Fraksi PDIP Sampaikan sikap soal Paripurna RPJMD, Begini kata PLT Ketua DPRD Indramayu

Dalam keterangannya kepada awak media, H. Sirojudin menjelaskan bahwa sikap walk out yang

PLT Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, angkat bicara terkait aksi walk out Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Indramayu, Senin (30/6/2025) membahas laporan dan persetujuan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dalam keterangannya kepada awak media, H. Sirojudin menjelaskan bahwa sikap walk out yang dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan merupakan keputusan internal fraksi, bukan atas nama pimpinan DPRD.

“Saya sebagai pimpinan DPRD, pertama yang menyampaikan itu adalah sikap dari Fraksi PDI Perjuangan. Jadi saya tidak bisa menanggapi lebih jauh karena itu keputusan partai,” tegasnya.

Menurut H. Sirojudin, dirinya selaku Ketua DPC PDIP memang menerima laporan dari Ketua Fraksi terkait sejumlah evaluasi terhadap proses di beberapa Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Ia menyebutkan bahwa ada beberapa catatan, di antaranya ketidakhadiran kepala dinas saat diundang pansus serta capaian target yang dianggap belum maksimal.

“Ada beberapa kepala dinas yang diundang tidak hadir, kemudian beberapa target kerja pansus juga belum sempurna. Maka dianggap Fraksi PDI Perjuangan masih perlu ada penyempurnaan, sementara fraksi lain menyetujui. Jadi ya sah-sah saja,” ungkapnya.

H. Sirojudin juga membenarkan bahwa dirinya ikut keluar dari ruang paripurna lantaran sebagai anggota fraksi, dirinya wajib mengikuti keputusan fraksi.

“Walaupun saya PLT Ketua DPRD, saya tetap anggota Fraksi PDI Perjuangan. Keputusan tertinggi itu di fraksi, makanya saya ikut keluar dari paripurna,” ujarnya.

Terkait keabsahan forum rapat paripurna yang sempat dipersoalkan, H. Sirojudin menyatakan bahwa berdasarkan pantauan terakhirnya, jumlah anggota DPRD yang hadir mencapai 33 orang dari total 49 anggota, sehingga dinilai telah memenuhi quorum.

Namun, saat ditanya soal adanya perbedaan data terkait jumlah kehadiran dan dari partai mana saja penambahan anggota yang hadir, H. Sirojudin mengaku belum memonitor secara detail.

“Terkait dengan keabsahan qourom atau tidaknya nanti bisa di cek, karena dalam aturan harus di tandatangani dan dihadiri secara fisik oleh 2/3 dari keseluruhan anggota DPRD artinya harus minimal 33 anggota yg hadir. Kalau nanti di cek tidak valid maka itu tidak sah” pungkasnya.

Rapat paripurna pengesahan RPJMD ini sebelumnya sempat diwarnai dinamika dan perbedaan sikap politik antar fraksi. Meski demikian, paripurna tetap berlanjut hingga pengesahan.

Comments
Loading...