Dapat surat perintah pengosongan gedung, DPC PDIP Indramayu layangkan surat balasan Ke Pemda

DPC PDIP Indramayu H. Sirojudin, bahwa pihaknya akan menyampaikan surat balasan kepada pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dilayangkannya surat perintah pengosongan gedung yang ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPC Kabupaten Indramayu telah menuai berbagai reaksi di kalangan partai bermoncong putih tersebut.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Plt Ketua DPC PDIP Indramayu H. Sirojudin, bahwa pihaknya akan menyampaikan surat balasan kepada pemerintah Kabupaten Indramayu. Senin, 14/7/2025.

Dalam isi surat itu, poin utamanya PDIP tidak keberatan atas pendataan aset yang dilakikan oleh Pemda Indramayu. namun ia juga menegaskan pemda harus bersikap adil dalam memberikan kebijakan.

“Karena pemakian aset pemda oleh partai politik itu ada 3, sedangkan yang dikasih surat cuma dua yaitu PDIP dan PPP sedangkan Golkar tidak,” Cetusnya.

Berita Lainnya
1 of 175
Baca Juga
1 of 154

Menurutnya hal tersebut dirasa tidak adil, maka pihaknya mempertanyakan tentang kebijakan pemda dalam hal penataan aset. Sebab kata dia, di dalam kausul tertera 5 tahun dari tanggal 20 juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2027.

“Secara yuridis formilnya kita masih punya hak untuk menempati gedung tersebut,” Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu sebelumnya telah melayangkan surat perintah pengosongan gedung yang ditempati oleh PDIP selama beberapa tahun.

Surat itu berisi Berdasarakan keputusan pemerintah daerah yang dituangkan dalam surat Sekda Nomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025 tersebut berisi agar PDIP Indramayu mengosongkan gedung paling lambat tanggal 31 juli 2025.

Comments
Loading...