Keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) luar negeri di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Salah satu di antaranya, LPK Bos Korea, yang menawarkan program pelatihan dan penempatan kerja ke Korea, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Meski pihak LPK mengaku telah memiliki izin dari kantor cabang pusat di Cilacap, Jawa Tengah, namun sesuai ketentuan, izin operasional di daerah tetap wajib dipenuhi.
Kepala Cabang LPK Bos Korea wilayah Indramayu, Najib, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah mengurus surat domisili di kantor kelurahan setempat. Namun, terkait izin standar sertifikasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Najib mengakui prosesnya masih berjalan.
“Izin sudah kami tempuh. Kami sudah ke kelurahan untuk meminta surat domisili. Sedangkan untuk perizinan dari pusat, kami memang di bawah kantor cabang Cilacap,” ujar Najib saat ditemui di kantornya.
Ia juga mengklaim bahwa proses izin daerah dibantu oleh salah satu pegawai Dinas Perizinan Kabupaten Indramayu, bernama Udi.
“Untuk izin daerah sedang kami urus, dibantu oleh Pak Udi dari perizinan,” tambahnya singkat.
Smentara Udi yang merupakan staf Dins Perizinan saat ditemui di kediamannya mengaku, Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengurusan izin daerah untuk LPK Bos Korea.
“LPK Bos Korea belum pernah minta tolong urus izin daerah ke saya,” Tegasnya
Ia menambahkan bahwa pihak LPK bos Korea memang pernah menghubunginya, tapi hanya soal akun OSS yang lupa password.
“Itu pun saya minta datang ke kantor, selebihnya tidak ada,” Pungkasnya.