Diduga Alami KDRT, Anggota DPRD Indramayu AN Gugat Cerai Suami, Begini Kata Pengacara Ruslandi
Dalam keterangannya, Ruslandi menjelaskan bahwa pemberian kuasa tersebut berkaitan dengan persoalan hukum keluarga yang kini tengah
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial AN resmi menggugat cerai suaminya setelah diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, SH.
Dalam keterangannya, Ruslandi menjelaskan bahwa pemberian kuasa tersebut berkaitan dengan persoalan hukum keluarga yang kini tengah dihadapi kliennya. Menurutnya, langkah hukum ini diambil setelah muncul tuduhan perzinahan dan laporan dari pihak suami ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu.
“Kuasa yang diberikan kepada saya adalah untuk menangani persoalan hukum keluarga. Salah satunya terkait ketidakharmonisan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Karena itu, Ibu AN menempuh jalur hukum berupa gugatan cerai,” ujar Ruslandi.
Lebih lanjut, Ruslandi menegaskan bahwa dugaan perzinahan yang disampaikan pihak suami ke BK DPRD tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi AN sebagai anggota dewan. Ia menyebut, selama ini AN tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
“Sejauh ini Ibu AN melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Kinerjanya positif dan tidak bisa diserang dengan isu-isu pribadi,” tambahnya.
Terkait tuduhan adanya pelanggaran norma perkawinan yang sempat mencuat di publik, Ruslandi menilai hal itu hanyalah prasangka yang harus dibuktikan secara hukum.
“Dalam konteks hukum berlaku asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Jadi semua tuduhan itu harus diuji kebenarannya, bukan berdasarkan opini subjektif,” tegasnya.
Ruslandi juga mengungkapkan bahwa gugatan cerai ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh sang suami terhadap AN.
“Ada indikasi KDRT berupa kekerasan fisik dan verbal, juga pelecehan terhadap martabat klien saya sebagai perempuan dan pejabat daerah. Pada saatnya akan saya jadikan alat bukti untuk memproses secara hukum yang bersangkutan,” pungkas Ruslandi.