Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang menyeret nama oknum polisi, Alvian Maulana Sinaga, terus menyita perhatian publik. Setelah agenda rekonstruksi digelar di Halaman belakang Markas Polisi Resor (Mapolres) Indramayu pada hari jumat 12/9/2025
Perdebatan muncul terkait pasal yang diterapkan oleh penyidik. Pihak keluarga korban melalui Toni RM selaku kuasa hukumnya, mendesak agar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikenakan. Namun, penyidik hingga kini baru menetapkan pasal 338 KUHP.
Sebagimana yang diungkapkan, kuasa hukum tersangka, Ruslandi, menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga almarhumah Putri Apriyani dan menilai wajar jika pihak keluarga korban berharap pelaku agar dijerat dengan pasal terberat.
“Kalau dari pihak keluarga korban, siapapun juga, termasuk saya, tentu ekspektasi itu tinggi sekali. Karena mereka kehilangan orang tercinta, maka wajar meminta penjeratan pasal 340 KUHP. Namun secara objektif, penyidik sudah tepat menerapkan pasal 338 berdasarkan fakta material,” ujar Rusland saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu.
Menurutnya, hasil rekonstruksi yang memperagakan 24 adegan memperlihatkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi secara mendadak, emosional, dan tanpa perencanaan matang.
“Dari rekonstruksi, tidak ada indikasi pembunuhan berencana. Semua terjadi spontan akibat emosi dan percekcokan yang memicu terjadinya penganiayaan hingga berujung hilangnya nyawa korban,” jelasnya.
Ruslandi menegaskan bahwa penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Ia menilai penerapan pasal 338 lebih tepat ketimbang pasal 340. Namun, ia tetap membuka ruang bahwa nantinya jaksa penuntut umum (JPU) berwenang menyusun dakwaan sesuai hasil penyidikan dan fakta persidangan.
“Tentu nanti jaksa yang akan menilai, apakah tetap 338 atau ada perubahan. Itu kewenangan penuh jaksa. Kami sebagai kuasa hukum tetap menghormati proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Kasus ini pun dipastikan masih akan berlanjut ke tahap persidangan. Publik kini menanti apakah jaksa akan menguatkan dakwaan sesuai pasal yang diterapkan penyidik atau mengakomodasi tuntutan keluarga korban yang mendesak penggunaan pasal 340 KUHP.