Wacana pengosongan gedung milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang ditempati oleh beberapa instansi swasta merembet kepada partai politik yang berkantor di Kabupaten Indramayu.
Salah satu yang mendapat perintah pengosongan adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPC Kabupaten Indramayu yang selama ini menempati gedung di Jalan Pahlawan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.
Berdasarakan keputusan pemerintah daerah yang dituangkan dalam surat Sekda Nomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 tersebut berisi agar PDIP Indramayu mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 juli 2025.
Menanggapi hal itu, saat ditemui di salah satu kafe di Indramayu Ruslandi SH Pengacara Kondang asal Indramayu sekaligus mantan Ketua DPC PDIP Indramayu periode 2015 – 2020 menyampaikan bahwa dalam surat itu ada hak pakai yang diatur dalam undang undang pokok agraria.
“Kalau di situ hanya tertera hak pakai yang ditujukan kepada PDIP, dari sisi surat secara formil tidak lengkap, sebab jika hak pakai itu ditujukan kepada PDIP maka PDIP berhak menempati gedung tersebut karena dilandasi hak pakai,” Katanya. Jumat, 4/7/2025.
Menurut Ruslandi, secara hukum maksud hak pakai yang tertuang pada surat edaran Sekda Indramayu itu patut dipertanyakan, karena menurutnya negara itu hanya menguasai bukan memiliki. Ia menegaskan sepanjang memiliki kontribusi terhadap daerah maka boleh menggunakan fasilitas negara.
“Menurut saya Partai PDIP ini sudah banyak berkontribusi kepada rakyat dan pemerintah daerah dan banyak manfaatnya,” Ujarnya.
Ruslandi menyebut bahwa aset daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan daerahnya dan dirasa sudah tepat apa bila partai politik menempati gedung milik pemerintah dengan catatan tidak ada tendensi lain.
Menurutnya jika pemda hendak menginventalisir harus berhati hati, sebab akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi yang lain, kemudian banyaknya aset milik pemerintah.
“Saya pikir bupati Lucky harus lebih fokus saja ke infrastruktur daerah serta sarana Kebutuhan masyarakat banyak, bukan malah mengurusi aset, ini sangat banyak dan belum tentu diatata secara profesional,” Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya menghormati kebijakan pemda, namun meski demikian pemda juga harus mengetahui tentang latar belakang partai yang memiliki kontribusi yang sangat nyata.
“Jadi saya berharap pemda mempertimbangkan kembali dengan rencana tersebut,” Tuturnya.
Tak hanya itu, Ruslandi juga menyinggung tentang kebijakan pemda yang hanya mengosongkan gedung, ia juga mempertanyakan tentang aset lain yang digunakan bagi yang tidak memiliki hak pakai.
“Banyak mobil dinas milik pemda digunakan oleh yang tidak ada keterkaitannya dengan pemda,” Tuturnya.
Ruslandi menyebut dengan adanya perintah pengosongan gedung maka persoalan pokok rakyat Indramayu terabaikan, sehingga akan memicu para anggota DPRD untuk membuat instabilitas pemerintah karena dimulai dari eksekutif itu sendiri.
“Seharusnya bupati memprioritaskan Kebutuhan rakyat Indramayu ketimbang menginventalisir aset,” Pungkasnya.
(Jidam)