Kuasa Hukum Alvian Sinaga yakini Pasal yang Tepat Adalah 338 KUHP, Bukan 340

Kuasa hukum tersangka Alfian Sinaga, Ruslandi, menegaskan bahwa penetapan pasal dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Putri Apriyaninyang terjadi pada 9 Agustus lalu, harus berdasarkan bukti yang kuat dan objektif. Menurutnya, pasal yang tepat diterapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam keterangannya, Ruslandi menyebut bahwa perbedaan pandangan terkait pasal ini wajar, namun harus diserahkan sepenuhnya kepada penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Kalau membidik pasal terlalu tinggi, misalnya 340, tapi di persidangan tidak terbukti unsur berencananya, pelaku bisa bebas. Masa pelaku mau dibebaskan?” ujar Ruslandi, Rabu (15/10/2025), di kantornya.

Ia menjelaskan bahwa unsur perencanaan merupakan poin terpenting yang membedakan antara Pasal 338 dan 340 KUHP. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, menurut Ruslandi, tidak ditemukan indikasi bahwa Alfian Sinaga telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Baca Juga
1 of 125

“Kecuali kalau Sinaga malam itu pura-pura menginap lalu melakukan eksekusi pembunuhan dengan niat yang sudah disiapkan sejak awal. Tapi faktanya, mereka sudah tinggal bersama selama berbulan-bulan, bahkan sudah patungan biaya hidup,” jelasnya.

Berita Lainnya
1 of 143

Ruslandi juga mengungkap bahwa hubungan antara Alfian dan Putri telah terjalin cukup lama. Mereka berkenalan saat kegiatan di Sport Center Indramayu ketika Alfian masih berstatus perintis.

Hubungan itu kemudian berlanjut hingga akhirnya keduanya tinggal bersama sejak sekitar bulan Maret, atau sekitar lima hingga enam bulan sebelum peristiwa tragis yang terjadi pada Agustus lalu.

Menanggapi pihak-pihak yang mendesak penerapan pasal 340, Ruslandi menyarankan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Menetapkan pasal itu tidak bisa sembarangan. Kalau pasal terlalu tinggi tapi tidak terbukti di pengadilan, bisa-bisa tersangka lepas. Kami ingin hukum ditegakkan dengan adil, sesuai perbuatannya, bukan berdasarkan tekanan,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya sempat meminta agar kasus ini dikenakan pasal pembunuhan berencana. Namun, penyidik dan jaksa dikabarkan masih berhati-hati dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian di persidangan sebelum menetapkan pasal final.

Leave A Reply

Your email address will not be published.