Kuasa Hukum Alvian Sinaga yakini Pasal yang Tepat Adalah 338 KUHP, Bukan 340
Kuasa hukum tersangka Alfian Sinaga, Ruslandi, menegaskan bahwa penetapan pasal dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Putri Apriyaninyang terjadi pada 9 Agustus lalu, harus berdasarkan bukti yang kuat dan objektif. Menurutnya, pasal yang tepat diterapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bukan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
!-->!-->…
Read More...