Kasus Pembunuhan Putri Apriyani memasuki babak baru, Alvian Sinaga akhirnya dikenakan pasal 340

Sebagaimana yang disampaikan oleh pengacara Toni RM selaku kuasa hukum keluarga Putri Apriyani,

Kasus pembunuhan terhadap Putri Apriyani yang dilakukan oleh Alvian Maulana Sinaga memasuki babak baru, setelah sebelumnya dilakukan rekonstruksi aksi pembunuhan menuai perdebatan dua pasal yakni antara pasal 338 dan 340 kini menuai hasil yang diharapkan bagi keluarga korban.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pengacara Toni RM selaku kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, pihaknya merasa puas karena Alvian Maulana Sinaga yang telah menghabisi nyawa Putri Apriyani diterapkan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Alhamdilillah kami mendapatkan kabar dari kasat reskrim Polres Indramayu, bahwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Alvian M Sinaga sudah diterapkan oleh penyidik,” Katanya saat ditemui di Mapolres Indramayu. Jumat, 19/5/2025.

Berita Lainnya
1 of 165

Dengan demikian kata Toni, arapan dari keluarga korban dan masyarakat khususnya Indramayu yang sangat mengharapkan agar Alvian Sinaga dikenakan pasal 340 KUHP sudah terealisasi. Toni pun menyampaikan apresiasi kepada semua jajaran Polres Indramayu atas kerja keras yang selama ini dilakukan untuk penanganan kasus Putri Apriyani.

Baca Juga
1 of 146

Dalam hal ini Toni menyebut, dengan diterapkannya pasal 340 KUHP kekhawatiran keluarga korban pun tidak terjadi, hal ini menurut Toni membuktikan bahwa Kapolres Indramayu tidak melindungi Alvian Sinaga.

“Karena sudah diterapkan pasal 340, tugas kita untuk mengawal di Polres sudah selesai, tinggal kita kawal di pengadilan,” Pungkasnya.

 

Comments
Loading...