat itu dipertanggungjawabkan. Kita semua harus menjaga,” tutupnya.