Sidang lanjutan tentang Akte Jual Beli (AJB) tanah yang disertifatkan oleh pihak lain memasuki babak baru, Saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu, Ruslandi SH selaku pengacara Ratijah sang pemilik sah tanah tersebut yang merupakan warga Desa Bangodua, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu menyampaikan, bahwa perkara tersebut tercatat pada Registrasi Oengadilan Negeri Indramayu nomor 71/Pdt.G/2025/PN Indramayu.
“Saya selaku kuasa hukim Rtijah telah berjuang untuk memastikan bahwa Ratijah mendapatkan keadilan,” Katanya. Kamis, 12/6/2025.
Dalam kesempatan itu Pengacara Ruslandi mengungkapkan kronologi dugaan pengalihan hak tanah yang dialami Ratijah, ia menyebut bahwa Ratijah memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 2.235 meter persegi, kemudian 1200 meter persegi sudah disertifatkan hak milik dengan nomor 222 tahun 2000.
“Namun pada bidang yang sama, sisa dari yang sudah disertifatkan dengan luas kurang lebih 1000 meter diketahui telah terbit 1 AJB pada tahun 2023,” Katanya.
Ruslandi menambahkan, bahwa yang menjual tersebut merupakan ahli waris dari hasil tukar guling tanahnya yang secara hukum telah lepas haknya. Namun pada AJB tahun 2023 tersebut muncul lagi namanya sebagai penjual dan melakukan transaksi jual beli dengan Alm Daryono.
“Untuk itu kami menggugat atas transaksi jual beli yang tidak sesuai hukum yang berlaku,” Tuturnya.
Dalam hal ini ia menyampakan, berdasarkan bukti bukti yang disampaikan pada sidang, pihak pengadilan negeri indramayu akan memutuskan pada bulan juni 2025.
Pengacara Ruslandi berharap Pengadilan Negeri Indramayu melalui hakim bersikap adil dalam hal memberikan keputusan perkara tersebut, agar yang memiliki hak akan memperoleh haknya, dan yang tidak memiliki hak untuk dibatalkan haknya.
“Sehingga dalam tuntutan gugatannya agar membatalkan AJB nomor 24 tahun 2023 dan menyatakan tanah tersebut sah milik Ratijah, agar putusannya nanti bisa dijadikan syarat untuk mendaftarkan tanah di BPN,” Pungkasnya.
(Jidam P)